Foto bersama dari kiri Pak Deny Bernardus, Bu Lenny Gunawan, Pak Slamet (Kepala KPP), Pak Novi (Kepala Seksi Pemeriksaan KPP), Pak Yohannes Somawiharja.
Acara Sosialisasi kali ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama merupakan sesi sosialisasi untuk menjelaskan seluruh program Tax Amnesty dari Dirjen Pajak sebagai salah satu bentuk upaya penegakkan Pajak di Indonesia. Dilanjutkan Sesi kedua yaitu Sesi konsultasi yang diadakan khusus bagi peserta yang ingin mengkonsultasikan segala sesuatu yang berkenaan dengan Tax Amnesty baik bisnisnya maupun penghasilannya secara lebih mendetail kepada petugas pelayanan pajak pratama yang saat itu juga turut hadir dalam acara ini.
Menurut beberapa peserta acara kali ini cukup sukses, namun sayangnya masih banyak kekurangan seperti pemahaman petugas pelayanan dalam setiap kasus permasalahan peserta sebagai wajib pajak yang hadir pada saat itu, sehingga seringkali menampung pertanyaan. Harapan dari peserta Tax Amnesty ini perlu adanya pendalaman masalah atau kasus pada setiap permasalahan, dan kedepannya Tax Amnesty di Indonesia dapat berjalan dengan sukses.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukomanunggal Surabaya (Pak Slamet) bahwa KPP sebagai unit pelayanan dari Dirjen Pajak berusaha semaksimal mungkin melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang batasan apapun, serta berupaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan ke berbagai tempat yang berbeda, tidak hanya secara masal namun dapat secara personal. “Tax Amnesty adalah Challenge bagi kami KPP bagaimana memaksimalkan Resource yang kami punya, sebisa mungkin mencapai semuanya, begitu pula dengan media – media” jelas Pak Slamet.
Tax Amnesty yang dilaksanakan 1 juli 2016 hingga 31 maret 2017 (9 bulan) memiliki target jangka panjang dan jangka pendek. “Dengan adanya Tax Amnesty ini mengajak masyarakat untuk sadar pajak, jangka pendeknya adalah kemodernan, jangka panjangnya adalah kemandirian negara”, Jelas Pak Slamet. Tantangan bagi Dirjen Pajak untuk menjelaskan sejelas – jelasnya bagi setiap lapisan masyarakat cukup memaksa untuk bekerja All Out karena waktu yang singkat hanya 9 bulan.Terobosan UC menjadi salah satu media yang menarik untuk mempelopori Tax Amnesty. Semoga dengan adanya Tax Amnesty, Indonesia semakin maju dan mandiri. (RI)






