Information > Mahasiswa Asing
INFORMASI MAHASISWA ASING
Mahasiswa Asing merupakan mahasiswa yang berasal dari luar negeri dan mengikuti kegiatan pembelajaran di Universitas Ciputra.
Untuk dapat mengikuti kegiatan pembelajaran, mahasiswa asing wajib memenuhi dokumen persyaratan yang digunakan untuk mengurus izin belajar di bawah ini :
Syarat Kelengkapan
Fotocopy Paspor
Fotocopy paspor yang masih berlaku (maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis)
Surat Keterangan
Surat keterangan penerimaan mahasiswa baru
Surat Pernyataan
Surat pernyataan untuk; patuh peraturan,tidak berpolitik,tidak bekerja dan taat hukum di Indonesia
Bagi mahasiswa asing yang telah memiliki izin belajar di Indonesia, namun masa berlakunya akan habis, mahasiswa wajib melakukan perpanjangan izin belajar. Dokumen persyaratan perpanjangan izin belajar adalah sebagai berikut :
KITAS & SKLD
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)









