Biro Administrasi Akademik – Universitas Ciputra

Information > Mahasiswa Asing

INFORMASI MAHASISWA ASING

Mahasiswa Asing merupakan mahasiswa yang berasal dari luar negeri dan mengikuti kegiatan pembelajaran di Universitas Ciputra.
Untuk dapat mengikuti kegiatan pembelajaran, mahasiswa asing wajib memenuhi dokumen persyaratan yang digunakan untuk mengurus izin belajar di bawah ini :

MAHASISWA ASING

Syarat Kelengkapan

Fotocopy Paspor

Fotocopy paspor yang masih berlaku (maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis)

Surat Keterangan

Surat keterangan jaminan pembiayaan

Surat Keterangan

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat Pernyataan

Surat pernyataan mematuhi tata tertib akademik

Surat Keterangan

Surat keterangan penerimaan mahasiswa baru

Surat Pernyataan

Surat pernyataan untuk; patuh peraturan,tidak berpolitik,tidak bekerja dan taat hukum di Indonesia

Bagi mahasiswa asing yang telah memiliki izin belajar di Indonesia, namun masa berlakunya akan habis, mahasiswa wajib melakukan perpanjangan izin belajar. Dokumen persyaratan perpanjangan izin belajar adalah sebagai berikut :

KITAS & SKLD

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

Permohonan Rekomendasi

Permohonan rekomendasi izin belajar dari Universitas Ciputra