Mahasiswa Asing
Mahasiswa asing merupakan mahasiswa yang berasal dari luar negeri dan mengikuti kegiatan pembelajaran di Universitas Ciputra. Untuk dapat mengikuti kegiatan pembelajaran, mahasiswa asing wajib memenuhi dokumen persyaratan yang digunakan untuk mengurus izin belajar dibawah ini:
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6
- Fotocopy paspor yang masih berlaku (maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis) contoh
- Surat keterangan jaminan pembiayaan contoh
- Surat keterangan sehat contoh
- Surat pernyataan mematuhi tata tertib akademik contoh
- Surat pernyataan untuk; patuh peraturan dan tidak berpolitik di Indonesia, tidak bekerja di Indonesia, dan taat hukum di Indonesia contoh
- Surat keterangan penerimaan mahasiswa baru
Bagi mahasiswa asing yang telah memiliki izin belajar di Indonesia, namun masa berlakunya akan habis, mahasiswa wajib melakukan perpanjangan izin belajar. Dokumen persyaratan perpanjangan izin belajar adalah sebagai berikut:
- Seluruh dokumen pengajuan izin belajar baru diatas
- Transkrip nilai akademik
- Permohonan rekomendasi izin belajar dari Universitas Ciputra contoh
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)