BEASISWA PUTRA/PUTRI ROHANIAWAN & PENGAJAR
Diberikan kepada putra/putri yang orang tuanya merupakan rohaniawan atau guru serta dosen pendidikan formal di Institusi/Lembaga pemerintah maupun swasta.
Bentuk beasiswa yang diberikan :
Potongan DPP (Uang Gedung) maksimal 50%
Persyaratan :
- Lolos seleksi tes masuk (tes tulis dan wawancara).
- Menyerahkan copy Surat Seterangan (SK) Pengajar / Rohaniawan.
- Mengajukan Surat Permohonan.
- Beasiswa ini tidak berlaku untuk jurusan FK & FKG