Sebuah Paparan Bagi Khalayak untuk Menjadi Lebih Bijak dalam Menggunakan Media
[Oleh Kirana Ratu Sekar Kedaton, FIKOM 2020]

Era digital tampaknya telah mengubah siklus hidup manusia berbeda jauh dari sebelumnya. Hakikat komunikasi yang tidak dapat lekang dari kehidupan, tidak akan pernah tergantikan meskipun terdapat hambatan dengan konstruksi media yang semakin canggih dari tahun ke tahun. Khususnya di masa pandemi Covid-19 serta era society 5.0 yang semakin digital, membuat manusia tidak akan pernah lepas dari gadget dan perangkat elektroniknya, sejak terbangun dari padatnya kehidupan hingga pergi untuk terlelap kembali. Pembatasan sosial dan kegiatan masyarakat memberikan dampak yang krusial hususnya di seluruh bidang kehidupan. Oleh sebab itu, media memiliki peranan yang sangat utama dalam menyampaikan fenomena apa yang terjadi selama ini di luar rumah. Lalu bagaimana ketika media ini memberikan informasi yang salah dan tidak diketahui sumber datanya?
Sejak 21 April 2008, tepat pertama kali dibuatnya UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, telah dilakukan beberapa kali revisi untuk menjaga stabilitas koneksi informasi yang dilakukan masyarakat melalui kecerdasan buatan yang ada. Pelaksanaan dari UU ini tentunya tidak selalu berjalan mulus dan lancar sesuai harapan awal pembuatannya. Banyak sekali terjadi pelanggaran yang berhasil lolos karena pembauran di media yang terjadi dengan cepat. Beberapa kejahatan yang sangat sering terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adalah hoax, cybercrime, dan cyberbullying. Tantangan global yang memaksa seluruh generasi untuk terampil dalam menggunakan perangkat teknologi demi kepentingan hidupnya ini memberikan suatu dampak berupa serangan panik yang mana efeknya membuat masyarakat terlena dan kecanduan buruk dengan teknologi.
Terbukti di beberapa kesempatan, khususnya bagi generasi milenial ke atas, seringkali mengalami misinformasi dan disinformasi dengan konsumsi berita hoax yang ada. Generasi baby boomer (1946-1964), generasi X (1965-1976), dan sebagian generasi Y (1977-1995) sering menelan mentah-mentah seluruh informasi yang diperoleh dari media sosial, khususnya Facebook. Sebagai salah satu media sosial yang paling digemari oleh generasi tersebut, oleh karena kemudahan fitur yang ada, membuat masyarakat lebih mudah untuk menyadur informasi tanpa mengetahui apakah bacaan tersebut merupakan berita yang benar-benar dibuat oleh media atau hanya tulisan bohong atau komentar publik yang tidak diketahui asalnya. Hal ini akan semakin cepat menyebar ketika teman dekat yang memberikan informasi tersebut. Fenomena ini sesuai dengan hakikat pada teori komunikasi yang menyebutkan bahwa, salah satu elemen yang menyebabkan perubahan tindakan seseorang adalah emosi yang timbul dari persepsi pribadi dan orang lain/lingkungan luar.
Sementara itu, masalah berbeda menyerang kalangan generasi Z di mana cyberbullying menjadi momok yang sering menghantui di berbagai media sosial yang ada di Indonesia, terlebih Twitter. Perlu diketahui bahwa generasi paling kritis di antara generasi yang lain ini, menyukai segala tantangan global baru yang menurutnya harus diketahui oleh orang lain. Karakter yang lebih terbuka dengan para orang asing karena tidak adanya batasan untuk berhubungan dengan siapapun, membuat generasi ini suka berbagi dan mempengaruhi orang lain sesuai dengan pemikiran mereka. Akan tetapi, hal yang menjadi masalah adalah seringkali ajang ini digunakan untuk melontarkan kata-kata tanpa filter dan bukti untuk memperkuat argumennya. Dan ketika hal ini terjadi, pertukaran ide dalam kolom komentar seiring dengan berjumlahnya likes serta share akan membuat hal ini masuk dalam pemberitaan di kanal gen Z lain. Penyampaian opini tersebut tidak sepenuhnya salah, namun juga perlu dipertimbangkan atas dasar apakah mereka mampu mengatakan hal tersebut.
Ketika kejadian-kejadian tersebut telah terjadi pada seluruh generasi, satu-satunya hal yang dapat meminimalisir hal yang membahayakan kehidupan negeri ini adalah dengan memperkuat UU ITE. Selain itu, masyarakat juga perlu membentengi diri dengan tidak mudah terpengaruh oleh suatu bahasan atau topik yang disajikan dalam media sosial dengan memperhatikan elemen dalam berita yaitu harus berisikan 5W+1H sekaligus memperhatikan siapakah yang menyebarkan informasi tersebut. Penggalakan kampanye “saring sebelum sharing” merupakan kunci untuk menyetir lonjakan kasus dalam dunia digital ini. Hal ini tentunya tidak akan pernah luput dari sinergitas pemerintah dan masyarakat. Diperlukan penekanan atas suatu kondisi dengan “berani berbuat, berabi bertanggungjawab”, dimana diartikan bahwa setiap informasi yang disampaikan pada media perlu dipertanggungjawabkan atas keabsahan dan kejelasannya. Terlebih di era post truth, di mana emosi berada diatas kebenaran dan disinilah peranan keseimbangan ilmu pengetahuan dan penerapan pendidikan karakter diperlukan agar kejahatan-kejahatan media dapat ditumpas habis. Sehingga, tercipta algoritma informasi media yang sehat dan tidak propagandis sehingga menimbulkan kesejahteraan masyarakat dalam mengonsumsi media, khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Bijak bermedia, selamatkan kehidupan negara!
