Artikel ini ditulis sebagai tugas Pekan Kreativitas Mahasiswa MK Communication Venture Ideation. Penulis (1) Tasya Devi Rossafine / 0506011810008 / FIKOM 2018) (2) Michelle Baby Natalie / 0506011810006 / FIKOM 2018 (3) Christine  Josephine / 0506011810030 / FIKOM 2018.

Courtesy https://www.crazycall.com/partners-blog/get-clients-outsourced-call-center

Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia. Sebagai kota terbesar kedua, Surabaya memiliki berbagai macam permasalahan. Ditambah dengan jumlah penduduk kota pahlawan ini yang lebih dari 3 juta. Salah satu permasalahannya adalah tingginya tingkat kriminalitas. Menurut catatan Kepolisian Resor Kota Besar (POLRESTABES) Surabaya, setiap 1 jam 43 menit terjadi gangguan kriminalitas dan tindak kejahatan. Dari semua tindak kejahatan yang terjadi, tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (cuti), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi tindak kejahatan yang paling banyak dilakukan. Tercatat tindak kejahatan curas kebanyakan terjadi di jalan umum sebanyak 228 kali dengan modus perampasan, sedangkan untuk tindak kejahatan curat umumnya terjadi di wilayahnya permukiman sebanyak 321 kali dengan modus perusakan kunci.

Selain masalah kriminalitas, tingkat kebakaran di Surabaya pun masih tinggi. Angka kasus kebakaran di Kota Surabaya meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2016 tercatat ada 350 kasus kebakaran, tahun 2017 tercatat 550 kasus kebakaran, dan pada tahun 2018 tercatat 850 kasus kebakaran. Pemadam kebakaran hanya diberi waktu 7 menit untuk ke lokasi kebakaran untuk memakai baju alat pelindung diri (APD) saja membutuhkan waktu 27 detik.

Ada juga permasalahan lain, yaitu waktu tempuh ambulans dalam penanganan pasien gawat darurat. Ambulans merupakan alat transportasi yang penting dalam penanganan suatu kejadian dapat beroperasi secara efektif dan efisien. Berdasarkan situasi lapangan, korban bertambah parah karena kesalahan teknis Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat (P2GD), keterlambatan tenaga medis atau ambulans tiba di tempat kejadian. Ambulans diharapkan dapat datang secepat mungkin untuk mencegah bertambah parahnya cedera atau sakit yang diderita korban.

Pelayanan institusi kepolisian di Jawa Timur ternyata banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Ada lima hal yang dikeluhkan oleh masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Pertama lambatnya pelayanan, kekerasan dalam penyidikan, diskriminatif, diskresi berlebihan, dan korupsi. Di Jawa Timur lima perkara tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Ditemukan sebanyak 80% persoalan itu terjadi di bidang Reserse Kriminal (RESKRIM). Keluhan terkait lambannya pelayanan itu memang besar dalam skala kuantitas, mengenai relitasinya dan masih membutuhkan pembuktian. Sebab, bisa saja lambatnya penanganan perkara tersebut lantaran minimnya saksi, bukti, dan sebagainya.

Tidak hanya itu, layanan publik berupa panggilan seperti layanan emergency call 112 ternyata sangat dibutuhkan di Indonesia. Menurut Asisten Operasional Polri ada tiga hal yang dibutuhkan, seperti panggilan ambulans kesehatan, pemadam kebakaran, dan bantuan keamanan kepolisian. Tigahal tersebut yang belum dipunyai di Indonesia.

Jika dilihat dari sisi masyarakat Indonesia, nomor telepon darurat sangat penting untuk diketahui dan disimpan di HP masing-masing orang. Tetapi banyak orang yang tak acuh dan merasa nomor tersebut tidak penting untuk diingat maupun disimpan. Akibatnya, saat terjadi keadaan darurat, misalnya ada kebakaran, penculikan, kecelakaan, bencana alam ataupun hal yang lainnya terjadilah keterlambatan penanganan korban oleh petugas atau pihak yang berwajib.

Kondisi di luar negeri dan di Indonesia sangatlah berbeda juga. Di negara lain, contohnya Amerika Serikat nomor telepon darurat hanya satu jalur saja yaitu 911 karena nomor tersebut universal dan dapat melayani laporan masyarakat dalam kondisi darurat apapun. Sayangnya, di Indonesia tidak begitu. Nomor telepon darurat berbeda-beda untuk setiap jasa penanganan keadaan darurat. Oleh karena itu, akan lebih baik jika seluruh nomor tersebut harus disimpan oleh masyarakat Indonesia.

Lalu ada satu contoh kasus di Bali, pasien RSUD Negara Kabupaten Jembrana meninggal dunia akibat ambulans yang hendak membawanya ke RSUP terlambat datang. Pasien harus menunggu hingga empat jam baru ambulans datang. Hal ini terjadi karena jarak antara RSUD dan lokasi pasien berjarak sangat jauh, yaitu 125 kilometer. Di Jakarta juga terjadi kebakaran begitu besar di daerah Jalan Bangka XI Mampang Prapatan. Mobil pemadam kebakaran terlambat memadamkan api karena terjebak macet di jalan, sirene yang dibunyikan tak mampu menembus kemacetan tersebut. Bisa jadi jarak antara basecamp pemadam kebakaran dengan lokasi juga jauh.

Negara mengeluarkan pasal 134 tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan aturan. Akan tetapi masih banyak orang-orang menyalahgunakan hak tersebut. Justru mereka menggunakan hak tersebut untuk mendahulukan kepentingan diri sendiri daripada kepada orang yang lebih membutuhkan. Sempat viral di media sosial bahwa mobil ambulans yang sedang membawa orang sakit terpaksa harus diberhentikan dan harus mengalah dengan iring-iringan kepolisian yang ternyata mereka membawa tim sepak bola, maka dari itu berikut tujuh kendaraan yang dapat prioritas jalan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Solusi ini sudah diterapkan oleh negara tetapi masyarakat Indonesia masih belum bisa sepenuhnya mengaplikasikan pasal tersebut dengan  baik, maka butuhnya solusi yang lebih agar dapat menangani masalah  darurat dengan cepat, baik dari pihak polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran.

Oleh karena itu, kami mencetuskan sebuah ide untuk mengurangi  masalah yang terjadi. Solusi yang kami usulkan adalah membuat sebuah aplikasi, di mana aplikasi tersebut dapat membantu orang-orang yang dalam keadaan darurat untuk segera menelpon polisi, ambulans ataupun pemadaman kebakaran terdekat di wilayah mereka. Di dalam aplikasi tersebut akan ada banyak nomor telepon polisi, rumah sakit (ambulans) dan pemadaman kebakaran di setiap wilayah di Surabaya. Jadi akan ada kategori wilayah, supaya memudahkan juga polisi, ambulans dan pemadam kebakaran untuk cepat datang ke lokasi yang ditujukan.

Masyarakat tidak perlu kesusahan atau terlalu lama menghubungkan dari pusat ke polisi, ambulans maupun pemadam kebakaran tertentu. Keefektivitas sangat kami perhatikan untuk membuat aplikasi tersebut. Cara kerja aplikasi tersebut adalah:

  1. Mengunduh aplikasi di playstore/app store.
  2. Membuka aplikasi.
  3. Memilih untuk menghubungi kepolisian, ambulans, atau pemadam kebakaran.
  4. Memilih wilayah terdekat.
  5. Lalu diklik dan langsung menyambung ke telepon.
  6. Kepolisian, ambulans, dan pemadam kebakaran akan melacak lokasi Anda. Kepolisian, ambulans, dan pemadam kebakaran akan datang tepat waktu ke lokasi.

Jika e-call apps dapat digunakan dan disebarluaskan ke masyarakat Kota Surabaya, maka dapat diprediksikan akan mengurangi tingkat kriminalitas, kebakaran, dan kematian di Kota Surabaya. Beberapa  manfaat dari e-call apps, yaitu:

  1. Mengurangi tingkat kriminalitas, kebakaran, dan kematian di Kota Surabaya. Di mana saat masyarakat membutuhkan polisi,  pemadam kebakaran, atau ambulans lalu memanggilnya dengan  aplikasi ini secara tidak langsung sudah menghemat waktu sehingga korban tidak perlu menunggu lama.
  2. Berkurangnya tingkat kriminalitas, kebakaran, dan kematian  di  Kota Surabaya. Jika masyarakat Kota Surabaya menggunakan aplikasi ini, maka akan menolong korban dapat ditangani dengan  cepat sehingga kualitas Kota Surabaya akan menjadi lebih baik. Menggunakan aplikasi ini masyarakat Kota Surabaya juga dapat menjadi relawan dengan menolong orang lain yang sedang dalam bahaya.