Beberapa waktu yang lalu, saya sempat mengunjungi sebuah website yang menarik. Saya ingat pada seorang dosen kala menempuh studi master pada tahun 2015 lalu, pernah menyebutkan website yang sama sebagai sebuah referensinya dalam mengajar. Ketika itu saya hanya terpesona dengan gagasan yang diutarakan oleh dosen saya, kini saya tergelitik untuk mencari tahu lebih jauh. Saya putuskan untuk mengunjungi website dengan alamat www.everythingisaremix.info untuk membaca dan memahami lebih dalam gagasan yang mereka tawarkan.

Rupanya memang membaca dan mencari tahu secara mandiri lebih menyenangkan dan memuaskan hati. Berdasarkan konten website tersebut, dapat diketahui secara langsung apa yang sebenarnya menjadi bahasan utama mereka. Remix. Ya, itu adalah bahasan dan gagasan utama yang mereka tawarkan. Website yang digagas oleh Kirby Ferguson ini menawarkan pemikiran bahwa sebenarnya setiap hal yang ada di industri kreatif perfilman adalah hasil dari sebuah remix. Namun, apa sebenarnya remix itu?

Remix sendiri merupakan bentuk modifikasi yang dilakukan oleh seseorang terhadap karya orang lain. Bisa jadi karya yang menjadi bahan dari modifikasi merupakan karya perorangan, kelompok, atau institusi. Inti dari remix adalah melakukan modifikasi, dalam film, bentuk remix bisa dengan melakukan pemotongan klip, penambahan unsur tertentu, atau lain sebagainya.

Secara general, Kirby menawarkan rumusan remix sebagai copy, transform, and combine. Saya cukup terhenyak saat salah satu rumus yang disebutkan oleh Kirby adalah copy. Bila copy merupakan salah satu unsur dalam remix, lalu apa kabar dengan copyright atau HAKI (hak kekayaan intelektual) yang terdapat hampir dalam setiap karya? Apakah melakukan remix dapat dikategorikan sebagai pembajakan atau pelanggaran HAKI?

Kirby kemudian memberikan bukti bahwa setiap hal yang selama ini kita nikmati di layar lebar, sampai layar kaca masing-masing gadget kita memiliki unsur remix. Beberapa film telah dibedah oleh Kirby dan Ia membuktikan bahwa ada banyak sekali unsur remix yang dilakukan oleh sang pembuat. Peniruan yang dilakukan pun beragam, ada peniruan setting, adegan, ide, atau angle pengambilan gambar. Film pertama yang dibedah oleh Kirby adalah sebuah karya Quentin Tarantino berjudul Kill Bill. Salah satu film yang merupakan karya terbaik Quentin ini terbukti meniru beberapa adegan, angle pengambilan gambar, dan teknik editing dari beberapa film berbeda.

Jika faktanya demikian, tentu peluang bagi amateur film maker untuk membuat sebuah karya yang terinspirasi dari film-film besar terbuka lebar. Pembuat film amatir yang gemar membuat karya berdasarkan ide sebuah film yang sedang tren, mengambil setting suasana serupa, atau bahkan membuat sebuah fan art berdasarkan film yang sedang trend, semua sah-sah saja. Meniru karya orang lain tentu dilarang, namun bila peniruan yang dilakukan disertai dengan modifikasi sesuai kreativitas masing-masing, tentu itu sah saja.

Jadi, bagi pembuat film amatir tidak perlu terlalu khawatir dengan HAKI atas film atau musik, yang hendak digunakan sebagai dasar dari sebuah karya. Ingat saja rumus dari remix, yakni tiru, ubah sesuai kreativitas, dan kombinasikan dengan ide baru. Lagipula, ada pula istilah fair use, di mana publik bisa menggunakan setiap produk HAKI untuk kepentingan publik atau dengan catatan manfaat ekonomi berimbang.

Perlu kita ingat, bahwa tak ada hal yang benar-benar baru atau original di bawah matahari yang sama. Kita dapat memperoleh inspirasi, tapi bukan berarti mencontek ya. Semangat berkarya, kawan! (Christine Louisa Hartanto)

Remix: Copy, Transform, Combine