Fakultas Kedokteran Universitas Ciputra menginformasikan kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan peneliti bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2026, pengurusan Sertifikat Layak Etik melalui Komisi Etik Penelitian (KEP) Fakultas Kedokteran Universitas Ciputra akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp200.000,- per proposal.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan administrasi dan pengelolaan proses telaah etik penelitian di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Ciputra.

Seluruh pemohon diharapkan untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan proposal penelitian. Informasi mengenai prosedur pengajuan, persyaratan, dan dokumen pendukung dapat diakses melalui QR Code yang tersedia pada poster atau melalui dokumen resmi Komisi Etik Penelitian (KEP).

Rincian kebijakan:

Biaya pengurusan: Rp200.000,- per proposal
Mulai berlaku: 1 Agustus 2026

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Ibu Niken
📞 0898 3563 807