Sumber: https://harian.disway.id/read/902210/52-persen-bumn-masih-merugi-bisakah-uu-baru-selamatkan-mereka

52 Persen BUMN Masih Merugi, Bisakah UU Baru Selamatkan Mereka?

5 Oktober 2025

Revisi Undang-Undang BUMN yang baru saja disahkan DPR pada 2 Oktober 2025 menandai sebuah tonggak penting dalam sejarah tata kelola perusahaan milik negara di Indonesia. Fakta mengerikan: 52 persen BUMN masih merugi.

Mari bicara angka. Hingga 2024, ekosistem BUMN mencakup ±1.046 entitas (induk, anak, cucu). Ironisnya, lebih dari 52% entitas merugi, sementara 97% dividen negara hanya disumbang oleh delapan perusahaan raksasa: Pertamina, Telkom, Bank Himbara, dan segelintir lainnya.

Total aset BUMN memang fantastis: Rp10.950 triliun, tetapi potensi keuntungan belum merata. Data itu dilaporkan dalam berita ekonomi tahun 2025 yang disampaikan Dony Oskaria, pejabat Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).

Jika pola ini berlanjut, BUMN hanya akan menjadi “pahlawan kesiangan” yang menyokong APBN lewat dividen dari segelintir perusahaan, sementara ratusan entitas lain membebani fiskal.

Risiko Lama yang Menghantui

Meski UU baru berusaha menambal banyak lubang, beberapa risiko tetap menghantui:

  • Intervensi politik dalam penunjukan direksi dan komisaris masih mungkin terjadi;
  • Empire building: anak-cucu usaha yang dibentuk tanpa perhitungan bisnis matang;
  • PSO (Public Service Obligation) yang sering tidak dikompensasi penuh, membuat BUMN menanggung beban kebijakan pemerintah;
  • Korupsi berjemaah dan fraud dalam pengadaan proyek strategis—dari citra buruk Jiwasraya hingga Garuda Airways dengan skandal penyelundupan Harley-Davidson, sepeda Brompton, pengadaan mesin dari Rolls-Royce/Airbus;
  • Dugaan korupsi emas ilegal 109 ton di PT Antam.

Dan masih banyak kasus lainnya—semuanya telah membuktikan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan BUMN selama ini.

Tanpa sunset clause atau aturan batas hidup bagi BUMN yang terus merugi (wajib diamputasi), jargon efisiensi bisa berubah menjadi pepesan kosong—apalagi jika para direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawasnya masih dapat tantiem.

Bagaimana parahnya profesionalitas dan rusaknya hati nurani penerima tantiem tersebut?

Harapan Publik: Dari Pemberdayaan UMKM & Koperasi hingga Transparansi

Harapan publik sederhana namun konkret:

  • Perampingan portofolio: targetnya menurunkan jumlah entitas dari ±1.046 menjadi sekitar 300–400 agar lebih fokus.
  • Kemitraan nyata dengan UMKM/Koperasi: transaksi lewat platform PaDi UMKM dan koperasi desa serta Koperasi Merah Putih diharapkan mencapai minimal 5–10% dari pengadaan non-strategis BUMN.
  • Pemberdayaan ultra mikro (UMi): sinergi BRI, PNM, dan Pegadaian harus mampu membawa pelaku usaha rakyat (UMKM) naik kelas dan go global.

Sejak lahirnya UU No. 19 Tahun 2003, wacana perombakan menyeluruh selalu mengemuka. Kini, publik menaruh harapan besar: apakah BUMN akan benar-benar menjadi lokomotif pembangunan, atau tetap terjebak sebagai “sapi perah politik” yang melelahkan bangsa?

BP BUMN saatnya mengikuti Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises (SOE Guidelines) yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pedoman internasional ini memberikan standar tata kelola perusahaan milik negara (State-Owned Enterprises/SOEs) agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan setara dengan perusahaan swasta.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Dengan status regulator sekaligus wakil pemilik, BP BUMN diharapkan mampu menjaga jarak dari intervensi politik yang kerap merusak profesionalisme.

Keberadaan BPI Danantara sebagai induk holding investasi juga digadang-gadang menjadi “Temasek ala Indonesia”, mengonsolidasikan ribuan entitas BUMN agar lebih ramping dan fokus pada core business-nya—tidak perlu membangun anak usaha hingga “cicit” tanpa kalkulasi matang, hanya agar direksi BUMN menjadi populer. Selama ini, jamak terjadi orang yang sama menjadi petinggi di induk sekaligus di anak BUMN.

Namun, pertanyaan mendasarnya: apakah perubahan kelembagaan otomatis menjamin perbaikan tata kelola? Tanpa komitmen nyata terhadap independensi, pergantian nama bisa jadi hanya kosmetik.

Larangan Rangkap Jabatan: Pagar Etika atau Jebakan Baru?

Putusan Mahkamah Konstitusi 2025 Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan komisaris atau direksi BUMN merupakan terobosan penting. Selama ini, laporan menyebut lebih dari 30 wakil menteri rangkap posisi di BUMN—situasi yang jelas menimbulkan konflik kepentingan.

Dengan larangan eksplisit, publik berharap nepotisme dan politik balas budi bisa ditekan. Namun, realitanya, “tekanan politik non-formal” tetap mengintai. Siapa yang menjamin bahwa penunjukan komisaris ke depan tidak lagi berdasarkan kedekatan dan “setoran” politik? Fit and proper test yang benar-benar profesional harus menjadi garis merah, bukan sekadar formalitas.

UMKM dan koperasi perlu distandarisasi kemampuan berproduksinya agar bisa menjadi mitra pemasok makanan, minuman, dan sebagian dari core business BUMN yang relevan.

Transparansi publik juga wajib ditegakkan: laporan triwulanan tentang belanja ke UMKM, jumlah anak usaha, dan kinerja direksi harus diumumkan secara terbuka. Kinerja keuangan dan non-keuangan masing-masing anak usaha BUMN pun harus dilaporkan secara transparan.

Total aset BUMN konsolidasi 2024: Rp10.950 triliun. Namun, kualitas aset yang tidak produktif (idle/low-return assets)—berupa tanah, gedung, atau investasi non-strategis yang kurang menghasilkan arus kas, masih tinggi. Banyak aset tercatat besar di neraca, tetapi tidak memberikan return yang memadai, sehingga terjadi rasio aset terhadap laba yang timpang (asset-heavy, profit-light). Banyak lahan BUMN menganggur.

Tanpa transparansi, semua perubahan dari BUMN menjadi BP BUMN hanya akan berakhir sebagai dokumen formal yang segera dilupakan—tanpa parameter yang jelas.

Belajar dari Dunia: Temasek, Equinor, Emirates

Indonesia tidak perlu jauh-jauh mencari inspirasi. BUMN negara lain yang sehat di domestik dan berjaya di global bisa menjadi contoh:

  • Temasek (Singapura) berhasil membangun portofolio global dengan governance yang ketat.
  • Equinor (Norwegia) sukses bertransformasi dari perusahaan minyak menjadi pemimpin energi terbarukan.
  • Emirates Airlines menjadikan Dubai sebagai hub global penerbangan.

Garuda Airways kita mau ke mana? Apa kuncinya? Profesionalisme, minim intervensi politik, dan mindset entrepreneurial serta intrapreneurial untuk go global.

BUMN Indonesia harus meniru jalan ini. Pertamina, PLN, dan Pelindo harus melihat Asia Tenggara dan dunia sebagai pasar—bukan sekadar jago monopoli di domestik. Di sini dibutuhkan para leader di BUMN yang visioner, memiliki kemampuan setara pebisnis sektor swasta, dan berjiwa entrepreneurial.

UU BUMN 2025 Ini: Momentum atau Ilusi?

UU BUMN 2025 adalah momentum bersejarah. Larangan rangkap jabatan, pembentukan BP BUMN, dan konsolidasi lewat Danantara semuanya mengarah pada tata kelola yang lebih sehat. Total komisaris di induk BUMN: ±562 orang, dengan komposisi: birokrat 46%, politisi 30%, dan profesional hanya 24% (data pemetaan 2025).

BP BUMN urgen mendesain sistem early-warning dan forensic dengan dashboard cash-flow dan fraud analytics lintas portofolio, serta audit berkala.

Namun, hukum hanyalah pagar; yang menentukan nasib BUMN adalah konsistensi di level eksekusi. Jika elit politik masih melihat BUMN sebagai ladang rente dan sumber uang, maka revisi UU ini hanya akan jadi ilusi.

Tetapi bila komitmen dijalankan, inilah saatnya BUMN benar-benar menjadi motor pembangunan nasional yang profesional, efisien, dan berkontribusi langsung bagi rakyat—sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.

Dan publik punya hak untuk terus mengawasi, agar “sapi perah” politik benar-benar berubah menjadi mesin ekonomi bangsa yang mensejahterakan rakyat seluruh Indonesia.