Cagar budaya : bentuk bangunan Pengadilan Negreri Surabaya ini masih asli dan khas arsitektur peninggalan Belanda
GEDUNG Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bukan hanya sekadar kantor bagi para pencari keadilan. Gedung ini rupanya memiliki nilai sejarah tersendiri. Gedung para hakim dalam mengadili sejumlah perkara ini rupanya sudah dibangun sejak tahun 1924.
Kala itu, gedung yang terletak di Jalan Arjuno Nomor 16-18, Kecamatan Sawahan tersebut dikenal dengan nama Lanraad. Gedung tersebut memang gedung yang digunakan sebagai gedung pengadilan pada zaman penjajahan Belanda.
Luas bangunan gedung itu diperkira kan mencapai 100 meter persegi. Sementara dari catatan yang ada di website Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan, jika gedung itu merupakan Kantor Induk PN Surabaya. Bahkan dari masa ke masa, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjadi rumah bagi Pengadilan bidang lain.
Seperti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM dan juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gedung di Jalan Arjuno tersebut merupakan lokasi pertama dari tiga lokasi yang ada. Lokasi kedua berada di Jalan Raya Juanda untuk Pengadi lan Tipikor dan PHI.
Namun karena keterba tasan ruang sidang, maka PHI menempati kantor lama yang berada di Jalan Dukuh Menganggal Nomor 1/12 sekaligus merupakan lokasi ketiga dari Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga saat ini, PN Surabaya tercatat sudah dipimpin oleh 18 Ketua Pengadilan sejak 1981.
Bangunan yang berarsi tektur Belanda itu rupanya juga sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Hal tersebut bisa dilihat dalam SK. Walikota Nomor 188.45/004/402.104/ 1998, Nomor Urut 62. Dimana keberadaannya dilindungi undang-un dang dan Dinas Kebuday aan dan Pariwisata Kota Surabaya.
“Iya (benar) ini bangu nan cagar budaya. Saya sudah pernah masuk dan blusukan tempat ini,” ujar Pustakawan Sejarah Universitas Ciputra Chrisyandi Tri Kartika. (far/nur)
Sumber: Radar Surabaya. 21 Januari 2022 Hal. 6-7

