JALAN Pesapen masuk dalam daftar pembagian wilayah di Kota Surabaya pada masa kolonial. Tujuannya pembagian wilayah itu adalah untuk mengontrol dan mengelola warga negara Eropa dan Timur Asing.
Nama wijk sendiri ditandai dengan abjad dan pada saat Gemeente Surabaya baru berdiri terdapat 25 wijk. Akan tetapi, pada tahun 1914 bertambah menjadi 26 wijk berdasarkan Keputusan Residen Surabaya Nor 2/24 tanggal 24 April 1914. Menurut literatur, pakar sejarah Univeristas Airlangga (Unair) Surabaya Purnawan Basundoro menjelaskan, 26 wijk tersebut adalah nama wilayah huruf A adalah Kebalen, huruf B Pesapen, huruf C Krembangan, huruf D Boomstraat, huruf E Bergwars straat, huruf F
Pangong dan seterusnya, “Tujuannya untuk menghimpun warga Eropa dan Asing Timur. Sedangkan warga Bumiputra tidak masuk dalam wijk,” kata Purnawan. Di samping itu, pemerhati sejarah sekaligus pustakawan Universitas Ciputra (UC) Surabaya Chrisyandi Tri Kartika mengatakan, adanya UU Wijkenstelsel pemerintah kolonial Belanda memang mempunyai maksud dan tujuan tersendiri. Yaitu untuk mengatur dan membatasi pergerakan penduduk pribumi dan bangsa non-Eropa. Oleh karena itu. pada saat itu banyak yang tak sepaham dengan UU yang dianggap mengkotak-kotakkan kota tersebut. Kawasan Eropa ini disebut Kota
Bawah (Benedenstad) yang dibatasi oleh tembok kota yang melingkar dari utara, tepatnya di sebelah selatan Jembatan Petekan (Ophaal Brug) melebar ke barat hingga selatan Pesapen terus ke selatan Krembangan ke timur Bibis dan Cantian kemudian ke utara Srengganan-Tonggomong-Njamplungan dan kembali menyambung ketitik awal di selatan Jembatan Petekan, Jalan Jakarta (Batavia Weg) sebelah timur sungai Kalimas.
“Kawasan ini memiliki dua jalan utama. Dari sisi barat timur sampai balai kota pertama Jembatan Merah yaitu Heerenstraat atau Jalan Raja wali kemudian jalan yang sejajar dengan Kalimas dari utara selatan, yaitu Willemskade Jalan Jembatan Merah dan Jalan Veteran,” jelas Chrisyandi. (bersambung/nur)
Sumber: Radar Surabaya. 9 Juli 2021. Hal. 3

