UU itu bisa menyebabkan harga buku, misalnya semakin mahal sebab konsumen harus pula membayar pula royaliti atas karya itu.
JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang Hak Cipta y
yang disetujui DPR untuk jadi undang-undang pada rapat paripurna, 16 September 2014, tidak hanya melindungi kreativitas individu, tetapi juga kreativitas makro bangsa, Warga diharapkan terdorong mencipta.
Undang-Undang (UU) Hak Cipta baru itu hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. UU itu menyebutkan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang unndangan.
UU itu telah disesuaikan dengan berbagai ketentuan internasional dan bersifat ekstrateritorial sehingga orang asing juga dikenai. “Jika ada orang asing memanfaatkan produk kreatif dan melanggar hak cipta, undang-undang ini berlaku,” kata Direktur Jendral Hak kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M Ramli, di Jakarta, Jumat (19/9).
Ciptaan yang dilindungi meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Perinciannya ialah buku (termasuk pamflet, karya tulis), ceramah, alat peraga untuk pendidikan, serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Ciptaan lain ialah drama (termasuk tari, koroeografi, pewayangan, pantonim), seni rupa, seni terapan, arsitektur, peta, seni batik atau seni motif, fotografi, potret, sinematografi, danterjemahan ( termasuk tafsir, saduran). Ada pula kompilasi ekpresi budaya tradisional, permainan video dan program komputer.
“Ancaman keras sepuluh tahun penjara bagi para pembajak hak cipta dimaksudkan untuk melindungi hak para kreator dalam negeri,” tutur Ramli. Ketika ada gugatan ke pengadilan, hakim pidana bisa mencantumkan ganti rugi langsung kepada pencipt. “Dahulu, ganti rugi masuk ke negara,” kata Ramli.
Kreator seperti musisi dan komposer Dewa Budjana menyambut baik Undang-Undang Hak Cipta yang baru. Undang-undang itu akan memotivasi untuk merangsang munculnya kreatvitas dan penciptaan.
Buku makin mahal
Pengamat perpustakaan dan informasi dari Universitas Indonesia, Fuad Gani, menngatakan kehadiran undang-undang itu langkah positif untuk menumbuhkan budaya berkarya. Namun, terdapat risiko terhambat nya akses pengetahuan. “undang-undang itu bisa menyebabkan harga buku, misalnya, semakin mahal sebab koonsumen harus membayar pula royalti atas karya itu,” papar Fuad, di Jakarta, Jumat.
Dia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat menghilangkan kekhawatiran itu, seperti memberikan perlakuan khusus bagi perpustakaan umum dan perpustakaan instansi pendidikan. “pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi pengadaan buku di perpustakaan,” ujarnya.
Ketua Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) Kartini Nurdin menjelaska, bantuan pemerintah dapat dilakukan dengan membelikan seluruh perpustakaan buku-buku wajib yang digunakan oleh para siswa dan mahasiswa.
Sumber: Kompas.20 September 2014.Hal.12

