SURABAYA – Dinas Kesehatan Jawa Timur hingga saat ini masih menemukan kasus pemasungan penderita gangguan jiwa. Padahal, sejak 2013 Jatim berkomitmen menuntaskan kasus pemasungan.

Salah satu kendala penghapusan pemasungan adalah biaya pengobatan. Pasien gangguan jiwa memang tidak ditarik biaya pengobatan. Namun, keluarga pasien tetap harus mengalokasikan biaya untuk menunggui atau menengok pasien.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Jatim tahun ini meluncurkan progam home visite untuk mengobati pasien gangguan jiwa berat yang dipasung. Perawatan di lapangan juga membuat masyarakat lebih bisa menerima jika nanti pasien sembuh. “Kami harapkan lebih mudah diterima masyarakat,” kata Kepala Bidang P2MK Dinkes Jawa Timur drg Ansarul Fahrudda.

Saat melakukan home visite, tenaga medis akan melakukan pemeriksaan dan memberikan obat. Pasien gangguan jiwa yang memiliki identitas penduduk Jawa Timur akan ditanggung pemerintah. Biayanya akan dibagi 50 persen dari pemerintah provinsi dan sisanya pemerintah daerah. “Kalau mereka tidak punya identitas, gubernurlah yang akan menanggung,” katanya.

Stigma masyarakat dan resistansi terhadap pelayanan kesehatan jiwa merupakan salah satu penyebab tidak maksimalnya pengobatan. Akibatnya, penderita sulit menunjukan perkembangan yang diharapkan dalam waktu singkat. “Akibatnya, tetap masih kita temukan pasien yang dipasung,” terang Ansarul.

Selain itu, tenaga medis yang terampil dalam penanganan masalah kesehatan jiwa serta terbatasnya fasilitas pelayanan menjadi kendala.

 

UC Lib-Collect

Jawa Pos.25 Januari 2016

Luncurkan Home Visite Gangguan Jiwa. Jawa Pos.25 Januari 2016. HAl.36