Tahun 1881 lampu-lampu gas di jalan-jalan di kota Surabaya menyala. Pada tahun 1920 di kota Surabaya terdapat 1.709 buah lampu gas di jalan-jalan dan tempat-tempat umum lainnya
PADA tahun 1923 penerangan di jalan-jalan dengan lampu-lampu gas diganti dengan lampus-lampus listrik. Pemerhati sejarah kota Surabaya Chrisyandi Tri Kartika mengatakan berdasarkan data jawatimuran.disperpuspip.jatimprov.go.id disebutkan sekitar 1850 kota Surabaya belum ada penerangan jalan. Pada waktu itu penerangan jalan belum diperlukan warga kota.
“Kebanyakan pada malam hari warga tinggal di rumah saja. Karena di luar rumah pada malam hari toh tidak ada apa-apa. Gelap juga,” katanya kepada Radar Surabaya.
Menurutnya, apabila orang Belanda ingin pergi ke suatu pertemuan maka menyuruh budaknya berjalan mendahuluinya dengan membawa sebuah lampu dan menunjukkan jalannya. Lain halnya dengan orang-orang pribumi yang perlu jalan pada malam hari di kota Surabaya. “Orang-orang pribumi yang jalan di jalan umum pada malam hari diharuskan membawa penerangan, misalnya membawa obor,” tutur pustakawan Universitas Ciputra Surabaya ini.
Chrisyandi menambahkan, ketentuan pemerintah Belanda setempat ini baru dihapuskan pada tanggal 1 Maret 1864 . Baru pada tahun 1858 pihak pemerintah Belanda di Surabaya menyelenggarakan penerangan jalan dalam bentuk lampu-lampu ublik (lampu minyak) yang menggunakan minyak kelapa.
“Pelaksanaan menyelenggarakan penerangan jalan di Kota Surabaya itu diserahkan kepada pemborong Tionghoa yang untuk itu ia menerima biaya 230 gulden untuk satu bulan. Di samping uang 230 gulden itu, si pemborong juga mendapat bantuan berupa tenaga manula, yakni 20 orang hukuman karena pelanggaran peraturan-peraturan,” jelasnya
Polisi yang bertugas menyalakan dan mematikkan lampu-lampu di jalan-jalan itu dan juga membersihkannya tiap hari. Pada tahun 1863 kontrak dengan pemborong Tionghoa itu dinyatakan dihapus oleh pihak pemerintah Belanda setempat , karena dianggap untungnya pemborong itu terlalu banyak

