Mengenali Kaki Bukan Memaksakan Sepatu. Kompas. 2 Maret 2015.Hal.16

Memahami peraturan dan undang- undang tak cukup membuat seseorang menjadi ahli hukum. Memecahkan persoalan hukum tak cukup hanya dengan mengerti tentang peraturan dan undang- undang.

Oleh: Maria Hatirningsih

“Peraturan bisa menjadi bagian masalah,” ujar Yozua Makes (54) di Jakarta. “Maka, yang terpenting tahu benar masalahnya, baru dicari penerapan hukumnya. Bukan memaksa orang pakai ‘sepatu’, padahal dia tidak kenal ‘kakinya’.”

Ahli hukum nonlitigasi bertaraf internasional  yang juga pendiri firma hukum Makes & Partners itu mengatakan, anyak lawyer terfokus pada penyelesaian isu- isu hukum, padahal masalah intinya ak hanya fakta hukum, tetapi juga nonhukum. “Kita harus memahami persoalan secara komprehensif.”

Pembatas buku bertuliskan Solving a legal problem means more than knowing the law diselipkan pada ringkasan disertasi berjudul “Pengambilan Perusahaan Terbuka di Indonesia: Menjaga Keseimbangan antara Efisiensi Transaksi dan Perlindungan pemegang Saham Publik.”

Yozua adalah doktor ke-214 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia ( FHUI) dan doktor pertama dalam program berbasis riset mandiri berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Maastricht, Belanda.

Multidimensi

Meski reputasinya di bidang hukum bisnis teruji selama 30 tahun, dan lebih dari 20 tahun menekuni masalah hukum korporasi menuntaskan pendidikannya. Padahal, menurut Dekan FHUI Prof Topo Santoso, program itu sangat sulit. “Harus disiplin, riset di Indonesia dan Belanda, yang tersulit, esai kita harus dimuat di jurnal ilmiah internasional,” kata Yozua. Ia bertekad menyelesaikannya agar bisa menyumbang pada dunia pendidikan hukum di Indonesia.

Esainya, “Challenges and Opportunities for the Indonesian Securities Takeover Regulations: A Comparative Legal Analysis,” dimuat dalam East Asia Law Revies University of Pennsylvania Journal (2013).

Unsur kebaruan dalam disertasinya terkait hubungan antara prisnsip normatife keadilah dan efisiensi pasar dalam menilai peraturan ataupun aktivitas pasar modal di Indonesia. Yozua mengembangkan teori multidimensional dengan tiga elemen, yakni faktor keadilan dan efisiensi pasar, keseimbangan dinamis dan kontekstual agar system hukum tak tertinggal dari aktivitas ekonomi, serta mengedepankan substansi dibandingkan formalitas informasi.

Bisnis pasar modal yang progresif dan tak kenal batas Negara perlu ditanggapi dengan memaknai nasioanalisme demi kepentingan nasional. Perspektif profesi hukum dalam suatu tranksaksi bisni lintas batas, terkait nasionalisme, adalah mendudukkan hukum Indonesia dalam posisi setara dengan hukum dari negara lain, khususnya negara maju.

“Hukum nasional, terkait dunia bisnis, harus selalu di- review  dengan selalu memperhatikan international best practice tanpa mengesampingkan prinsip dasar hukum Indonesia.” Prinsip itu yang dipegang teguh ketika ia memutuskan beraliansi engan firma hukum terkemuka Singapura, Wongpartnership, untuk menyambut era Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Integritas

Untuk menghadapi kehidupan riil yang penuh jebakan, Yozua mengajari mahasiswa berpikir. Di ruang kuliah, di FHUI dan UNIVERSITAS Pelita Harapan ( UPH), ia melatih mahasiswa mengemukakan pendapat, berdiskusi  dan adu argumentasi secara ilmiah. Mereka harus serius dan siap dengan materi.

“Saya menggunakan Socratic method dalam prosese belajar- mengajar. Di kelas, saya hanya fasilitator. Saya belum tentu tahu segala- galanya.” Dengan cari itu, dia berupaya membangun pendidikan karakter. Dia ingin pendidikan hukum menghasilkan ahli hukum yang cerdas sekaligus rendah hati, berwawasan luas sekaligus mau terus belajar, punta integritas dan bisa mendengar suara hati, tak hanya mengejar materi.

Integritas adalah modal terpenting Yozua. Dia membangun karier dengan integritas terjaga sejak awal langkah. Ia menolak klien pertama karena klien itu adalah firma hukum di tempat ia pernah bekerja sebelum mendirika Makes & Partner, 1993.

“Firma hukum kita harus punya jiwa. Kalau tidak, kita tak pernah jadi besar, tak punya kar kuat. Integritas adalah fondasi untuk semua yang kita lakukan.” Reputasi Yozua sebagai ahli  hukum bisnis dan negosiator mendapat pengakuan internasioanl. Salahs atunya dari International Financial Law Review ( IFLR) 1000 tahun 2013. Makes & Partners juga diakui sebagai firma hukum terbaik versi IFLR, dan Top Tier firma hkum di bidang pasar modal.

Gigi jiwa

Bungsu dari lima bersaudara itu tumbuh dalam keluarga terkemukan secara intelektual. Namun, saat memilih FHUI tahun 1980, ia hanya ingin cepat selesai kuliah, lalu bekerja. Ia tak mau menjadi dokter seperti tiga kakaknya.

Yozua merintis kerja dari nol, dikelilingi “para malaikat”. Di antaranya Utomo Joodirjo, tokoh konsultan dan medorongnya melengkapi studi di bidang bisnis.

Dari ayahnya, Dr Komang Makes, kardioloh, Yozua diwarisi kejujuran dan kesederhanaan. Dari ibunya, Soemakni Soemakno, ia mendapat kecutan semnagat. Dari kakeknya Mr Besar Martokusomo, ahli hukum lulusan Leiden, advokat pertama Indoneia, dia mendapat isnpirasi, juga dari semua mitranya.

Dari istrinya, Dewi Makes, yang mengembangkan bisnis properti dan hospitality Plataran Indonesia, dan empat anak mereka, Yozua menemukan oase hidup.

Dia member gizi pada jiwa dengan menggenapi misi hidupnya bersama Plataran Indonesia. Merawat kebudayaan Indonesia dan pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan warga menjadi prioritasnya. Ia menolak diskriminasi melalui praktik sehari-hari. Bersama World Vision Indonesia, dia member perhatian kepada anak- anak di berbagai pelosok.

“Semua dititipkan Tuhan harus dibagi dnegan benar agar tidak membusuk. Do good things for others,”tuturnya. Yozua dan Dewi yang suak bertualang ke pedalaman Indonesia itu memegang dua prinsip hidup. “ Mencintai Sang Pencipta dan keluarga. Saya selalu bilang kepada anak- anak, kalian pegang dua hal itu, pasti selamat.”

Sumber : Kompas, Senin, 2 Maret 2015