Jalur rel kereta api Surabaya-Pasuruan-Malang disahkan sebagai langkah pemerintah Kolonial Belanda untuk mengakhir perselisihan antara pendukung dan penentang undang-undang pembentukan empat lintasan rel kereta api yang diinisiasi oleh Menteri Mr. P.P Van Bosse.
REL Kereta api tersebut dibuat sebagai lintasan percobaan. Namun pembangunan rel tidak tiga kota seklaigus, melainkan hanya diawali dua kota, Surabaya-Pasuruan.
Menurut Pustakawan Sejarah, Chrisyandi Tri Kartika, jalur rel Surabaya-Pasuruan dapat diselesaikan tiga tahun pasca undang-undang disahkan. “Undang-undang disahkan 5 April 1875 sedangkan rel kereta Surabaya-Pasuruan tersambung atau selesai dikerjakan 16 Mei 1878,” kata Chrisyandi kepada Radar Surabaya.
Pengerjaan rel tersebut dilakukan oleh perusahaan Staatsspoorwegen (SS) sekaligus sebagai perusahaan pengelola Stasiun Gubeng. Chrisyandi menjelaskan, peresmian jalur rel tersebut dilakukan oleh Gubernur Jenderal Mr. J.W.van Lansberge dengan seremoni persemian yang sangat meriah ketika itu. “Lalu lintas (rel) merupakan rel milik pemmerintah Kolonial Belanda di Jawa Timur, namun dikelola oleh SS,” terangnya.
Setelah dilakukan peresmian, rel tersebut berfungsi selang sehari setelah peresmian, tepatnya 17 Mei 1878. Setelah sukses membangun rel Surabaya-Pasuruan untuk moda transportasi penumpang (manusia) maupun barang, untuk mengangkut hasil perkebunan hingga persenjataan. Jalur kereta dibuka berturut-turut.
“Jalur lainnya yang dibuka kemudian Bangil-Sengon, yang selesai 1 November 1878. Dilanjutkan kembali Sengon-Lawang, 1 Mei 1879. Hingga Lawang-Malang tepatnya 20 Juli 1879,” pungkasnya.

