Era digital berdampak besar pada kehidupan warga, salah satunya kemu dahan berinvestasi digital. Agar investasi digital terus berkembang, perlu didukung jaminan hukum yang komprehensif.

Berinvestasi menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam mengelola keuangan pribadi untuk memperoleh manfaat finansial sesuai dengan durasi waktu yang diinginkan, apakah jangka pendek atau panjang. Sesuai perkembangan teknologi, instrumen investasi pun turut berkembang. Saat ini muncul banyak platform investasi digital berbasiskan aplikasi gawai, di antaranya Bibit, Bareksa, Tanamduit, dan Ajaib.

Dari berbagai aplikasi tersebut, skema investasi yang lazim ditawarkan adalah reksa dana, yaitu skema investor menitipkan uang kepada manajer investasi untuk diinvestasikan dengan tujuan mendatangkan keuntungan bagi pemilik dana.

Apabila dilihat dari skemanya, investasi digital memiliki pembeda utama pada platform yang digunakan, yaitu aplikasi gawai sehingga lebih transparan dan mudah digunakan. Meningkatnya tren pengguna gawai dan pengakses internet di Indonesia menjadi peluang berkembangnya investasi digital ini. Berdasarkan Statistik Telekomunikasi Indonesia 2020, penduduk yang memiliki gawai mencapai 62,84 persen. Sementara individu yang mengakses internet sebanyak 53,73 persen. Apabila dibandingkan data tahun 2016, persentase penduduk yang meng akses internet naik tajam hingga dua kali lipat dalam kurun waktu lima tahun.

Sistem digital membawa praktik investasi jadi lebih dekat dan sederhana bagi banyak individu. Kemudahan akses perlu diimbangi transparansi yang lebih baik dan terstruktur. Teknologi yang terus berkembang berdampak pada tingginya animo masyarakat dalam penggunaan dan pemanfaatannya, termasuk untuk berinvestasi.

Minat

Minat publik terhadap investasi digital tergambar melalui hasil jajak pendapat Kompas, akhir Desember 2021. ‘Sedikitnya empat dari sepuluh responden menunjukkan mi nat untuk melakukan investasi digital. Apabila didetailkan berdasarkan usia, kelompok usia yang memiliki minat cukup besar adalah 40-55 tahun atau generasi X.

Generasi X menjadi sorotan karena dinilai kelompok usia yang sedang berada di puncak karier dan bersiap memasuki usia pensiun sehingga transaksi ekonominya terbilang masif, salah satunya dalam berinvestasi.

Kelompok usia berikutnya yang berminat investasi digital adalah kelompok muda, yaitu generasi Y dan Z. Instrumen investasi digital menarik minat banyak kelompok usia muda di Indonesia. Hal ini terlihat pula dari banyaknya anak muda yang telah berinvestasi digital. Catatan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu RI menyebutkan, 66 persen investasi melalui pembelian Obligasi Republik Indonesia (ORI) 020 pada Oktober 2021 adalah generasi X dan Y.

Meskipun pengetahuan dan minat terkait investasi digital terbilang baik, masih ada keraguan besar terkait sistem investasi digital saat ini.

Keraguan tersebut tergambar dari kesan pertama publik saat mendengar istilah investasi digital. Dari empat jawaban tertinggi, salah satu kesan yang muncul adalah investasi digital berasosiasi dengan kata bodong dan penipuan (12,2 persen). Sentimen negatif publik tentu bukan tanpa alasan karena banyak informasi tentang modus-modus penipuan menggunakan skema investasi.

Liputan investigasi Kompas edisi Kamis (6/1/2022) juga mengungkap modus penipuan investasi digital melalui aset kripto yang banyak terjadi di Indonesia. Padahal, sentimen aset kripto mulai naik tahun 2021 dengan bitcoin sebagai kapitalisasi pasar terbesarnya. Sayangnya, kejadian penipuan investasi menggerus kepercayaan publik.

Jaminan keamanan

Sentimen negatif terhadap investasi digital tentu kontraproduktif dengan tujuan akhir pengembangan ekonomi digital nasional. Publik memandang bahwa masih sangat banyak tantangan untuk menciptakan ekosistem investasi digital yang sehat. Tiga dari sepuluh responden mengatakan, Indonesia harus memiliki payung hukum yang jelas, khususnya menyangkut transaksi digital. Meski payung hukum terkait investasi saat ini sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, aturan khusus terkait investasi digital diperlukan investor agar tidak ragu-ragu melakukan investasi.

Di samping itu, keamanan investasi merupakan salah satu hal terpenting untuk menarik investor. Hal tersebut selaras dengan poin kedua tantangan investasi digital di mana 20,1 persen responden menyebut perlunya jaminan keamanan siber dalam transaksi. Ini mengingat perkembangan pesat teknologi berimbas pada pola transaksi harian setiap individu sehingga dibutuhkan kehadiran negara dalam bentuk jaminan keamanan digital.

Dua pekerjaan besar pemerintah terkait payung hukum investasi digital dan keamanan siber tentu sangat dinanti masyarakat, khususnya investor muda Indonesia. Di tengah kegamangan publik, ada rasa optimisme terkait investasi digital yang dinilai semakin diminati ke depannya

Sedikitnya 32,4 persen publik menilai investasi digital menawarkan inklusivitas dalam pemakaiannya sehingga dapat dipakai oleh semua orang. Sementara 27,5 persen lainnya menyebutkan bahwa investasi digital memberikan kemudahan akses layanan keuangan digital.

Pertimbangan lainnya adalah banyak fitur layanan yang menarik dan bisa mulai investasi dalam jumlah kecil. Beragam optimisme dalam berinvestasi digital perlu disambut hangat oleh banyak pihak, mulai dari penyedia layanan hingga pemerintah.

 

Sumber: Kompas. 9 Januari 2022. Hal. 3