Saat itu Novel Baswedan masih menyandang pangkat komisaris polisi. Statusnya masih sebagai polisi yang ditugaskan menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada 30 Juli 2012, ia memimpin penggeledahan di markas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jalan MT Haryono, Jakarta.
Oleh Khaerudin
Penggeledahan seharusnya mudah, Novel bersama sekitar 30 petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan enam mobil tiba sejak pukul 16.00, semua lancar. Petugas juga di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempersilahkan pegawai KPK menggeledah beberapa tempat dan menunjukkan tempat penyimpanan arsip kepada petugas KPK.
Pukul 22.00 upaya penggeledahan KPK terhenti. Sejumlah perwira Bareskrim Mabes Polri membawa anak buahnya datang. Setidaknya ada dua perwira berpangkat komisaris besar yang datang. Mereka menanyakan upaya penggeledahan KPK.
Suasana sangat tegang, perwira Bareskrim menanyakan izin dari Kepala Polri saat itu, Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Novel tahu, perwira yang menanyakan izin tersebut seniornya di polri. Dengan keberanian yang mungkin jarang dimiliki menengah seusianya, Novel dengan tenang menghadapi seniornya di kepolisian itu.
“Maaf, Bung, kami hanya menjalankan tugas. Ini surat izin dari pengadilan untuk penggeledahan yang kami lakukan,” ujar Novel kepada seniornya itu.
Penggeledahan itu sempat tertahan hingga hingga subuh keesokan harinya. Pimpinan KPK terpaksa datang menemani anak buahnya yang masih tertahan di Korlantas dari Polri, kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Sutarman, juga hadir.
KPK ketika itu tengah menyidik korupsi pengadaan simulator berkendara untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas. Kasus ini menjadikan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Belakangan, Djoko divonis 18 tahun penjara, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 32 miliar, dan harta bendanya senilai lebih dari Rp 54 milliar disita untuk Negara. Untuk pertama kali, KPK berhasil menyeret perwira tinggi polisi yang masih aktif ke penjara karena korupsi.
Ketegangan
Inilah awal mula ketegangan hubungan KPK dengan Polri. Ini juga yang menjadi awal cerita Novel berada di saga antara KPK dan Polri. Pada 5 Oktober 2012, sekitar pukul 21.30 sejumlah perwira polisi berpakaian preman masuk ke lobi Gedung KPK. Kedatangan mereka tidak lama setelah komisi itu memeriksa, Djoko sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan simulator.
Sebagian polisi yang datang ke Gedung KPK malam itu dari Polda Bengkulu. Mereka hendak menangkap Novel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersangka pencurian sarang burung wallet tahun 2004. Tahun 2004, Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu. Novel dan anak buahnya dianggap teledor dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia. Padahal, menurut Novel, dirinya sudah pernah disidang etik dalam kasus ini dan dinyatakan tak bersalah.
Selepas bertugas di Bengkulu, Novel pun menjadi polisi yang dianggap berprestasi dan lolos seleksi menjadi penyidik di KPK tahun 2007. Penetapan Novel sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi bertahun-tahun silam ini kemudian dinilai sebagai upaya kriminalisasi. Belakangan, kasus ini menyita perhatian presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang ketika itu menilai Polri tak tepat memproses Novel. Apalagi karena kasusnya baru dimunculkan setelah Novel ikut menyidik kasus korupsi petinggi Polri.
Sejak itu, kasus Novel di Bengkulu ini tak pernah mencuat lagi. Namun, efeknya masih ada. Sejumlah perwira polisi yang menjadi penyidik KPK, termasuk Novel, kemudian ramai-ramai mengajukan diri sebagai pegawai tetap KPK dan mundur dari kepolisian.
KPK kemudian menetapkan Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 13 Januari 2015. Dengan alasan tak pernah ada surat penghentian penyidikan terhadap Novel, polisi mengusut lagi kasusnya di Bengkulu. Jika dulu kasus ditangani Polda Bengkul, tahun 2015 kasus Novel ditangani Bareskrim Polri.
Novel sebenarnya bukan penyidik di kasus Budi Gunawan. Namun, entah kenapa, dia terkena ibas dari perseteruan kembali KPK dengan Polri. Namun, Novel menganggap ini bagian dari risiko sebagai penyidik KPK. “Kalau KPK mau aman, ya, enggak tangani (kasus Budi Gunawan). Insya Allah, kami istikamah dengan tugas kami,” kata Novel saat itu.
Pada 1 Mei 2015 dini hari, Novel dijemput paksa penyidik Bareskrim di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Siang harinya, Novel ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sore harinya, ia diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani apa yang disebut polisi sebagai rekonstruksi kasus penganiayaan.
Kemuliaan
Novel sempat menyatakan siap dan tak ragu jika kasusnya harus dibawa ke pengadilan meskipun merasa itu adalah kriminalisasi terhadap dirinya. Dia kembali menyatakan itu bagian dari risiko pekerjaan.
“Saya mau memberikan pesan kepada penegak hokum, tidak hanya di KPK, tetapi juga penegak hokum lain. Di Polri, di Kejaksaan. Mereka yang punya integritas masih banyak. Tetap saja berani, tidak perlu takut sama hal begini (kriminalisasi). Andaikan ada yang mau berbuat sesuatu kepada kita, untuk membuat kita terhina, itu tidak akan terjadi. Allah tetap akan memberikan kemuliaan. Risiko itu semua yang mesti dipahami penegak hukum. Percayalah, risiko kalau kita memandang bahwa Allah akan memberikan kemuliaan kepada kita dalam rangka menegak hukum,” kata Novel.
NOVEL BASWEDAN
- Lahir : Semarang, 22 juni 1977
- Pendidikan :
- SMA Negeri 2 Semarang
- Akademi Kepolisian (lulus tahun 1998)
- Pekerjaan :
- Polres Bengkulu (1999-2005)
- Penyidik KPK dari Kepolisian (Januari 2007-Oktober 2012)
- Mundur dari Polri dan menjadi pegawai tetap KPK sebagai penyidik (Oktober 2012-sekarang)
Kemulian di hadapan Tuhan. Itu dicari Novel dan membuat lelaki ini tak pernah takut dengan risiko pekerjaannya. Hampir semua kolegannya di KPK mengakui, Novel adalah penyidik dengan kategori par excellence atau istimewa. Dia berperan besar dalam mengungkap kasus korupsi skala besar, seperti suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom, proyek Hambalang, pengadaan simulator di Korlantas, suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan belakangan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Novel juga ikut langsung di banyak operasi tangkap tangan KPK.
Kriminalisasi terhadap Novel hanya satu dari sekian resiko yang dialaminya selama menjadi penyidik KPK. Bukan sekali dua kali pula ia coba dicelakai dengan berbagai cara.
Siraman air keras dari orang tak dikenal selepas shalat subuh di masjid dekat rumahnya. Selasa (11/4) kemarin, tak akan membuat Novel gentar. Dia hanya akan semakin berani membongkar kasus-kasus korupsi di negeri ini.
Sumber : Kompas. 12 April 2017. Hal 16

