Dibandingkan dengan obat kimia, obat herbal memang dipercaya tidak menimbulkan efek samping yang berbahaya. Selain itu, khasiatnya dalam menyembuhkan penyakit banyak ditemukan dari bukti empiris. Hal itulah yang sering menjadi andalan jargon iklan obat herbal yang terpampang di media.

Namun, ternyata tak semua obat herbal ampuh mengobati penyakit, terutama penyakit berat sekelas kanker. Sayangnya, iklan-iklan bombastis ini seringkali mengada-ada sehingga menjebak masyarakat. Padahal, tidak tidak ada bukti ilmiah yang bisa dijadikan rujukan terkait produk tersebut.

Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2016 menunjukkan bahwa banyak iklan obat herbal yang tidak memenuhi ketentuan, diantaranya iklan yang mencantumkan klaim tidak sesuai dengan yang telah disetujui atau berlebihan sebesar 18,9%, dan iklan belum disetujui sebesar 78%.

Sisanya, iklan dari produk tidak terdaftar sebesar 2,7%, memberikan hadiah 0,1%, dan iklan yang mencantumkan testimoni sebesar 0,2%.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno mengatakan, iklan obat herbal seringkali menggunakan kata-kata yang berlebihan.

Selain itu, penggunaan testimoni dari berbagai figur terkenal sering menjadi trik agar masyarakat semakin percaya dengan khasiat suatu produk. Padahal, obat herbal harus memenuhi serangkaian pembuktian secara ilmiah agar bisa disebut sebagai obat.

“Testimoni sifatnya tidak berdasar ilmiah. Kami tidak menerima testimoni untuk pendaftaran suatu produk, melainkan harus menggunakan jurnal hasil penelitian. Kalau tidak menunjukkan itu, kami tolak,” ujarnya.

Khasiat tanaman obat di Indonesia sudah banyak dibuktikan dengan banyaknya obat yang bisa digunakan untuk penyembuhan penyakit seperti batuk, flu, diare, dan lainnya.

Adapun untuk kasus kanker, Ondri menekankan, obat herbal belum bisa menjadi obat kanker meskipun sudah mengarah ke uji klinis karena menurut World Health Organization (WHO), klaim kanker adalah klaim tinggi. Artinya, butuh serangkaian pengujian pra klinis dan klinis untuk membuktikan efektivitas obat.

Dia mengungkapkan bahwa dari ketiga jenis obat herbal yang diberi izin oleh BPOM, belum ada yang disetujui menjadi obat kanker karena hanya membantu menghilangkan rasa mual atau rasa nyeri usai terapi.

Saat ini, terdapat tiga jenis obat herbal yang diberi izin oleh BPOM, diantaranya jamu yang diuji berdasarkan data empiris, obat herbal terstandar yang diuji hingga tahapan pra klinis atau pengujian menggunakan hewan, dan fitofarmaka yang telah melalui hingga uji pra klinis dan uji klinis.

Namun, obat yang sudah terdaftar dengan jenis ini jumlahnya masih sangat sedikit dan belum ada yang mengarah untuk obat kanker.

Dokter Spesialis Patologi Anatomi Rumah Sakit Kanker Dharmais Evalina Suzana mengatakan hingga saat ini belum ada obat berbahan alami yang bisa digunakan sebagai obat utama penyakit kanker.

Di Indonesia, obat herbal baru mencapai tahapan uji laboratorium in vitro dan in vivo. “Belum sampai kepada uji klinis, jadi belum bisa dipakai.Obat bahan alam sifatnya masih komplementer. Pencampuran kedua obat [alam dan kimia] tidak apa-apa sepanjang tidak mengganggu kenyamanan pasien,” katanya.

Ketua Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI) Linda Amalia Sari mengatakan, iklan obat dengan pesan-pesan yang bombastis dapat menyeret pasien kepada keputusan yang tidak tepat.

Penyakit kanker sering menjadi target promosi terapi obat herbal alternatif yang didorong oleh berbagai alasan dan motivasi, seperti ingin segera sembuh, takut operasi, dan biaya medis yang mahal dan lainnya.

 

Sumber: Bisnis Indonesia Weekend. 26 November 2017. Hal 11