KBRN, Surabaya: Sejak pandemi Covid-19, semakin beragam penyakit bermunculan, sehingga dibutuhkan proteksi diri. Tidak ada satu orangpun yang luput dari ancaman penyakit. Sehingga, dibutuhkan sebuah manajemen risiko, sebagai penyokong, yakni Asuransi Kesehatan.
Kepala Program Studi International Business Management Universitas Ciputra, Dr. Wiliam Santoso, SE, M.Ak., CDM menjelaskan, sakit atau kejadian kejadian yang tidak bisa diprediksi, seperti kecelakaan, dalam sebuah perencanaan keuangan disebut resiko.
“Memang tidak kita inginkan, tetapi harus kita persiapkan, seandainya apabila kondisi kondisi tersebut terjadi. Oleh sebab itu, kikta perlu yang namanya manajemen risiko,” ujarnya kepada RRI Surabaya, Kamis (25/8/2022).
Bagi mereka yang memiliki dana berlebih, tidak sulit untuk membayar biaya rumah sakit jika terjadi sakit yang membutuhkan anggaran besar. Namun, berbeda bagi mereka yang memiliki dana terbatas, apalagi mereka yang hidupnya kekurangan.
Dijelaskannya, salah satu cara untuk bisa mengelola risiko tersebut, melalui asuransi. Meskipun ada beberapa cara, seperti dana darurat, yang mana berupa tabungan yang dipersiapkan sendiri. Sedangkan asuransi adalah sharing biaya dengan pihak ketiga.
“Dalam hal ini, sharing risiko ini kita coba bagi dengan pihak asuransi dengan produk asuransi,” terangnya.
Di Indonesia sendiri, ada dua jenis asuransi kesehatan, yakni asuransi kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah, yakni BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan swasta yang jumlahnya ada beberapa pilihan, mulai dari perusahaan dari dalam negeri, hingga dari luar negeri.
“Kita sesuaikan dengan kemampuan kita. Kalau misalkan banefit atau covering risiko yang disediakan oleh asuransi BPJS itu sudah cukup memenuhi kebutuhan kita, ya maka kita bisa menggunakan BPJS,” tuturnya.
Namun tidak menutup kemungkinan, asuransi swasta juga dibutuhkan sebagai tambahan. Menurutnya, ada beberapa jenis penyakit atau obat tertentu yang tidak dicover oleh asuransi kesehatan Pemerintah, yakni BPJS Kesehatan.
Khusus asuransi kesehatan Pemerintah, melalui BPJS Kesehatan ini, Wiliam memberikan apresiasi, hal ini menunjukkan, bahwa Pemerintah memiliki perhatian yang besar terhadap kesehatan masyarakat. Karena menjadi salah satu elemen meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Bahkan, sebagian dari peserta BPJS Kesehatan ini tidak membayar premi sepeserpun, karena mendapat perlindungan atau dicover oleh anggaran Pemerintah, mulai dari Pemerintah Pusat melalui APBN, serta masing masing Provinsi maupun Kabupaten Kota melalui APBD.
“Adanya anggaran untuk mengcover saudara saudara kita yang berada di kondisi ekonomi menengah kebawah, untuk bisa mendapatkan asuransi, dengan banefit yang jauh lebih besar dari apa yang harus mereka bayarkan. Nah ini tentu saja sangat membantu,” tegasnya.
Sebagaimana diktehaui, peserta BPJS Kesehatan saat ini dibagi menjadi tiga kelas dengan pembayaran asuransi yang berbeda.
1. Untuk kelas I, peserta wajib membayar premi sebesar Rp 150 ribu setiap bulan
2. Untuk kelas II, peserta wajib membayar premi sebesar Rp 100 ribu setiap bulan
3. Untuk kelas III, peserta wajib membayar premi sebesar Rp 42 ribu setiap bulan
Sedangkan bagi masyarakat yang mendapatkan JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS), dimana preminya ditanggung oleh Pemerintah, mereka terdaftar sebagai peserta dengan golongan kelas III.

