Profesor dan PT.Kompas.18 Maret 2017.Hal.7

Oleh: Hendra Gunawan (Guru besar Matematika, FMIPA ITB, Bandung)

Dunia perguruan tinggi kita heboh lagi. Untuk kesekian kalinya, kinerja para professor menjadi perbincangan. Yang memicunya kali ini adalah peraturan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi nomor 20 tahun 2017 yang “mengancam” pemberhentian tunjangan ke hormatan bagi para professor yang tidak produktif.

Permenristekdikti itu menyatakan bahwa tunjangan akan di hentikan sementara jika sang professor tidak menghasilkan sedikitnya satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi atau 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional terindeks dalam jurun waktu 3 tahun. Untuk bidang tertentu, karya ilmiah tersebu dapat digantikan dengan paten, karya seni atau desain monumental. Permenristekdikti ini sebetulnya tidak terbit tiba-tiba. Sebelumnya, ada Permenristekdikbud nomor 78 tahun 2013 yang mengatur pemberian tunjuangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi professor beserta dengan “ancaman” pemberhentiannya. Dalam Permenristekdikbud itu, selain kewajiban menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah bereputasi, para professor diwajibkan pula menulis buku yang akan dievaluasi oleh ditjen dikti setiap 5 tahun.

Dirunut lebih jauh ke belakang, ada peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 perihal tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan professor yang diterbitkan untuk melaksanakan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Berdasarkan UU inilah guru dan dosen (PNS maupun non PSY) yang telah memenuhi persyaratan diberi tunjangan profesi tiap bulan. Selain itu, para professor yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan diberi tunjangan kehormatan. Dalam UU itu pula dinyatakan bahwa pemberian tunjangan kehormatan akan dihentikan jika sang professor tak mamenuhi persyaratan yang ditentukan.

Beberapa usulan

Lalu mengapa sekarang heboh? Dalam tulisan berjudul “Hantu Scopus” (Kompas 21/2/2017), Deddy Mulyana mempermasalahkan sedikitnya dua hal. Pertama, terkait dengan kriteria jurnal ilmiah bereputasi yang oleh Kermenristekdikti diidentikkan dengan jurnal yang terindeks oleh pemeringkat internasional seperti Web of Science dan scopus serta punya impact factor lebih besar dari nol menurut web of science atau serendah-rendahnya termasuk kuartil tiga (Q3) menurut Scimagojr.

Kedua,terkait bentuk output ilmiah yang dihasilkan. Menurut deddy, buku teks berkualitas harusnya diperhitungkan juga. Dalam permendikbud no 78/2013, professor memang diminta menuliskan buku. Namun, jika megacu pada Permenristekdikbud itu, kewajiban untuk menulis buku merupakan kewajiban tambahan selain menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal bereputasi. Menyoroti permasalahan ini, Terry Mart (kompas 28/2/2017) mengusulkan jalan tengah berupa kewajiban menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal bereputasi atau buku yang berkualitas. Alih-alih menghentikan tunjangan kehormatan, Syamsul Rizal (kompas 2/3/2017) mengusulkan agar Kermenristekdikti memberi intensif tambahan bagi professor yang produktif.

Protes dan seruan dari sejumlah professor diperkuat oleh forum senat akademik perguruan tinggi negeri badan hukum dnegan beberapa usulan revisi yang perlu dilakukan Kermenristekdikti terkait pemberian tunjangan kehormatan bagi professor. Pertama, evaluasi tunjangan kehormatan professor dilaksanakan setiap 5 tahun dan dievaluasi untuk pertama kali pada 2018 dengan tetap memperhitungkan karya-karya ilmiah yang dihasilkan sejak 2013 sekaligus menyusun petunjuk teknisnya sesuai Permenristekdikbud nomor 78 tahun 2013 juncto nomor 89 tahun 2013.

Kedua, memberlakukan bentuk insentif berupa maslahat tambahan sesuai pasal 52 dan 57 UU No 14/2005, bukan berupa ancaman penghentian tunjangan profesi/tunjangan kehormatan. Insentif dapat diberikan kepada dosen yang menerbitkan kepada dosen yang menerbitkan/ menghasilkan: (a) karya ilmiah nasional, internasional dan internasional bereputasi (b)buku nasional dan internasional atau (c) karya teknologi atau seni yang bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 106 tahun 2016.

Ketiga, menghapuskan keharusan menghasilkan karya ilmiah terpublikasikan pada jurnal nasional, paten atau karya seni monumental/desain monumental bagi lector kepala.

Keempat, kriteria jurnal internasional bereputasi merunjuk pada pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan pangkat/ jabatan akademik dosen dengan memberdayakan indeksasi ilmiah Indonesia.

 Misi perguruan tinggi

Melalui tulisan ini, saya hanya ingin mengajak kita semua, terutama pemerhati perguruan tinggi, untuk merenungkan kembali misi perguruan tinggi dan peran para professor yang berada di garis depan dalam melaksanakan tugas mulia sebagai agen transformasi dan pengembang iptek guna meningkatkan kualitas kehidupan bangsa. Barangkali hanya di Indonesia ruang gerak perguruan tinggi dan kewajiban dosen diatur demikian rinci dan seragam. Bagi saya, mengatur kewajiban professor serinci itu bak membuat peraturan bahwa para petani harus bertani. Dengan standar output yang begitu rendah (dibandingkan dengan tuntutan professor di Negara jiran sekalipun), sesungguhnya kita sedang mempermalukan diri sendiri. Namun, yang lenih menyedihkan adalah reaksi dari sejumlah professor yang menawar standar output yang rendah itu.

Dimana sumber permasalahan sesungguhnya? Di beberapa tulisan terdahulu (dimuat harian ini), saya mengungkapkan seputar perguruan tinggi kita. Terkait fungsi dan kinerja professor yang sedang mencuat kali ini, kita mesti menengok kembali sistem perekrutan dosen dan kriteria kenaikan jabatan akademik dosen, khususnya pengangkatan professor. Seorang professor semestinya diangkat karena ada misi perguruan tinggi yang diamanatkan kepadanya terkait pengembangan ilmu, bukan semata-mata karena yang bersangkutan telah memenuhi angka kum yang ditentukan. Namun, di negeri ini, ketika seseorang diusulkan menjadi professor, urusan kum menjadi fokus perhatian unit terkecil dimana yang bersangkutan bekerja hingga kementrian. Energy begitu banyak dicurahkan, tetapi hasilnya begitu-begitu saja. Singkat kata, sistem yang dianut selama ini sesungguhnya tidak efektif atau bahkan gagal.

Dalam benak saya, kermenristekdikti cukup mengatur peran dan output perguruan tinggi khusunya PTN yang berada di bawah kendali dan pengawasannya serta dukungan pembiayaannya. Selebihnya, biarkanlah perguruan tinggi mengatur strategi dan mengelola sumber dayanya serta berlomba dalam menjalankan peran dan mencapai output nya.

Sumber: Kompas 18 Maret 2017 halaman 7