Perempuan yang menikah di usia anak memiliki risiko kesehatan reproduksi dan mental yang serius.  Belum lagi berbagai dampak buruk pada anak yang dilahirkannya saat masih anak-anak.

Promosi perkawinan anak yang dilakukan I wedding oryanizer, baik dalam bentuk berani maupun penyebaran pamflet yang berisi ajakan untuk menikah pada usia 12-21 tahun, membuat geram Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta aktivis organisasi perlindungan anak dan perempuan. Ajakan itu kontraproduktif dengan upaya menghapus praktik perkawinan anak yang gencar dilakukan pemerintah saat ini.

Anak yang dipaksakan atau karena kondisi tertentu harus menikah pada usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar, baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan,” ujar Darmawati, Rabu (24/2/2021).

Selain pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Menteri PPPA mengingatkan, dampak perkawinan hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, tetapi juga berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi.

Ini diingatkannya karena sangat berbahaya jika sampai ada masyarakat yang terpengaruh dan mengikuti promosi yang dianjurkan/ajakan menikah pada usia 12 tahun.  Jika itu dilakukan, yang akan terjadi “anak punya anak”.  Arti jadi akan memiliki anak. Anak-anak perempuan ketika masa yang akan terjadi pada nya, saat memasuki masa indung telur tidak mempromonya, seorang perempuan yang masih anak-anak.

Kanker mulut rahim

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo  berulang kali mengingatkan bahaya besar yang akan mengancam perkawinan anak.  Tidak hanya meningkatkan angka kematian ibu dan anak, dampak biologinya sangat besar karena banyak proses pertumbuhan dan perkembangan yang tak berlanjut seperti yang diharapkan.

Yang tak banyak diketahui, usia anak sangat memengaruhi pertumbuhan tulang “Ketika anak perempuan hamil dan kemudian tulang diambil oleh janinnya, maka tulang pun berhenti tumbuhnya sehingga dia tak punya kesempatan men- jadi perempuan yang lebih tinggi,” ujar  Hasto.

Artinya, ia kehilangan kesempatan melewati titik puncak massa tulang (puncak usia tulang sekitar 32 tahun. Akibat menopause yang dimulai sekitar usia 51 tahun, tulangnya lebih cepat keropos seiring duksi hormon estrogen.

Tak hanya itu, ia pun terkena kanker mulut rahim jika melakukan hubungan seksual terlalu dini pada usia di bawah 21 tahun.

Sebab, menurut Hasto, pada saat usia anak, sesungguhnya anak belum siap melakukan proses reproduksi. Harmoniati juga mengingat Kesehatan mental Selain memengaruhi kesehatan secara fisik, Ketua Tuan Tugas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Eva Devita yinya, serta berpikir bunuh diri atau menyembuhkan bayinya.  jangka panjang pada kesehat perkawinan anak.  Direktur kan, perkawinan anak memberikan dampak .

Kesehatan mental

Pada ibu yang masih remaja, seperti baby blues, depresi, ansietas, sulit bonding/melekat dengan Selain itu, muncul dampak pada bayi yang dilahirkan rendah, seperti berat lahir rendah, pramaturitas, malnutrisi, tengkes, gangguan perkembangan, pendidikan rendah, serta risiko mengalami kekerasan dan penetrasi karena. Sangat besar, tak mudah mencegah Institut Kapal Perempuan Misiyah mengungkapkan, di lapangan masih banyak kendala yang dijumpai aktivis organisasi masyarakat sipil dalam menangani kasus kawinan anak.  Bahkan, pada masa pandemi Covid-19, perkawinan anak marak terjadi.

Mari bersama-sama mencegah anak punya anak demi masa depan bangsa.  (SONYA HELLEN SINOMBOR)