Kontan 18 Maret 2014.Hal.23

Oleh Dewa Gde Satrya, Dosen Bisnis Pariwisata, Universitas Ciputra

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meresmikan dimulainya revitalisasi Kota Tua untuk menjadikan kawasan itu sebagai ikon kota Jakarta, pada Kamis (13/3) malam. Dalam peresmian itu juga dilakukan penandatanganan komitmen antara konsorsium swasta yang akan melakukan revitalisasi dengan Pemprov DKI Jakarta yang wakili oleh Jokowi. Kawasan Kota Tua dengan luas 284 hektare akan direvitalisasi dengan dibagi zona yang terhubung dengan zona-zona lainnya. Zona-zona tersebut adalah Heritage Trail (Jejak Sejarah Kepahlawanan).

Di Indonesia, ada 33 kota, termasuk Jakarta, tergabung dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Di sebuah seminar JPKI di Sanur, Bali, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menyatakan, Kota Pusaka di Indonesia saat ini terancam hilang. Padahal, banyak negara di dunia ingin membangun dan menata kembali apa yang disebut dengan kota pusaka (heritage cities). Kondisi di Indonesia sungguh terbalik, di mana regulasi dan kebijakan untuk menata kota-kota pusaka masih sangat minim, karena banyak daerah hanya mengejar APBD. Bila kondisi ini terus berjalan maka 10 tahun ke depan kota-kota pusaka di Indonesia akan hilang.

Kota pusaka adalah kota yang memiliki kekentalan sejarah yang besar, yang terwujud dalam keanekaragaman cagar budaya. Makna implisit dari pelestarian cagar budaya yang berada hampir merata di berbagai daerah di Tanah Air, khususnya yang berada dalam kota-kota yang tergabung dalam JKPI adalah di samping perlindungan terhadap nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, juga merupakan rajutan sejarah yang wajib dijaga agar tidak terputus dengan perubahan jaman. Keterputusan sejarah dengan generasi sekarang ibarat menghilangkan jejak sejarah dan asal mula eksistensi suatu daerah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya Pasal 1 Ayat 1 menyatakan, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

 

Potensi branding

Di Indonesia, kerentanan situs cagar budaya itu menjadi nyata. Banyak situs sejarah yang hilang, rusak dan tidak terpelihara. Salah satu bukti kerentanan situs pusaka di Indonesia terlihat melalui kekecewaan turis asing ketika berwisata di Surabaya. Tahun lalu, Surabaya pernah kedatangan wisatawan cruise yang turun dari Kapal MV. Rotterdam Belanda. Mereka justru mengalami kekecewaan karena 200 wisatawan (dari total 1.300 penumpang) yang turun melakukan city tour di Surabaya dalam waktu singkat itu menemukan eksistensi Jembatan Petekan dan Jembatan Merah saat ini tidak sesuai dengan sejarah, bahkan tidak sebagus yang tampak di brosur promosi. Alias, kedua jembatan bersejarah itu kini tidak terawat dan tidak menarik.

Selain kerentanan nasib cagar budaya kita, juga mempertimbangkan pentingnya cagar budaya bagi eksistensi dan masa depan bangsa, utamanya dari aspek pembelajaran sejarah dan kebudayaan, maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk turut memperhatikan bidang ini. Karena itu, keterlibatan sektor swasta dengan pos kegiatan corporate social responsibility (CSR) pada program revitalisasi kota tua Jakarta, sekiranya memberikan inspirasi dan contoh yang baik untuk mengembangkan CSR di bidang pariwisata.

Selama ini implementasi CSR terbatas pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan konservasi alam. Bentuk implementasi CSR cagar budaya dapat dilakukan melalui pengecatan bangunan bersejarah, membantu re-design bangunan cagar budaya agar semakin eksotik dan menyentuh emosi masyarakat, memperkuat pemanfaatan teknologi informasi bagi pengelolaan kawasan cagar budaya (database koleksi), promosi lewat website statis dan dinamis.

Kewajiban CSR bagi perusahaan termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kewajiban ini terutama bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenai sanksi.

Ide tanggung jawab sosial perusahaan awalnya adalah bagaimana perusahaan memberi perhatian kepada lingkungannya, terhadap dampak yang terjadi akibat kegiatan operasional perusahaan. Pada mulanya tidak banyak perusahaan, apalagi di Indonesia, yang memperhatikan hal tersebut.

Umumnya perusahaan masih berkutat pada aspek finansial untuk menunjukkan keberhasilannya. Namun perusahaan di seluruh dunia kini sudah memperhitungkan aspek dampak lingkungan dan sosial dalam menjalankan operasi bisnis mereka demi mempertahankan diri atas tekanan sosial melalui pengembangan program CSR.

Untuk dapat menjalankan CSR, perusahaan perlu memiliki corporate social responsiviness, yaitu bagaimana perusahaan dengan sadar merespon masalah-masalah sosial yang timbul di sekitarnya. Corporate Social Responsiviness berkaitan dengan masalah bagaimana setiap perusahaan merespon masalah sosialnya dan kemampuan perusahaan menentukan masalah sosial mana yang harus direspon. Perusahaan yang memberi perhatian pada CSR, dan sustainability dalam strategi bisnisnya akan memiliki keunggulan dan posisi yang lebih baik untuk lebih berhasil di waktu mendatang (Budiarsi, 2005).

Salah satu cara agar perusahaan dapat memperoleh simpati di bidang CSR adalah dengan melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan oleh perusahaan atau pihak lain. Perusahaan tidak selayaknya hanya sekadar menyumbang dana atau menulis selembar cek, tetapi harus lebih dari itu, memberikan nilai lebih yang diakui oleh masyarakat luas. Di sini, CSR di ranah cagar budaya, dalam hal ini revitalisasi Kota Tua Jakarta, berdampak strategis bagi positioning, dan branding pertumbuhan perusahaan di masa mendatang.

 

Sumber: Kontan 18 Maret 2014. Hal.23