SURABAYA,  Jawa Pos – Kondisi bangunan cagar budaya (BCB) di Jalan Kayoon mengenaskan. Yakni tanpa atap dan tinggal tembok luar. Yang bikin miris, pemkot pun tak bisa berbuat banyak pada bangunan yang dipasangi plakat Bangunan Cagar Budaya itu.

Pada plakat yang dikeluarkan pemkot pada September 1996 tersebut tertulis bahwa bangunan itu merupakan eks mes BRI, BCB tersebut pernah menjadi tempat perundingan antara Dr Moestopo dan pihak Inggris pada 25 Oktober 1945. Ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki nilai sejarah. “Saat ini bangunan itu masih dalam sengketa. Kamipun sulit melakukan monitoring,” kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya Retno Hastijanti kemarin (4/1).

Pagar beton di luar tembok bangunan ini berfungsi sebagai perlindungan. Yaitu, mencegah bangunan jatuh dan berserakan di trotoar. Sebab, bangunan tersebut rentan roboh. Selain itu, pagar yang melingkupo seluruh area bangunan berfungsi mengantisipasi adanaya pencurian terhadap material atau puing-puing bangunan yang berdiri khas kuno. “Juga supaya tidak mengenai publik atau pengguna jalan jika misalnya sewaktu-waktu roboh,” ucap alumnus Arsitektur ITS itu.

Retno menuturkan, pihaknya menunggu kejelasan kepemilikan bangunan tersebut. Dengan begitu, pihaknya bisa merancang atau melakukan langkah-langkah yang tepat. Contohnya, mengembangkan cagar budaya itu sebagai sebuah situs atau melestarikannya sebagai bangunan lawas. “Harus didiskusikan nanti pelestariannya bagaimana. Jika sudah jelas statusnya, kami akan bangun komunikasi dengan pemilik. Kira-kira kesulitannya dalam pemeliharaan itu apa. Mesti ada urun rembuk,” jelasnya.

Chrisyandi Tri Kartika, salah seorang pendiri Indonesian History, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut bisa dimanfaatkan sebagai museum radio jika dipelihara sejak awal. “Museum radio itu punya sejarah panjang mulai zaman kolonial hingga kemerdekaan,” ujarnya. (hay/c20/al)