Instrumen Suplemen Konversi (ISK)
Surabaya, 15 Mei 2021.
Sesuai dengan PerBAN-PT No. 1 Tahun 2020 tentang mekanisme akreditasi untuk akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi terdapat 3 cara yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi dan prodi untuk meningkatkan peringkat akreditasi program studi yaitu:
- Reakreditasi
- Instrumen suplemen konversi (ISK)
- Pengakuan akreditasi internasional
Instrumen suplemen konversi atau yang biasa disebut dengan ISK adalah instrumen yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE) dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi (MA) yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Konversi peringkat yang dapat dilakukan melalui ISK hanya pada level peringkat yang sama, tidak dapat melompati satu peringkat. Contohnya peringkat B konversi ke peringkat Baik Sekali, tidak dapat ke peringkat Unggul.
Saat ini UC telah mengajukan dokumen ISK ke BAN-PT melalui SAPTO untuk 3 program studi yaitu Pariwisata, Arsitektur, dan Psikologi. Proses yang dilalui dalam ISK yaitu dokumen diterima oleh BAN-PT kemudian dilanjutkan dengan status penugasan asesor, validasi Asesmen Kecukupan (AK) kemudian penetapan peringkat. Hasil konversi peringkat akreditasi untuk prodi Pariwisata dan Arsitektur telah release dengan peringkat Baik Sekali. (DG/LR)