Orang Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Pemilu

Beberapa hari ini cuaca di kota Surabaya sangat panas, di suatu waktu tiba-tiba turun hujan disertai petir yang menggelegar di langit. Kondisi ini menimbulkan turunnya kondisi daya tahan tubuh sebagian orang. Tetapi kondisi ini bukanlah saya hendak menuliskan, memang saya pengamat sistem pertahanan tubuh beserta jalur-jalur sinyal yang mempengaruhi keaktifan dari sel-sel imun tersebut. Saat ini saya lebih tertarik mengamati kondisi perpolitikan di tanah air yang menyerupai alur dalam sistem imun. Di tengah cuaca perpolitikan yang memanas dikarenakan tahun ini merupakan tahun politik, dimana kita sebentar lagi merayakan pesta demokrasi melalui pemilihan anggota legislative dan pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, tiba-tiba ada “hujan” yang diturunkan oleh KPU dimana ada kehendak politik yang “menggelegar” bak petir di tengah mendung. Dengan atas nama Hak Asasi Manusia yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, orang-orang yang mengalami gangguan kejiwaan boleh turut mencoblos dalam gelanggang pileg dan pilpres 2019 dengan persyaratan teknis orang-orang dengan gangguan kejiwaan harus menyertakan surat “keterangan sehat” yang menyatakan dirinya waras, mampu memilih dengan akal sehat, dapat menyadari kondisi sekitar secara riil.

Hak orang-orang dengan gangguan kejiwaan untuk ikut memberikan suara dalam pemilu bukanlah suatu masalah yang diperdebatkan karena mereka punya Hak Asasi yang dihormati. Muncul pertanyaan bagaimana tolak ukur orang-orang dengan kelainan jiwa diberikan surat “keterangan sehat” oleh dokter spesialis kejiwaan (psikiater)? Berapa jumlah penduduk Indonesia dengan kelainan kejiwaan, sehingga mampu menjadi daya tarik parpol dan calon pemimpin untuk mendulang suara? Apa yang membedakan keputusan membolehkan orang-orang dengan kelainan jiwa yang mempunyai surat “keterangan sehat” untuk ikut pemilu sedang TNI dan POLRI tidak boleh (harus netral)? Untuk pertanyaan pertama tolak ukur orang-orang dengan kelainan kejiwaan bisa diberikan surat “keterangan sehat” tentulah dokter spesialis kejiwaan mempunyai konsensus dan tolak ukur yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk pertanyaan kedua sulit untuk dihitung, karena data riil jumlah penderita kelainan jiwa hanya berdasarkan dari rumah sakit jiwa dan Dinas Sosial. Sedang jumlah penderita yang mendadak “gila”, hidup dengan “kegilaan” dan yang “tergila-gila” kekuasaan tidak mungkin untuk di data. Saat ini banyak yang tiba-tiba menjadi “gila” seperti contoh orang yang sedang menghadapi kasus hukum dengan ancaman pidana kurungan yang lama, narapidana yang lama mendekam di penjara, kondisi ekonomi dan social. Tentu kita tidak lupa kasus baru-baru ini antara lain unggahan di medsos oleh elite politik bahwa seorang wanita berinisial RS dipukul oleh sekelompok pendukung calon presiden tertentu yang ternyata diakui korban suatu kebohongan, banyaknya kepala daerah yang tertangkap KPK karena OTT untuk melicinkan berbagai kepentingan, penyimpangan dan menjadikan sesuatu yang diperdebatkan kata-kata seperti sontoloyo, gendruwo, tampang Boyolali yang dilontarkan oleh masing-masing calon presiden. Hal ini menunjukkan “kegilaan” dan “tergila-gila” yang sulit diukur dan diberi “surat keterangan sehat”. Syukurlah, tanggal 24 November 2018 komisioner KPU segera meralat rekomendasi pemilih dengan gangguan kejiwaan tidak perlu menyertakan surat “keterangan sehat”.

Kalau orang dengan gangguan kejiwaan diberi hak mencoblos dengan syarat, tentulah anggota TNI dan POLRI juga diperbolehkan mencoblos dengan syarat pula. Anggota TNI dan POLRI tentulah paham bahwa di bilik suara semua menjadi sangat rahasia, kalau sudah masuk bilik suara dan mencoblos hanya dirinya dan Tuhan yang mengetahui. Bila perlu diberi pengantar oleh komandannya bahwa anggota TNI-POLRI ini waktu datang ke TPS berstatus netral dari satuannya dan dijamin tidak dalam kondisi dengan gangguan kejiwaan. Netralitas itu dalam tugas negara sedang hak untuk berdemokrasi juga didapatkan anggota TNI-POLRI.

Fenomena “gila” dan “kegilaan” janganlah sampai difagosit (dilahap dan diolah) oleh elite politik untuk disajikan melalui “major hystocompatibility” (dalam hal ini media sosial) menjadi suatu berita bohong kepada masyarakat Indonesia yang berpotensi menjadi penyakit autoimun atau kondisi disintegrasi antar anak bangsa. Janganlah pemilu menjadi sesuatu yang bersifat pemicu disintegrasi tetapi biarlah menjadi pesta demokrasi yang penuh sukacita. Damailah Indonesiaku tercinta.

Penulis: dr. William Sayogo, M. Imun.

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Ciputra

Artikel lain