Mata Kuliah Wajib Kurikulum

MATA KULIAH

Mata Kuliah Wajib Kurikulum

Sebagai bagian dari pendidikan karakter dan keindonesiaan, Universitas Ciputra menghadirkan Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) dalam empat mata kuliah yakni 1) Pancasila (2 SKS) yang menampilkan secara kritis para tokoh dalam kebinekaan yang berkontribusi pada keindonesiaan, diskusi dan solusinya terhadap pelbagai permasalahan bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila, 2) Agama (2 SKS) yang merupakan dialog agama untuk mencapai kedewasaan iman, 3) Kewarganegaraan (2 SKS) yang menampilkan kontribusi peserta didik sebagai warga negara dan 4) bahasa Indonesia, yang bukan saja merupakan cara komunikasi tetapi juga cara hidup keindonesian bersama dalam kebinekaan di Indonesia.

MATA KULIAH

Mata Kuliah Wajib Kurikulum

Sebagai bagian dari pendidikan karakter dan keindonesiaan, Universitas Ciputra menghadirkan Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) dalam empat mata kuliah yakni 1) Pancasila (2 SKS) yang menampilkan secara kritis para tokoh dalam kebinekaan yang berkontribusi pada keindonesiaan, diskusi dan solusinya terhadap pelbagai permasalahan bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila, 2) Agama (2 SKS) yang merupakan dialog agama untuk mencapai kedewasaan iman, 3) Kewarganegaraan (2 SKS) yang menampilkan kontribusi peserta didik sebagai warga negara dan 4) bahasa Indonesia, yang bukan saja merupakan cara komunikasi tetapi juga cara hidup keindonesian bersama dalam kebinekaan di Indonesia.

Mata Kuliah Wajib Kurikulum

Apa yang sering ditanyakan (FAQ)

Punya pertanyaan seputar MK Wajib Kurikulum (MKWK)? Kami telah merangkum jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan untuk membantu Anda memahami mengenai mata kuliah ini lebih cepat.

MKWK dirancang sebagai bagian dari pendidikan karakter dan keindonesiaan, dengan kemasan kurikulum yang disesuaikan dengan tuntutan dan tantangan zaman, sehingga menjadikan pembelajaran MKWK lebih membumi. MKWK bersifat wajib untuk diambil oleh seluruh mahasiswa UC.

Universitas Ciputra ingin membekali mahasiswa dengan rangkaian ilmu yang dapat memberikan pendidikan karakter dan nilai keindonesiaan.

MK Wajib Kurikulum adalah mata kuliah yang wajib diambil oleh mahasiswa. Adapun mata kuliah itu terdiri dari: (1) MK. Pancasila yang ditawarkan di semester 1 (School of Busness Manajemen & School of Medicine (SBM & FK) dan semester 2 (Non SBM kecuali FK), (2) MK. Agama ditawarkan di semester 1 (Non SBM kecuali FK) dan semester 2 (3 (FK), (3). MK. Kewarganegaraan ditawarkan di semester 3 (Non SBM) dan semester 4 (SBM), (4). MK. Bahasa Indonesia ditawarkan di semester 3 (SBM), semester 4 (NonSBM kecuali FK) dan semester 5 (FK), (5). MK. Menjadi Indonesia ditawarkan di semester 1 (SBM), semester 2 (Non SBM kecuali ISB) dan semester 3 (ISB).

Mata kuliah lintas prodi adalah mata kuliah yang ditawarkan oleh prodi dan dapat diambil oleh mahasiswa dari prodi lain. Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah ini sesuai dengan minat dan tujuan karir kedepan.Jadi mahasiswa punya pilihan, mau ngambil MKI atau lintas prodi.

Pada semester 5 dan 6 mahasiswa dapat mengambil mata kuliah lintas prodi dan MKI dengan total 12 SKS. Masing-masing semester 6 SKS. Jika mengambil 6 SKS MKI diperbolehkan atau masing-masing 3 SKS per semester juga diperbolehkan.

MKI wajib diambil oleh mahasiswa yang ikut proses ekivalensi atau jumlah SKS yang lulus kurang dari 110. Bagi mahasiswa yang jumlah SKS lebih dari 110 tidak perlu ngambil.

Tidak bisa.

Tidak bisa.

Anda sudah diberikan kesempatan untuk memilih pada masa pendaftaran. Ini adalah konsekuensi yang harus Anda terima akibat keterlambatan tersebut.

Silakan email Ibu Inggrita (inggrita.putri@ciputra.ac.id) atau bertanya langsung ke R.403