Belum ada hasil riset yang menyebutkan berapa banyak pengguna aktif media sosial dari kalangan anak-anak, khususnya di Indonesia. Namun, secara umum, berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara jasa Internet pada 2016, jumlah pengguna Internet sebanyak 132,7 juta orang.

Dari jumlah itu, golongan pengguna yang berusia 10-14 tahun sebanyak 768.000 dan usia 15-19 tahun ada 12,5 juta orang.

Begitu juga dari hasil riset Kementrian Komunikasi dan informasi serta UNICEF yang dipaparkan pada 2014, setidaknya ada 30 juta anak-anak dan remaja di Indonesia menjadi pengguna Internet dan digital media menjadi saluran utama menjalin komunikasi. Jumlah angka yang dihasilkan pada kedua riset tersebut tentunya sudah jauh lebih besar pada saat ini.

Penyedia media sosial sendiri memiliki aturan batas usia minimal pembuatan akun pengguna yang biasanya dipatok pada usia 13 tahun. Karena itu secara ‘aturan main’, anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun belum diperkenankan menggunakan media sosial. Aturan batasan usia tersebut tentu dibuat dengan pertimbangan matang.

Psikolog Katarina Ira Puspita mengatakan penggunaan media sosial oleh anak-anak berusia 13 tahun ke bawah memang bisa saja mendatangkan beberapa manfaat. Misalnya, sebagai sarana berinteraksi dengan individu lain, mengembangkan minat, mengerjakan tugas bareng atau mengekspose karya sendiri.

Kemudian si anak tetap bisa terhubung dengan teman dan keluarga yang jauh, dia juga bisa mengembangkan hubungan sosial yang baru dengan sebaya, serta mempunyai kesempatan baru untuk belajar.

“Namun dari berbagai literatur yang ada, anak-anak lebih banyak memiliki resiko dalam penggunaan media sosial sehingga belum perlu menggunakannya. Ada resiko yang sebenarnya harus diperhatikan orang tua,” ungkap Katarina.

Dari sisi pengetahuan dan emosi, anak-anak berusia 13 tahun ke bawah dinilai belum siap karena belum mengatahui resiko yang dapat dialami dalam penggunaan media sosial.

Kendati demikian dalam banyak kasus orang tua bahkan mendorong anak untuk mempunya akun media sosial dan menggunakannya. Bila si anak belum mngerti cara membuat akun, orang tua malah membuatkannya.

“Menurut saya ini kurang baik karena ada aturannya. Ada aturan harus 13 tahun, terus orang taunya membuat, itu seperti orang tua mengajarkan anaknya untuk berbohong. Dia bantu anaknya melanggar aturan tersebut. Itu menjadi contoh yang tidak baik. Hal kecil, tetapi menurut saya dampaknya kurang baik,” papar Katarina.

Seharusnya, lanjut dia. Orang tua lebih bijaksana dengan mengikut aturan batasan minimal usia dalam penggunaan media sosial, terlebih anak-anak berusia 13 tahun ke bawah lebih baik didorong untuk mengekplorasi lingkungannya.

KONFLIK

Contohnya, bagaimana mereka berinteraksi dengan teman-temannya secara langsung sehingga lebih sehat secara fisik. Kemudian bila ada masalah sosial, seerti konflik dengan teman, dia bisa belajar menyelesaikannya.

Pada media sosial, bila ada konflik, hubungan perteman bisa langsung diputus seperti dengan cara blokir. Padahal, dalam hidup tidak semudah itu memutuskan pertemanan.

Terlepas dari bataasan usia, pendekatan terpenting terkait dengan penggunaan media sosial oleh anak adalah pendekatan dari keluarga. Keluarga harus mengawasi anak dan memberi aturan yang jelas terhadap aktivitas penggunaan media sosial. Orang tua terlebih dahulu memberi contoh yang bagi anaknya.

Selain itu, orang tua juga dituntut untuk mengetahui dengan baik ragam media sosial yang sedang berkembang di tengah masyarakat sehingga dapat melakukan pengawasan dan memberikan penjelasan yang baik kepada anaknya.

Pandangan serupa dilontarkan psikolog lain, Carla Adi Pramono. Dia mengatakan belum menemukan mafaat pengguanaan media sosial bagi anak-anak berusia 13 tahun ke bawah. Menurutnya, pada masa lahir samapi balita, orang tua masih menjadi hal yang terpentin bagi anak bukan pertemanan.

“lalu setelah SD, mereka baru bertemu dengan teman-temannya di sekolah dan meungkin berkegiatan di luar jam sekolah,” ujarnya.

Baginya, media sosial merupakan sarana untuk bersosialisasi, sedangkan pada usia 13 tahun ke bawah, anak-anak sudah mendapatkannya langsung dari diri orang tuanya dan individu lain di dalam keluarga atau mereka yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Membuatkan akun medos untuk anak tidak perlu dilakukan, meskipun dengan alasan yang paling sederhana sekalipun  seperti untuk membagiakn foto atau hanya sebagai sarana berpromosi.

Perkembangan anak-anak berusia 13 tahun ke bawah, jelasnya, masih pada seputar aspek motorik kasar dan motorik halus, sampai dengan pertengahan sekolah dasar. Anak-anak pada usia tersebut justru harus lebih banyak berkegiatan secara aktif dibandingkan dengan memperhatikan newsfeed pada media sosial.

 

Sumber: Bisnis-Indonesia-Weekend.11-Maret-2018.Hal_.4