Ditengah Pandemik virus Covid-19, Bank-bank di Indonesia baik Pelat Merah, Swasta dan Lembaga Pembiayaan tak lagi Semata Kedepankan Masalah Profit. Ini sudah Menjadi Masalah Global

            SURABAYA PAGI, Surabaya – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kredit kepada masyarakatyang secara ekonomi terkena dampak virus corona atau covid-19 berujung dengan dikeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor II/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countereyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan relaksasi kredit kepada masyarakat ini pun disambut positif oleh sebagian para pelaku usaha kecil, dan para pelaku usaha yang sedang mengambil kredit usaha di bank ataupun lembaga pembiayaan. Pasalnya, kebijakan ini memberikan kelonggaran selama 12 bulan kedepan. Artinya, baik bank atau lembaga pembiayaan wajib melaksanakan kebijakan presiden dan OJK, dengan mengedepankan sosial ekonomi, bukan hanya karena meraup keuntungannya, karena usahanya terdampak adanya pandemik Corona atau Covid-19. Akan tetapi, meski diberi kelonggaran, para debitur, yakni para pelaku usaha, tidak serta merta leha-leha, dalam pembayaran kredit.

Demikian rangkuman dari hasil wawancara beberapa pakar ekonomi diantaranya Guru Besar Ekonomi Akuntansi Universitas Airlangga (Unair) Prof Tjiptohadi Sawarjuwono, M.Ec., Ph.D, ekonom asal Unair Dr. H.Tjuk Kasturi Sukiadi, SE, kemudian Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Ciputra (UC) Surabaya Hendro Susanto SE, MM. Serta Corporate Secretary Bank Jatim, Glemboh Priambodo, yang di dihubungi tim wartawan Surabaya Pagi secara terpisah, hari Minggu (29/3/2020) kemarin.

Kedepankan Sosial Ekonomi

Prof Tjiptohadi, dalam kondisi seperti ini, yakni di tengah pandemik Corona, Bank sudah tidak lagi memikirkan masalah profit. Dirinya juga menambahkan harusnya pihak bank juga memaklumi para debitur di tengah kondisi yang sulit seperti ini. “Di sinilah, sini lah Pihak perbankan atau lembaga pembiayaan sudah memikirkan sosial ekonomi. Jangan profit semata. Karena ini sudah menjadi masalah global. Karena wabah, semuanya terdampak,” jelas Prof Tjiptohadi, Minggu (29/3/2020).

Meski begitu, tambah Tjiptohadi, pihak pemerintah juga harus bekerja sama dalam hal ini agar bank tidak merasa dirugikan terlalu banyak. Solusi yang tepat adalah dengan penundaan penagihan kredit dari pihak perbankan maupun non-perbankan, pemerintah juga harus cepat tanggap dan ikut serta dalam menanggung beban tersebut, “Jadi, yah ditanggung bersama. Pemerintah dan pihak perbankan,” ujar Tjiptohadi saat menjelaskan bahwa pemerintah dan perbankan harus bersinergi untuk membantu para debitur.

Untuk itu, bila masih ada pihak perbankan atau lembaga pembiayaan yang tidak menjalankan kebijakan Presiden dan OJK, sudah seharusnya pihak debitur bisa melaporkan ke OJK, atau bahkan, bisa dihukum secara hukuman sosial yakni melalui penyebaran secara media sosial.

Beri Sanksi Sosial

                       “Jika saya memposisikan diri sebagai debitur, dirugikan, maksudnya pihak perbankan, atau leasing tidak menjalankan kebijakan, ya saya laporkan ke pihak yang berwajib. Selain itu, yah sanksi sosial. Posting saja di media sosial. Asal harus ada bukti yang jelas. Hal itu akan membuat citra buruk bagi perusahaan tersebut,” paparnya

Senada dengan Tjiptohadi, ekonom Tjuk Sukiadi, juga menjelaskan, sudah sepantasnya, pemerintah ikut Meringankan beban debitur ditengah pandemik Corona saat ini. Jadi, secara fair economic, pemerintah pusat ikut menanggung beban perbankan yang sudah memberikan kelonggaran kredit bagi debiturnya. “Pemerintah juga harus ikut ganti rugi. Tidak hanya perbankan saja. Biar semuanya fair,” ucap pria yang dikenal sebagai budayawan Surabaya ini, kepada Surabaya Pagi, Minggu malam.

Dalam menyikapi hal ini, tambah Tjuk Sukiadi, pihak pemerintah maupun perbankan harus menghitung dengan baik bagaimana untuk mengatasi permasalahan ini tanpa harus mengalami banyak kerugian.

Debitur Harus Disiplin

Selain itu, dirinya juga memberi catatan khusus kepada para debitur dalam kebijakan ini. Tjuk Sukiadi meminta debitur agar kembali disiplin jika jangka waktu relaksasi kredit tersebut dinyatakan selesai. “Sekarang kreditur tidak mempunyai kuasa lebih setelah adanya kebijakan ini, jadi saya berharap para debitur juga sadar diri setelah diberikan relaksasi selama 12 bulan ini,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai pihak perbankan dan non-perbankan yang tidak melaksanakan kebijakan ini, Tjuk Sukiadi mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih meyakini pihak tersebut untuk ikut menanggung ganti rugi terhadap relaksasi dan restrukturisasi kredit para debitur. “Semoga pemerintah juga segera mengganti kerugian tersebut. Karena selain memperhatikan debitur, pemerintah harus memperhatikan pihak kreditur juga,” papar pria pengagum Bung Karno ini.

Semua Entilitas Ekonomi

            Terkait siapa yang menanggung kebijakan Presiden dan OJK, dengan relaksasi kredit dengan penundaan pembayaran pokok, bunga dan denda selama 12 bulan. Menurut Hendra Susanto, Ketua Program Studi Akuntansi UC Surabaya, bahwa semua entitas ekonomi yang berada di Indonesia, dalam situasi wabah Corona yang sudah merebak, juga ikut mempertanggungjawabkan dalam soal penundaan kredit ini.

“Pertanyaan yang menarik siapa yang menanggung, kalau dilihat dari perspektif debitur-kreditur tentu yang menanggung adalah pihak perbankan yang memberikan kredit. Namun jika melihat dari perspektif sosial. Yang menanggung adalah semua entitas ekonomi yang ada di Indonesia”.

Sektor UMKM Menata Uang 

Ketika di singgung soal beban relaksasi yang nantinya akan ditanggung oleh negara agar bank tidak mengalami kerugian. Hendro menuturkan bila relaksasi tersebut diharapkan agar UMKM mampu menata ulang produksi dan penjualan.

“Dengan adanya relaksasi ini harapannya UMKM mampu menata ulang produksi dan penjualan. UMKM bersabar dengan penurunan pendapatan, sehingga perbankan bersabar di dalam pelunasan hutang, pemerintah bersabar di dalam penerimaan pajak sebagai pendapatan negara, masyarakat bersabar karena alokasi APBN yang harusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur misalnya akan dialihkan pada hal-hal yang terkait dengan penanganan dampak virus Corona dengan keterbatasan APBN” tuturnya.

Terpisah pelaku perbankan, pun merespon baik kebijakan presiden dalam upaya membantu para debitur sebagai pelaku usaha yang terimbas dampak pandemik virus Corona. Salah satunya bank pelat merah milik Pemprov Jawa Timur, yakni PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, atau disebut Bank Jatim.

Bank Jatim Juga Layani Penundaan Kredit

Bank Jatim merespon dengan melaksanakan kebijakan yang telah dibuat tersebut. “ tugas yang diemban Bank Jatim dalam membangun Jawa Timur, tentunya kami juga berusaha sebaik mungkin dalam memberikan dukungan kepada para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM,” ujar Glemboh Priambodo, Corporate Secretary Bank Jatim saat dihubungi Minggu (29/3/2020).

Salah satu contoh konkrit adalah langkah kami dalam memberikan alternatif solusi kepada debitur sebagai dampak dari pandemi covid 19. “Dalam situasi seperti ini, bank yakni Bank Jatim, tentu tidak hanya bertindak semata-mata dari sisi ekonomi tapi pendekatannya harus sosial ekonomi. Karena bank tidak hanya bagian dari sistem ekonomi suatu negara tapi juga mengembang fungsi sebagai agent of development untuk pemberdayaan masyarakat,”  ujar Glemboh

Dirinya juga menyebutkan atas penundaan pembayaran pokok utang tentunya menjadi kewajiban yang ditanggung oleh masing-masing bank, tak lain juga Bank Jatim. Termasuk penundaan pokok/bunga/denda (tidak hanya pokok).

Untuk itu, Bank Jatim juga pastinya akan mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus yang dimaksud. “Jadi tetap ada skema restrukturisasi nya lagi. Intinya dapat bervariasi dan tergantung dari record debitur sendiri,” beber Glemboh

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

Banyak yang Salah Menafsirkan

            Sementara itu, asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) memberikan respons terkait banyak keluhan dan pertanyaan seputar cara mendapatkan relaksasi tersebut. APPI menegaskan, kebijakan OJK dan pemerintah relaksasi kredit tak serta merta bisa dinikmati semua nasabah.

Debitur yang berhak mendapatkan hak istimewa untuk melakukan restrukturisasi kredit nya hanya debitur yang menggunakan pinjaman untuk kegiatan produktif, seperti ojek online dan layanan. Pasalnya para pekerja dari sektor inilah yang terdampak langsung dari penyebaran virus Corona yang membuat mobilitas menjadi terbatas dan banyak yang kerja di rumah.

Ketua APPI Suwandi Wiratono mengatakan banyak nasabah yang salah menafsirkan kebijakan tersebut dan malah berbondong-bondong mengajukan pelanggaran cicilan pinjamannya. Padahal, jelas-jelas kelonggaran ini diberikan kepada masyarakat marjinal yang pendapatannya terganggu karena adanya virus Corona (COVID-19).

“Maksudnya dalam proses pemberian kredit kan ada yang berpenghasilan menengah, penghasil rendah dan penghasilan atas. Tapi ditafsirkan sebagai ‘bisa ga bayar cicilan 1 tahun, padahal itu kan jangka waktu maksimal,” kata Suwandi, seperti dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (28/3/2020).

Dia menjelaskan, beberapa pihak yang menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan pembiayaan untuk diberikan kelonggaran adalah masyarakat dengan penghasilan rendah. Terutama untuk masyarakat yang menggunakan fasilitas multifinance untuk kebutuhan produktif seperti nelayan dan ojek daring atau pekerja lepas harian yang pendapatannya tak menentu. “Jadi yang dimaksud adalah kelonggaran itu dilihat per kasus,” tegasnya. (adt/byt/jk/cr09/rme)

 

Sumber: Radar Surabaya. 30 Maret 2020. Hal.1,4