Kontan. 4 Juli 2014.Hal.1

Oleh: I Dewa Gde Satrya Widiaduta, Dosen Universitas Ciputra

Rencana Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menaikan pajak hiburan harus memperhatikan beberapa hal. Mengingat, kondisi perekonomian sekarang sedang sulit, jangan sampai kenaikan pajak menimbulkan polemik di kalangan pengusaha.

Menurut saya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan Pemda DKI Jakarta agar kenaikan itu bisa diterima dan bermanfaat, tak hanya ke penghasilan daerah tapi juga pengusaha.

Pertama, menyangkut besaran kenaikan pajak yang akan diberlakukan. Pemda DKI harus merumuskan kenaikan pajak secara komprehensif. Langkah ini penting agar tingkat kenaikan pajak bisa rasional dan tidak memberatkan pengusaha.

Kedua, Pemda DKI Jakarta juga harus memperhatikan timing atau waktu kenaikan pajak yang akan mereka lakukan. Bila mereke manganggap bahwa tahun ini kenaikan pajak bisa dilaksanakan, silahkan saja. Tapi sebaliknya, kalah mereka menilai kondisi ekonomi sekarang sedang sulit, saya juga minta mereka untuk tidak malu mengurungkan niat tersebut.

Ketiga, imbal balik kenaikan pajak hiburan kepada pengusaha. Di sini saya minta agar selain menaikan pajak, Pemda DKI juga memikirkan cara memberikan insentif kepada pengusaha hiburan.

Insentif ini bisa diberikan dalam berbagai bentuk. Pertama, perbaikan infrastruktir. Pemda DKI Jakarta harus berfikir infrastruktur apa yang diberikan ke pengusaha sebagai kompensasi atas kenaikan pajak hiburan.

Kedua, perbaikan proses mekanisme perizinan dan perpanjangan izin usaha. Administrasi perizinan harus lebih ringkas, dan proses pengurusannya bisa lebih cepat.

Ketiga, Pemda DKI Jakarta harus pula memikirkan aspek kepastian hukum dan perbaikan birokrasi. Saya yakin, kalau beberapa hal itu terlaksana, kenaikan pajak hiburan tak akan merugikan pengusaha.

Sumber : Kontan.4-Juli-2014.Hal.1