Kampus Nonaktif Boleh Terima Maba. 7 Oktober 2015.Hal.3

Penonaktifan Karena Tidak Lapor Data Akademik

JAKARTA – kabar adanya 234 unit kampus swasta nonakif benar-benar bikin resah. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meminta masyarakat tetap tenang. Sebab, kampus swasta nonaktif itu tidak lantas ilegal alias bodong.

Dirjen kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Patdono Suwigno menjelaskan, penonaktifan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut disebabkan banyak faktor. “Paling banyak karena urusan administrasi. Mereka itu belum tentu kampus abal-abal,” katanya di jakarta kemarin (6/10).

 

Patdono menerangkan, pada umumnya status nonaktif tersebut disebabkan kampus yang bersangkutan tidak melaporkan data akademik selama empat semester berturut-turut. Sistem pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) kemenristekdikti secara otomatis akan menetapkan kampus yang tidak melapor itu sebagai kampus nonaktif.

“kampus nonaktif karena tidak melaporkan data akademik masih boleh menjalankan aktivitas pembelajaran,” ujarnya. Kampus tersebut juga masih diberi izin untuk menerima mahasiswa baru (maba) dan meluluskan mahasiswanya. Tetapi, dalam jangka waktu berikutnya, lanjut dia, izin operasional kampus bakal dicabut jika tidak kunjung melaporkan data akademik.

Patdono menambahkan, data akademik itu sangat krusial. Sebab, di dalamnya ada data jumlah dosen, mahasiswa yang di luluskan. “kampus yang tidak lapor ada yang disengaja juga.”

Dengan tidak memberikan laporan tersebut, pihak kampus bisa mewisuda mahasiswa sebanyak-banyaknya. “Aslinya mahasiswa yang terdaftar ada 50 orang, tapi yang diluruskan bisa sampai 400 orang,” ujar dia.

Kampus yang nonaktif karena tidak melaporkan data akademik itu, imbuh Patdono, tak lantas tidak dikenai  sanksi. Dia menjelaskan bahwa sanksi PTS nonaktif tersebut adalah pengusulan akreditasi dan pembentukan prodi barunya tidak dilayani. Kemudian, sertifikasi dosen, pemberian hibah, serta alokasi beasiswanya dihentikan. “status nonaktif ini akan dicabut jika kampus sudah melaporkan data akademiknya,” ucap dia.

Khusus untuk PTS nonaktif yang disebabkan sengketa atau dualisme kepengurusan sanksinya lebih berat. Yaitu, kampus dilarang menerima mahasiswa baru. Mahasiswa yang terlanjur kuliah boleh melanjutkan studi sampai menyelesaikan skripsi. Namun, setelah itu dia tidak boleh diwisuda.

Patdono mengatakan, ijazah tidak bisa dikeluarkan selama masih ada dualisme yayasan atau rektorat. Ijazah, terang dia, baru bisa di keluarkan setelah pengadilan memutuskan vonis berkekuatan hukum tetap kubu mana yang legal.

Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli menjelaskan, kampus nonaktif harus segera mengurus akreditasi ke kemenristekdikti. Sebab, jika masa aktifnya sudah habis, akreditasi tidak bisa diproses lagi. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan pemerintah, layanan akreditasi kampus nonaktif dihentikan. “saya ingatkan juga, hanya kampus yang terakreditasi yang boleh menerbitkan ijazah,” katanya.

Menurut mansyur, kampus yang tidak memiliki akreditasi atau masa akreditasinya habis dan tidak bisa diperpanjang dilarang mengeluarkan ijazah.

Sumber : Jawa Pos. 07 Oktober 2015. Hal 3.