
“Dengan adanya hak-hak Istimewa membuat bangsa Eropa di Surabaya memiliki kekuasaan mutlak untuk mengatur kota. Bangsa Eropa ini bebas memilih atau menentukan di mana mereka akan tinggal,” Mus Purmadani
Pustawakan Universitas Ciputra Surabaya Chrisyandi Tri Kartika mengatakan pola pembangunan rumah permanen orang-orang Eropa hanya dilakukan di jalan utama. Menurutnya, pemukiman bangsa Eropa ini berada di sekitar Jembatan Merah dan Simpang. “Kompleks ini dilengkapi penerangan, jalan beraspal, air bersih, trem, rumah toko, kantor pos, barak militer, makam, gereja, kendaraan dan sebagainya. Selain itu juga ada kantor residen Surabaya,” papar Chrisyandi.
Dalam perkembangan selanjutnya, lanjut dia, kawasan Jembatan Merah menjadi pusat perdagangan dan ekonomi Surabaya. Karena semakin banyak orang-orang Eropa yang datang ke Surabaya dan berlomba membelu tanah di kawasan ini. Meskipun para akhirnya pemerintah kota praja mengeluarkan larangan untuk membeli tanah pribumi, namun pembangunan kantor, pemukiman hingga toko di kawasan ini tetap berjalan. “Karena kebutuhan pemukiman semakin meningkat, pemerintah saat itu melakukan penghacuran pemukiman milik pribumi,” sambungnya.
Sementara untuk pemukiman orang-orang Tiongkok, Melayu,dan Arab terletak di sebelah timur Jembatan Merah (seberang Kalimas). Untuk orang Negeri Tirai Bambu tinggal di Kembang Jepun, Kapasan, dan Pasar Atom. Sedangkan orang Arab tinggal di sekitar Mashud Ampel. Dan masyarakat Melayu tinggal di timur Jembatan Merah. “Untuk penduduk pribumi tinggal di balik gedung-gedung bangsa Eropa dengan memanfaatkan lahan mereka yang tersisa. Sehingga tampak sekali bertolak belakang,” tutur Chrisyandi. (bersambung/opi)
Sumber: Radar Surabaya. 24 Juni 2020. Hal.3
