Sebelum Pembangunan Stasiun Gubeng, terjadi konflik antar perusahaan karena berkaitan dengan pembangunan rel kereta api dari berbagai kawasan.

Perusahaan – perusahaan swasta mulai mengajukan konsesi. Permintaan tersebut juga mendapat sambutan yang luar biasa dari pemerintah Kolonial Belanda. Karena mendesaknya kebutuhan untuk memperbaiki sistem transportasi.

Menurut Pustakawan Sejarah Chriyandi Tri Kartika, begitu mendesaknya kebutuhan transportasi kereta api membuat pemerintah, tepatnya di bulan November 1871. menteri Mr. P.P. Van Bosse mengajukan rencana undang-undang yang bertujuan untuk membangun empat lintas jalan rel. Tiga rel di antaranya saling bersambungan pada lintasan milik perusahaan Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NISM) yakni Semarang-Surakrta- Yogyakarta.

“Kemudian lintas yang lain menghubungkan Pasuruan Jawa Timur hingga Cilacap melalui daerah-daerah penghasil gula dan kelapa yang subur di Jawa Timur. Namun akhirnya rencana undang-undang itu mendapatkan pertentangan yang hebat di parlemen Belanda dan terpaksa ditarik kembali,” kata Chrisyandi kepada Radar Surabaya.

Lebih lanjut ia menjelas kan, ricuhnya parlemen karena banyaknya jalan raya, jembatan, gedung sekolah, hingga pelabuhan yang terlantar serta besarnya kesulitan yang telah dialami oleh NISM.

“Akhirnya anggota parlemen tidak setuju apabila pembangunan jalan rel dilaksanakan oleh pemerintah,” jelasnya.

Pembangunan rel tersebut dirasa lebih menguntungkan kas NISM. Karena mendapatkan untung besar dari pengiriman tembakau dan gula. Namun kenyataan itu mendorong para pendukung rencana undang-undang menteri Bosse untuk memperjuangkan diterimanya rencana aturan itu.

“Untuk menghilangkan perselisihan antar para pendukung dan penentang diusulkan agar dibangun rel Surabaya-Pasuruan-Malang oleh pemerintah sebagai lintas percobaan,” ujar Chrisyandi.

Akhirnya para pendukung undang-undang itu berhasil mencapai tujuan dan undang-undang disahkan 5 April 1875 yang kemudian dimuat dalam Lembaran Negara tanggal 6 April 1875 Nomor 61 (Lembaran Negera Hindia Belanda Nomor 141). (bersambung/nur)