Oleh: Dewa Gde Satrya
Kebakaran yang menerpa Inul Vista di Manado , Sulawesi Utara , pada Minggu , 25 Oktober 2015, memberi peringatan kepada pelaku pariwisata mengenai keamanan yang merupakan bagian dari satndar usaha. Pengabaian terhadap standar usaha memang sangat mahal, 12 nyawa sudah melayang pada tragedi ini. Dugaan awal penyebab jatuhnya korban adalah alarm pendeteksi kebakaran tidak berfungsi dan ketersediaan alat pemadam kebakaran juga tidak proporsional.
Usaha karaoke adalah salah satu jenis bisnis pariwisata. Bisnis ini masuk dalam kategori hiburan dan rekreasi. Jika standar usaha MICE diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 yahun 2014, maka standar minimal usaha karaoke, yang dibagi dalam tiga aspek. Pertama, aspek produk yang terdiri dari 15 sub unsur. Kedua, aspek pelayanan dengan sembilan sub unsur, dan ketiga aspek pengelolaan yng memiliki 26 sub unsur.
Musibah di Inul Vista ini diduga merupakan akibat dari ketidaksesuaian tiga standar usaha karaoke pada aspek pengelolaan dengan yang terdapat dalam Peraturan Menteri. Pertama , pada aspek pengelolaan, dengan unsur sarana prasarana. Sub unsur 15 menyatakan tentang tersedianya peralatan P3K dan alat pemadam api ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, masih pada aspek dan unsur yang sama, yakni sub unsur 22. Unsur ini mensyaratkan akses khusu darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketiga, sub unsur 23 yang mengatur tentang lampu darurat yang berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tepatnya pada pasal 5 ayat 1 juga mengamanatkan setiap usaha karaoke untuk diseertifikasi. Sertifikasi dilakukan untuk memenuhi standar minimal yang ditentukan oleh pemerintah dan memberikan jaminan kualitas kepada konsumen. Oleh karena itu, jika standar usaha yag dipatui dan usaha karaoke telah disertifikasi, niscaya resiko, apalagi yang berkaitan dengan keselamatan pengunjung dapat diminimalkan.
Secara strategis, penetapan standar usaha pariwisata termasuk karaoke dan sertifikasi usaha ini juga dilakukan untuk meningkatkan daya saing usaha dalam negeri pada masa kompetisi terbuka Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Perilaku Agresif
Perilaku pengunjung yang teledor kerap menjadi pemicu musibah kebakaran di tempat hiburan malam. Membuang puntung rokok di sembarang tempat merupakan salah satu contohnya. Bahkan musibah kebakaran yang pernah terjadi di Redboxx Pub & Resto Surabaya beberapa tahun silam disebabkan hanya karena ada pengunjung iseng menyulut sofa dengan korek gas. Tragisnya saat itu 11 korban jiwa meninggal dunia, satu diantaranya adalah bayi dalam kandungan.
Iseng menjadi salah satu probel remaja Indonesia dewasa ini khusunya di perkotaan. Dapat dikatakan bahwa iseng merupakan manifestasi dari sikap agresi. Dari sudut pandang psikologi sosial, agresi dikategorikan sebagai perilaku tertentu yang dibentuk oleh lingkungan sosial.
Psikolog sosial, Barbara Kahre , dalam The Social Psychology of Aggression (2005), menilai bahwa perilaku agresif, apapun bentuknya , yang timbul sebagai akibat defisit kognitif, menyangkut tiga aspek, yaitu akibat merugikan atau menyakitkan, niat dan harapan untuk merugikan, dan keiinginan orang lain yang menjadi sasaran agresi untuk menghindari stimuli yang merugikan itu.
Sementara itu, salah satu teori yang menjelaskan perilaku agresif adalah model psikologi yang merumuskan agresi sebagai kecenderungan respons bawaan. Hal ini dipengaruhi oleh Freud, yang menyatakan bahwa agresi sebagai insting untuk memenuhi prinsip kesenangan, sesuatu yang didorong oleh keinginan mengatasi frustasi.
Oleh karena itu,dapat dipahami mengapa dari hal sepele, yang menurut pengakuan pelaku disebabkan ketidakpuasan karena permintaan lagu tidak dipenuhi , berujung pada tindakan destruktif yang menelan banyak nyawa orang. Tindakan hal semacam ini juga dapar diartikan sebagai tindakan terorisme? Bukankah terorisme juga dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk mahasiswa yang tidak masuk dalam lingkaran lama pelaku terorisme di Indonesia?
Hak Berwisata
UU 10/2009 tentang Kepariwisataan Pasal 18 ayat 1 butir a menyebutkan, setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata. Dalam UU itu juga disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan,perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan (Pasal 23 ayat 1 butir a). Memang sangat sulit hanya menimpakan tanggung jawab pemenuhan hak setiap warga negara untuk berwisata dengan aman dan nyaman di tangan pemerintah. Masyarakat yang sadar wisata, dengan penuh kesadaran mengimplementasikan nilai-nilai Sapta Pesona Wisata adalah yang mampu mengondisikan dan menjamin pemenuhan hak berwisata setiap warga negara.
Bisnis karaoke, khususnya sebagai penunjang industri pariwisata, semakin berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Wisata malam menjadi pilihan yang tidak terhindarkan di berbagai daerah. Tidak hanya perkotaan, di daerah non perkotaan bisnis karaoke dan hiburan malam juga mulai banyak mewabah . sayangnya, sering kali anggapan publik atas wisata malam, khusunya clubbing, hanya sebatas hedonisme. Padahal ada sisi positif dari kegiatan ekonomi di malam hari ini.
Tidak semua penikmat dan pekerja wisata malam adalah kaum hedonis yang dekat dengan dunia kemaksiatan. Banyak orang yang memilih bepergian dan bersenang-senang pada malam hari untuk mencari inspirasi , menggali ide-ide kreatif , dan motif-motif produktif lainnya. Salah satunya adalah konsumen rumah bernyanyi atau karaoke.
Ada banyak alasan mengapa orang memilih bekerja di dunia malam . pekerjaan –pekerjaan di dunia malam pun tidak seluruhnya hanya mengumbar hedonisme. Banyak pekerjaan yang mensyaratkan kreativitas, kerja keras, daya juang dan hal-hal yang lumrah dari pekerjaan lainnya.
Untuk itu, kita perlu melihat sikap iseng para pengunjung yang kemungkinan menjadi penyebab awal kebakaran sebagai pelecehan martabat para pekerja malam. Di sisi lain, perlu juga dipertegas kembali tentang penerapan standar usaha dalam setiap jenis bisnis pariwisata di Indonesia. Mari kita isi wisata malam dengan sikap produktif, sambil menikmati sensasi malam hari di berbagai daerah di Indonesia.
Venue Januari 2016 Hal 34-35

