Meski terbilang praktis, skema paylater tetapi memiliki beragam risiko, mulai dari keamanan data hingga akun yang dinonaktifkan tiba-tiba.

Francisca Bertha, Jane Aprilyani

Setelah mengenal soal fitur, cara memanfaatkan paylater dengan bijak dan kelebihan dibandingkan kartu kredit, hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah tahu aturan main dari skema pembayaran ini.

Tika Putri, penggunan beberapa layanan paylater sejak 2018 lalu mengaku mengalami beberapa kendala. Proses pendaftaran memang praktis, karena ia tidak perlu mendatangi lembaga pembiayaan atau bank, cukup mengikuti langkah pada aplikasi. Ada aplikasi yang meminta rekening koran tiga bulan terakhir dan foto surat tanda kendaraan bermotor (STNK) sesuai namanya. “Jadi sebenarnya tidak semudah yang dibayangkan, tetap ada syaratnya,” kata Tika.

Toh begitu, Tika mengaku khawatir dengan keamanan datanya. Apalagi tak sekali dua kali ia mendengar ada kejadian orang telat membayar, lantas ditagih ke salah satu kontak yang disimpan pada ponselnya. Lantas, ketika konsumen telat membayar, ada denda yang nilainya cukup besar.

Terakhir, pada Juli 2020 lalu tiba-tiba salah satu akun paylater miliknya dinonaktifkan secara sepihak. Padahal ia selalu membayar tepat waktu, bahkan jauh hari sebelum jatuh tempo.

Saat dikonfirmasi ke penyedia, alasan mereka pemblokiran dilakukan karena ada pembatasan layanan terkait Covid-19. “Saya kontak ke customer service katanya bukan karena telat membayar, tetapi ada kebijakan selama Covid-19,” kata Tika.

Risiko keamanan

Sebelumnya, Budi Raharjo perencana keuangan One Shildt Financial Planner pernah menyampaikan kepada KONTAN, meskin skema paylater ini praktis, memang ada hal-hal yang perlu diperhatikan dari paylater. Di antaranya soal keamanan data dan saldo pada rekening paylater.

Traveloka, sebagai salah satu aplikasi yang menyediakan kredit digital berusaha menerapkan mitigasi risiko yang ketat. Hal tersebut telah dilaksanakan, sejak dari awal proses pendaftaran. Pengguna yang mengajukan permohonan pinjaman pada fitur Traveloka PayLater akan melalui proses verifikasi dan Know Your Customer (KYC) terlebih dahulu.

Menurut Andhini Putri, VP Marketing Financial Services & Transport Traveloka, proses verifikasi dan KYC ini memungkinkan mitra pemberi pinjaman memeriksa data dan kelayakan pengguna. Pemeriksaan ini termasuk profil risiko pengguna, untuk menentukan total nilai pinjaman yang dapat disalurkan.

“Pengguna juga harus melampirkan kartu identitas (KTP) yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya, seperti SIM, BPKS, NPWP, atau Kartu Keluarga,” jelas Andhini lebih lanjut.

Winny Triswandhani, Head of Corporate Communications GoPay mengatakan Gojek berusaha untuk menjaga keamanan dari penggunanya termasuk pengguna GoPaylater.

Akan tetapi, ia mengingatkan agar konsumen tetap berhati-hati dan berinisiatif menjaga keamanan sendiri ketika bertransaksi online. Di antaranya tidak melakukan pembayaran di luar aplikasi, mengamankan data pribadi, tidak membagikan kode OTP atau data penting seperti nomer identitas, nama gadis ibu kandung, tanggal lahir, nomor rekening atau kartu debit/kredit.

Selain itu, selalu gunakan PIN dan aktifkan fitur biometrik untuk melakukan verifikasi saat transaksi. GoPay dan Paylater dan adukan hal mencurigakan melalui email resmi dan halaman bantuan di aplikasi Gojek.

Akun diblokir

Jangan sekadar mengetahui bunganya saja, sebagai penguna paylater Anda juga harus paham denda yang harus dibayar jika melakukan pembayaran melebihi jatuh tempo.

Keterlambatan, bahkan gagal bayar pada pinjaman, memang tidak bisa dihindari. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga mengaku Akulaku sendiri mencatatkan rasio non performing financing (NPF) per Oktober 2020 tercatat sebesar 0,4% sedangkan rata-rata NPF Industri adalah 1,93%.

Saat terjadi keterlambatan hingga gagal bayar, secara umum Akulaku akan melakukan beberapa langkah, antara lain mengingatkan melalui desk collection, mengirimkan somasi, kunjungan field collector, hingga memberikan relaksasi dalam bentuk restrukturisasi kepada nasabah mereka.

Sementara besaran denda yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jumlah dari tagihan pengguna.

Kredivo, paylater sejenis Akulaku memberlakukan, denda berupa bunga keterlambatan 4% per 30 hari dan biaya keterlambatan 6% per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.

Indina Andamari, VP Marketing & Communications Kredivo bilang saat ini pihaknya mengikuti dan patuh terhadap aturan yang dikeluarkan OJK terkait keterlambatan dan gagal bayar.

Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah akun paylater milik Anda, sewaktu-waktu dapat dibekukan. Padahal, Anda sudah merasa membayar tepat waktu, seperti dialami Tika.

Menurut Andhini, peristiwa blokir otomatis bisa dialami, jika akun pengguna tidak digunakan secara aktif selama beberapa bulan terakhir. Lebih lagi, kalau Anda rajin membayar, kalau Anda rajin membayar, bisa jadi taka da tagihan tertunggak, dengan begitu akun jadi non aktif secara otomatis.

“Kalau misalnya dalam dua atau tiga bulan terakhir akun paylater aktif dan ada transaksi, maka akun itu tidak akan kena pe-nonaktifan,” kilah Andhini.

Hal serupa juga diterapkan GoPay PayLater. Namun, manajemen mengatakan sebaiknya pengguna langsung menghubungi Gojek jika tiba-tiba saldo GoPay PayLater tidak dapat digunakan. Maklum, penyebab blokir ini beda-beda. Bisa saja, Anda rajin membayar, tapia da transaksi yang diragukan.

Risiko Paylater

Meski terbilang menggiurkan di saat dibutuhkan, penggunaan paylater juga cukup berisiko. Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com menyebut ada tiga risiko yang akan dihadapi ketika menggunakan paylater. Pertama, ada biaya tambahan jika tak bayar tepat waktu. Kedua, akan ada biaya tambahan ketika bertransaksi. Dan ketiga, kalau tidak dicatat, bisa jadi pengeluaran kita tidak terkontrol dan menyebabkan pos keuangan lain terganggu.

Kendati demikian, menurut Widya, siapapun menggunakan paylater. Namun dengan syarat bahwa paylater merupakan alat ganti pembayaran yang harus dibayar lunas akhir bulan. “Paylater bukan dana cadangan atau dana darurat,” ujarnya.

Karena bukan dana cadangan, Widya juga mengingatkan agar pengguna teliti dalam memilih platform. Dia tegaskan untuk memilih penyedia paylater yang memiliki izin dan terdapat lambang OJK.

Di samping itu, buat anggaran khusus paylater agar Anda tak terkena denda. Sementara, kalau akun tiba-tiba dinonaktifkan, maka telusuri dahulu apakah ada ketentuan dan syarat yang Anda langgar.

 

Sumber: Kontan, 1 – 7 Februari 2021