Residen Surabaya pada era kolonial secara otonomi dibentuk dan resminya pada tanggal 1 April 1906.

SAAT itu kantor residen ada di kawasan Jembatan Merah dan belum ada wali kota. Kantor residen sendiri ada di Jalan Kembang Jepun dengan penyebutan Indonesia Merdeka pada tanggal 1 April 1906.

Pustakawan Universitas Ciputra Surabaya, Chrisyandi Tri Kartika mengatakan, saat itu pemerintah kota cenderung untuk melayani warga Eropa. Selain itu pegawainya kebanyakan juga warps Eropa, kalaupun ada golongan lain yang masuk hanya kalangan tertentu. misalnya orang-orang yang dipersamakan. Yang dimaksud dipersamakan yaitu orang- orang keraton juga orang-orang kaya dari suku bangsa lain Jadi Pemerintah Kota Surabaya saat era kolonial hanyak orang-omag keraton, orang kaya dari suku bangsa lain yang bekerja di sana,” kata Chrisyandi.

Menurut Chrisyandi, dari buku laporan Gemeente Soerabaia tahun 1913 paragraf satu menyebutkan instansi Kotamadya Sura baya. Kotamadya Surabaya herdiri sejak 1 April 1906 Pasal 1 lembaran negara. Tahun 1906 Nomor 149. Secara garia besar dinyata kan bahwa ketentuan alines pertama pasal 68 a peraturan Pemerintah Hindia Belanda berlaku terhadap kediaman Soernbaia pertama yang merupakan Kepala disebut Kotamadya Surabaya.

Luas daerah yang menjadi kekuasaan adalah luas ibu Kota Keresidenan Surabaya, yang kurang lebih ada 103 kilometer persegi. Tanah itu meliputi tanah yang masih dalam kekuasaan eigendom partikelir, tanah-tanah militer dan pemerintah.

“Sebagai kepala daerah pemerintahan kota dirangkap oleh seorang Ass. Residen, yang emangku jabatan pula sebagai Ass Residen dari kabupaten (afdeling) Surabaja dan juga sebagai Ketua Gemurenterood, jadi belum ada jabutan Burgemeester,” ujarnya. (bersambung/nur)