Kesadaran Kesetaraan Jender Dimulai Dari keluarga
JAKARAT, KOMPAS- Hasil survei Badan Pusat Statistik bahwa 28 juta perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual membuktikan perempuan berada dalam ancaman kekerasan. Pendidikan sejak dini di keluarga menjadi kunci untuk mencegah hal tersebut.
Deputih Bidang perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Vennetia Rickerens Danes mengatakan, terjadinya kekerasan terhadap perempuan merupakan akibat adanya perbedaan relasi antara laki-laki dan perempuan seperti adanya stereotip, subardinasi. marjinalisasi, dan diskriminalisasi terhadap perempuan. Perbedaan relasi yang menganggap salah satu pihak lebih berkuasa dibanding yang lain membuat pihak yang merasa lebih berkuasa seolah-olah dapat memperlakukan pihak lainnya dengan semena-mena.
Karena itu kata Vennetia, pihaknya gentar menyosialisasi dan melakukan advokasi tentang kesetaraan jender diberbagai bidang pembangunan. Sasarannya adlah pelajar dan mahasiswa agar sejak dini mereka paham tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
“Laki-laki dan perempuan adalah sejajar di semua bidang pembangunan, mindset ( pola pikir) inilah yang harusterus dibangun. Kesetaraan dantara laki-laki dan perempuan harus dimulai dari kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, bernegara. Ini terus kami suarakan,” katanya kepada kompas Minggu (2/4), di Jakarta.
Seperti diberitakan ( kompas, 31/3), hasil survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016 yang dilakukan BPS, satu dari tiga perempuan berusia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual, baik oleh pasangannya maupun bukan pasangannya. Satu dari 10 perempuan itu mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam 12 bulan terkahir. Survey atas permintaan kementerian PPPA tersebut dilakukan terhadap 9.000 rumah tangga.
Vennetia mangatakan, temuan BPS tersebut tidak bisa deremehkan. Selain menyosialisasikan dan menerapkan undang-undang yang terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan, pemerintah terus meningkatkan upaya pencegahan dini mulai dari hulu melalui jalur pendidikan formal maupun informal. Ini harus dilakukan secara terpadu dan konprehensif, melibatkan berbagai pihat terkait.
Kurikulum Pendidikan
Irwan Martua Hidayana, peneliti Pusat Kajian Gender Dan Seksualitas FISIP Universias Indonesia, sepakat bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dari hulu. Pendidikan formal harus ada kurikulum yang mengajarkan pelajar dan mahasiswa soal pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
”Kalau hanya fokus di hilir saja, pasti akan kewalahan dengan angka hasil survey. Program di hulu menjadi penting seperti pendidikan di sekolah, pesantren, sekolah informal,dan lain-lain,” katanya.
Pendidikan , kata Irwan, merupakan salah satu program yang kontinu untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Komitmen pemerintah dalam pendidikan formal harus segera diwujudkan. “ selama ini yang menjadi ‘ senjata’ pemerintah adalah undang-undang PKDRT (Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, No 23/2004) untuk melindungi perempuan. Namun, program yang lebih komprehensif untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
Kendati demikian, kata Irwan, tetap diperlukan undang-undang yang bisa memberi efek jera kepada pelaku sekaligus mengubah cara berfikir para pelaku. Sosialisasi dan advokasi juga gencar karena kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu jender yang mencerminkan masih kuatnya ketimpangan jender dalam masyarakat.
Ketimpangan jender ini berkelindan dengan faktor lain, seperti ekonomi, politik, dan agama. Sehingga membuat realita kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks. “ Tidak heran angkah kekerasan di perkotaan lebih tingga karena pola kehidupan lebih stressful dan anominitas lebih tinggi,” katanya.
Irwan menilai kehadiran unit pelayanan terpadu seperti Pusat Krisis Terpadu yang berbasis rumah sakit dan puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Unit PPPA, sejauh ini lebih bersifat menangani masalah apabilah ada kekerasan . Program He for She memang kampanye membangun kesadaran masyarakat tetapi masih baru.
Menurut Vennetia, selain melakukan sosialisasi berbagai peraturan perundangan, Kementerian PPPA bersama lembaga-lembaga terkait, lembaga non pemerintah, dan organisasi masyarakat juga melakukan pemberdayaan masyarakat. (SON)
Sumber: kompas. 3 April 2017. Hal.12

