Pemyidik Tersangkakan Pelajar Otak Pencabulan. Jawa Pos.31 Mei 2016.Hal.41

Kapolres Ajak Keluarga Gandeng Tangan Jaga Anak

GRESIK – Kejahatan seksual bukan tindakan pidana ringan. Sekalipun pelakunya masih berstatus pelajar dengan usia dibawah umur, anggota Polres Gresik menetapkan seseorang tersangka kasus pesta minuman keras berujung pencabulan di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Sabtu (28/5). Jumlah tersangka bakal bertambah.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, tersangka itu adalah Eg, siswa SMP yang mengajak korban Putri (samaran), ke sebuah rumah kosong. Dia juga yang diduga meminta teman-temannya datang minuman keras jenis tuak. Lalu mencekoki Putriu dengan miras, kemudian mencabulinya.

Polres Gresik menetapkan status tersangka setelah memeriksa Eg dan kelima kawannya. Oleh penyidik unit PPA Satreksrim Polres Gresik, Eg dinyatakan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) alias tersangka. Namun, polisi mengisyaratkan tersangka akan lebih dari seseorang.

“Sudah ditetapkan seorang anak sebagai pelaku,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan setelah bertemu komunitas Porttil, buruh bongkar muat barang dan jasa penambang perahu di Terminal Pelabuhan Gresik, kemarin (30/5)

Menurut Adex, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Permasyarakatan (Bapas) Surabaya terkait penetapan anak sebagai pelaku pencabulan. Pelaku dan korban sama-sama anak di bawah  umur. “Insya Allah secepatnya kami kirim berkas ke JPU karena menyangkut anak dibawah umur,” tambah alumnus Akpol 1996 tersebut.

Untuk kasus seperti itu, kata Adex, polisi akan  mengupayakan yang terbaik buat korban. Namun tetap menindak siapapun yang terlibat. “Sementara memang satu pelajar sebagai tersangka. Mungkin akan bertambah,” tegasnsya.

Dalam kesempatan bertemu warga pesisir di pelabuhan kemarin, Adex meminta para orang tua dan kerabat agar mewaspadai pergaulan anak-anak. Dia berharap seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan. Bahu-membahu agar tidak terjadi lagi. “Ini untuk melindungi generasi muda kita dan anak di bawah umur,” jelasnya.

Bahkan, Adex menyatakan sepakat dengan hukuman kebiri bagi pemerkosa.Namun yang lebih penting ialah melibatkan keluarga sebagai garda terdepan untuk melindungi anak-anak.

Sebagaimana diberitakan, Sabtu sekitar pukul 14.00 Egbertemu Putri dan mengajaknya masuk ke bangunan kosong di Desa Cerme Kidul. Disana ada gubuk beralas anyaman bambu. Tidak lama kemudian, lima pelajar lain, yakni RV, RAS, AL, MIF dan AMI, datang. Usia mereka sekitar 14-15 tahun. Semua warga Cerme dan kabarnya berasal dari empat sekolah di Kecamatan Cerme dan Kebomas.

Mereka membawa miras jenis tuak. Putri dan enam cowok itu lantas minum miras hingga teler. Ketika korban tidak sadar, Eg mencabuli korban. Selain Eg, ada satu pelajar lagi yang diterangi sampai menyetubuhi korban. Pelajar kkelewat batas. “Besar kemungkinan dia yang akan menjadi tersangka tambahan,” jelas sumber Jawa Pos di kepolisian.

Di sisi lain, pukul 12.30 Putri menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Putri didampingi orang tuanya dan aktivis Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gresik. Gadis ABG itu menggunakan jilbab merah. Dari celah lubang jendela, postur tubuhnya terlihat mungil. (yad/c15/roz)

Sumber : Jawa-Pos.31-Mei-2016.Hal_.41