
Perizinan Berbasis OSS
Oleh Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Setahun sudah Indonesia menyandang investment grade alias negara layak investasi. Momentum itu harus bisa dimanfaatkan tunuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Pertumbuhan investasi diharapkan dapat menjadi instrumen penumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini, mengingat target pertumbuhan ekonomi versi pemerintah di tahun ini sebesar 6%, naik dari sekitar 5,1% di tahun lalu.
Langkah konkrit mengejar pertumbuhan investasi seharusnya diikuti dengan meningkatkan kemudahan berusaha atau easy of doing business (EoDB). Sebagai evaluasi atas rating EoDB adalah faktor regulasi dan perijinan yang dipandang belum stabil oleh investor.
Presiden Joko Widodo juga berulangkali menyoroti persoalan regulasi yang kontraproduktif dengan semangat menumbuhkan investasi. Belum lagi rumltnya mengurus perizinan usaha di lndonesia.
Persoalan regulasi dan perizinan usaha merupakan masalah serius dalam EoDB di Indonesia. Memang, menyinkronkan semua regulasi maupun menyederhanakan perizinan usaha dengan budaya yang sudah terbentuk saat ini bukanlah persoalan yang mudah.
Untuk mencari solusi atas persoalan perizinan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah memberlakukan online single submission (OSS) sudah menyederhanakan pengurusan perizinan usaha. Namun jika melihat mekanisme OSS vang tertuang dalarn Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 tahun 1017, sistem itu baru menyelesaikan sebagaian dari masalah.
OSS hanya mencakup sebagian izin untuk memulai usaha, belum mencakup perizinan teknis berusaha Memang, OSS sudah memangkas birokrasi yang bertele-tele dan memakan waktu, serta menutup celah praktik koruptif melalui perizinan.
Sebelumnya, Pengurusan izin usaha hanya dilakukan semi online, karena beberapa tahap, terutama rekomendasi teknis di level provinsi dan kabupaten, diterbitkan dan diambil secara manual. Dalam sistem OSS, semua paket perizinan usaha dilakukan secara online, baik pada saat pendaftaran di BKPM pusat maupun di level daerah. Pengambilan pun dapat dilakukan secara online.
OSS yang diterapkan pada paket dasar perizinan usaha nantinya harus menjadi role model bagi pengurusan perizinan lainnya. Selain menghapuskan ketentuan izin prinsip, OSS mengintrodusir sistem tanda tangan digltal dengan pengaman QR Code sehingga dapat diakses melalui online. Sistem tanda tangan elektronik ini diberlakukan guna mengakselerasi pertumbuhan investasi yang terhambat karena perizinan.
Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 tahun 2017 merupakan rangkalan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Dalam dua ketentuan itu terjadi perubahan paradigma birokrasi dari memberi izin menjadi melayani warga.
Izin teknis
Implementasi law as a tool of social engineering ini tidak dapat dilakukan dengan sekedar menerbitkan aturan. Paradigma perizinan saat ini menganut asas end to end di semua level. Perizinan model ini dapat diwujudkan dengan checklist terhadap semua persyaratan. Proses akan lebih transparan dan objektif, jika ada waktu maksimal pengurusan.
Manfaat penerapan OSS bagi pengurusan perizinan adalah menimbulkan data sharing antar instansi. Selama ini, data antar instansi kerap berbeda hingga merugikan investor karena aspek kepastian berusaha menjadi terkesampingkan akibat ego sektoral instansi. Perizinan secara online juga jalan untuk mewujudkan perizinan yang sederhana, murah, cepat dan pasti untuk investor.
Penerapan perizinan berbasis OSS tidak cukup hanya di tingkat perizinan pendirian usaha. Karena untuk menjalankan suatu usaha, diperlukan berbagai izin teknis yang tersebar di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah, berikut rekomendasi sebelum izin teknis diterbitkan. Perizinan usaha berbasis OSS hanya memberi kenyamanan hingga pendirian usaha, dan tidak sampai di tingkat operasional usaha.
Sebenarnya, pemerintah telah mencatat kelemahan pengurusan perizinan teknis, yaitu tidak ada pengawalan, perizinan tersebar dan tidak terkoordinasi, belum ada standar perizinan serta belum terintegrasi secara elektronik. Langkah berikut, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah harus segera membentuk dan mengaktivasi satgas perizinan.
Untuk menutup gap yang ada selanjutnya adalah optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai satu-satunya instansi yang berwenang menerbitkan izin dan atau rekomendasi berdasarkan standar prosedur operasional yang harus segera dibuat.
Sampai Februari 2018, Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat baru 10 dari 34 provinsi yang memiliki satgas perizinan. Di tingkat kabupaten/kota, bahkan baru ada 75 dari 514. Ini mengingatkan pada prinsip absolute power tend to corrupt, persis sama dengan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam berbagai kasus perizinan.
Saat ini, sebagian besar masalah perizinan terletak di perizinan teknis. Merujuk data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), persoalan perizinan teknis terletak pada cara pengurusan (tahapan) yang tidak sinkron secara prosedur, antara satu instansi dan yang lain. Persoalan lain adalah tidak konsistennya pembuatan izin menyangkut substansi izin itu. Proses yang tidak efisien dan tidak transparan menjadi kendala berikut.
Harapan untuk memperbaiki kondisi itu tentu disertai dengan resistensi mengingat sektor perizinan adalah sektor yang rawan kepentingan. Dengan melihat tren perubahan yang lebih baik, akan lebih sempurna jika OSS diintrodusir dalam pengurusan perizinan/rekomendasi teknis baik di pusat maupun di daerah. SOP yang efektif dan berlaku secara nasional serta PTSP yang online dan terintegrasi dengan instansi lainnya merupakan leading sektor yang diharapkan mampu mengawal OSS di level perizinan/rekomendasi teknis.
Dalam perspektif peningkatan investasi, penyederhanaan proses perizinan merupakan hal yang harus dilakukan untuk peningkatan EoDB. Meningkatnya EoDB harus dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia melalui efek multiplier, yang dihasilkan dari tumbuhnya investasi.
Sumber Kontan 19-25 Februari 2018 | Hal 31
URL : www.uc.ac.id/library/perizinan-berbasis-oss/
