
KEHADIRAN media sosial membuat berita lebih mudah dibagikan. Termasuk berita yang kebenarannya perlu dipertanyakan sekali pun. “Sekarang kan banyak akun yang juga merilis beria. Padahal, ia bukan pers atau media massa. Pengikut harus cermat sebelum me-repost atau menybarkan, “tegas Go Lisana. Dia menekankan, setiap pemilik aku perlu menecek kebenaran berita. Jika isi berita hoax dan tidak sesuai dengan banyak sumber berita lain, tentu tidak perlu disebar. “Cuekin saja. Tanyakan ke diri, pentingkah disebar? Apakah dia berkepentingan dengan berita itu,”lanjut dosen yang mengajar per 2003 tersebut. Go Lisana menjelaskan, tidak menanggapi sebuah unggahan yang mengarah hoax atau perundungan adlah opsi terbaik.
Sebab, ada hukum aksi-reaksi ketika sebuah kinten diunggah. Jika unggahan kontroversial itu ditanggapi, rekais pelaku akan menjadi-jadi. “Ibartnya, seperti api disriam minyak gas. Makin ditanggapi, maka hoax atau bullying iyu makin menjadi viral,” paparnya. Di samping itu, dia mengimbau pmilik berhati-hati dalam menyebarkan konten yang dianggapi berita.
Pakar hukum bidang pencucian uang dan cyber crime itu mencontohkan mengunggah video orang gila yang dipukuli massa. “Memang, aksinya mungkin meresahkan, tapi apakah perlu sampai dihakimi? Apa perlu diviralkan? Apakah tidak cukup dilaporkan saja agar dapat bantuan dinas berwenang,”beber Go Lisana.
Hal serupa diungkapkan Phebe. “Pikirkan pula jangka panjangnya. Si pemukul bisa jadi bukan pahlawan, tapi justru pelaku penrundungan,” tegasnya. Elbih lanjut, dia mengimbau agar tidak mudah mengunggah informasi yang didapat. Baikyang menyagkut orang terdekat maupun tokoh publik. Misalnya foto yang menggambarkan artis tengah berjalan-jalan dengan orang lain, baik keluarga, kerabat, maupun fans. “Apalagi kalau penyampaiannya tidak disertai konfirmasi konfirmasi kepada yang bersangkutan,” imbuh Phebe.(fam/c19/nda)
Sumber: Jawa-Pos.27-Maret-2018.Hal_.9
