
Oleh Bobby R Manalu, Partner Ligitasi Siregar Setiawan Manalu Partnership
Tahun 2017 mencatatkan rekor baru dalam proses restrukturisasi utang melalui pengadilan, entah melalui pranata penundaan kewajiba pembayaran urang (PKPU) maupun kepailitan. Secara tren, memang terjadi kenaikan perkara PKPU/pailit selama tiga tahun terakhir. lalu bagaimana situasi tahun 2018? apakah pengajuan restrukturisasi dan pailit masih terus meningkat? Sekedar di ketahui, per 27 desember 2017, pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menerima tak kurang dari 168 perkara PKPU dan 73 permohonan Pailit. Sedangkan di 2016 dan 2015, masing masing hanya 144 dan 106 perkara PKPU. Sedang perkara pailit masing masing sebanyak 67 dan 54 perkara. Data itu makin bertambah jika kita menggabungkannya dengan dara dari empat PN lain. Sebagai perbandingan, kala krisis ekonomi melanda Indonesia di Tahun 1999, rekor tertinggi hanya 100 perkara pailit dan 15 perkara PKPU, padahal ekonomi Indonesia tahun 2017 masih tumbuh hingga 5,06% . Dengan kenaikan PKPU atau pailit, tak serta merta kita bisa mengklain bahwa ekonomi kita lebih buruk daripada kondisi di masa krisis global tahun 2006. Memang, para ekonom terbelah dalam menyikapi kondisi ekonomi tahun lalu. Sebagian bependapat tejadi penurunan daya beli yang menjelaskan mengapa beberapa perusahaan sektor ritel berguguran. Sebagian ekonom lain mengatakan yang terjadi bukan penurunan daya beli, melainkan pemindahan fokus konsumsi. Terlepas dari klain mana yanglebih mendekati kenyataan, sepertinya salah satu lata belakng meningkatkannya angka permohonona PKPU/pailit adlah rasio kredit macet perbankan yang cukup tinggi.
Kalau kita perhatikan, sepertinya ada korelasi antara meningkatnya permohonan PKPU atau pailit di tiga tahun terakhir dengan rasio angka kredit macet atau non performing loan (NPL) industri perbankan, yang berada di kisaran 3% jika jumlah kategori NPL ditambah kategori special mention (dalam perhatian khusus), rasionya sebesar 8,3% di kuartal III 2017.
Begitu juga jumlah NPL di tambah kredit hasil restrukturisasi yang tergolong lancar, naik dari 6,7% menjadi 11,2% pada oktober 2017. Bahkan di satu bank daerah, angka kredit macet melampaui 10%. Sedang penyaluran kredit belum optimal. Situasi itu wajar karena di satu sisi bank ingin memberikan kredit. Di sisi lain, pengusaha juga enggan menambah beban urang karena meras prospek ekonomi belum cerah. Pengawasan ataskredit yang direstrukturisasi pun harus tetap dilakukan, mengingat masih besarnya potensi kredit itu berubah menjadi kredit macet.
Penyelesaian Efektif
Rasa waswas akan pertumbuhan penyaluran kredit juga masih tinggi karena melemahnya pertumbuhan sektor industri dalam negeri. Ekspor Indonesia masih didominasi komoditas mentah dan pengolahan dasa. Sektor yang saat ini di hindari kalangan perbankan untuk menyalurkan kredit.
Kita tahu di tahun 2015, otoritas jaksa keuangan (OJK) sempat mengeluarkan beleid yang memudahkan bank melakukan restrukturisasi bilateral. Meski aturan itu tak diperpanjang Dewan Komisioner OJK yang baru, bisa jadi tingginya angka PKPU atau Pailit salah satunya sebagai efek samping dari restrukturisasi kredit bermasalah. Terhadap Krdit- kredit macet yang tak berhasil direstrukturisasi, bank memilih secara aktif malkukan langkah hukum PKPU atau Pailit untuk tindakan pengembalian (recovery) utang. Tak seperti dulu, kini kalangan perbankan tidak lagi tabu untuk menempuh upaya PKPU/ pailit terhadap debitornya . Dibanding melakukan eksekusi langusng terhdap collateral (jaminan), atau mengajukan gugatan perdata, bank memilih upaya PKPU/Pailit.
Hasil penelitian Bank Dunia. yang dituangkan dalam peringkat Kemudahan berbisnis di Indonesia atau Ease of Doing Business memperlihatkan penyelesaian kepailitas (resolving insolvency) Indonesia untuk tahun lalu mengalami perbaikan sangat. signifikan. Artinya. penyelesaian kepailitas Indonesia dinilai cukup efektif. dan efisien dalam menuntaskan kredit macet dan meningkatkan pengembalian. dana (recovery).
Dari 168 perkara PKPU. dan 73 permohonan Pailit di Tahun 2017, sedikitnya 32 bank aktif menjadi pemohonan Pailit di Tahun 2017, sedikitnya 32 bank aktif menjadi pemohon PKPU/Pailit, angka itu akan bertambah jika kita melihat bahwa bank juga aktif sebagai kreditor lain, mendampingin. kreditro pemohon yang jug bank. Seperti di awal tahun ini, beberapa bank mengajukan permohonan PKPU terhadap satu Badan Usaha Milik Negar. (BUMN). Hal menarik lain, di tahun 2017 ada tiga perusahaan pembiayaan restrukturisasi di pengadilan. Meski restruktursisasi ata ketiganya berhasil, ini adalah signal bagi OJK untuk tetap awas terhadap lembaga keuangan.
Tentu, restrukturisasi tiga perusahaan itu tidak dapat merefleksikan kondisi keseluruhan bisnis pembiayaan. Mengingat Porsi terbesar. penyalursankredit mereka umumnya adalah kredit konsumsi berupada pembiayaan otomotif. Namun melihat lesunya daya beli, bukan hal yang mustahil angka restrukturisasi perusahaan pembiayaan akan terus naik. Saat ini, kepaniteraan PN jakarta Pusat mencatat telat menerima permohonan PKPU yang diajukan beberapa bank terhadap satu perusahaan pembiayaan. Melihat umumnya model bisnis antara bank dan perusahaan pembiayaan adalah channeling dan joint financing dan minim collateral. dengan bank sebagai pemodal terbesar perusahaan pembiayaan. maka bank akan menghadapi risiko terbesar dari kegagalan bisnis lembaga pembiayaan, Perhatian sama juga perlu diarahkan ke perusahaan- perusahaan finasial teknologi (fintech) yang makin getol menyalurkan kredit. Dengan secuil gambaran informasi demikian, sepertinya kita masih akan melihat tingginya permohonan PKPU/Pailit di tahun 2018. DI tengah proses revisi UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan, patut kita menimbang situasi ini. Jika porsi pasar pembiayaan yang dikuassai lembaga keuangan dan tekfin telah mencapai angka yang bisa menimbulkan dampak ekonomi serius, perlu dicari cara agar mereka tak mudah bangkrut karena tak mampu memenuhi prestasi yang besarannya mungkin tak substansial. Selain itu, pembentukan aturan perlu memikirkan batas minimal utang dalampengajuan PKPU/Pailit.
Sumber: Kontan.5-11-Februari-2018.Hal_.31
