
Pada 1 Maret 2020, grup band legendaris dunia Scorpions dan Whitesnake tampil live di Yogyakarta. Lalu, berlanjut penampilan keempat Dream Theater di Jakarta pada 16 April 2020 di Allianz Ecopark, Ancol. Pertunjukan hebat ini adalah prestasi bagi insan industry pertunjukan Indonesia.
Penyelenggaraan konser tersebut menjadi momentum bagi publik Indonesia akan peringatan penghormatan terhadap Hak Cipta. Sejak 2001, tanggal 26 April telah ditetapkan sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia oleh WIPO (World Intellectual Property Organization). Tujuan dari penetapan ini adala penghormatan pada setiap karya cipta, salah satunya music, yang dilahirkan dari kemampuan intelektual manusia, baik dalam rupa IPTEK, seni, maupun sastra.
Perlindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pernah diseriusi oleh kepolisian daerah Jawa Timur bekerjasama dengan Business Software Alliance (BSA) pada tahun 2007. Saat itu, berdasarkan data dari BSA tercatat 85% perusahaan di sektor riil Indonesia menggunakan komputer dengan software palsu dalam menjalankan usahanya. Indonesia menempati peringkat ke-8 dunia dalam kasus pembajakan software dengan total kerugian mencapai US$ 350 juta pada 2006.
Pada tahun 2012, pernah tersiar kabar tentang kemenangan Apple atas Samsung di pengadilan Amerika Serikat. Atas kekalahannya, Samsung diminta membayar denda sebesar US$1,051 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun) karena dianggap melanggar paten desain dan software Apple.
Perseteruan Apple dan Samsung juga terjadi di Asia. Pengadilan Korea Selatan telah memutuskan bahwa Apple dan saingan nya Samsung Electronics telah saling melanggar hak paten untuk peralatan komputer dan Ponsel pintar. Apple melanggar dua hak paten Samsung Wireless, sementara Samsung melanggar satu hak paten rancangan Apple.
Pelanggaran terhadap hak cipta tidak boleh terjadi. Karena itu, penghormatan terhadap hak cipta dibutuhkan dengan melanggarakan dan menonton konser.
HAKI dan Hak Cipta
Haki sebagai aset dibagi menjadi dua: hak milik perindustrian dan hak cipta. Hak milik perindustrian itu sendiri dibagi menjadi lima, yaitu merek, paten, desain industri, rahasia dagang,dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Undang-undang Nomor 2 tahun 2001 tentang paten mengartikan paten sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi sendiri berarti ide inventor yang dituangkan dalam satu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten tidak diberikan untuk invensi tentang proses atau produk yang pengumuman atau penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Paten juga tidak dapat diberikan kepada metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
Berkorelasi dengan regulasi itu adalah hak cipta. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta menyatakan bahwa kreasi cipta yang dilindungi oleh negara adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; dan banyak lagi. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan yang berlaku (ps 1 ayat 1).
Musik
Tradisi penghargaan atas karya setiap orang berulang kali dicontohkan negara-negara maju, sekaligus merefleksikan situasi yang kontras di tanah air. Industri musik Indonesia salah satunya. Keluhan musisi, pencipta lagu, penyanyi, insan kreatif Indonesia akan maraknya pembajakankan atas karya-karya mereka menjadi keprihatinan sosial.
Secara global industri musik telah berubah. Fenomena empiris yang tidak lagi aneh adalah penjualan musik di satu sisi mengalami penurunan, namun di sisi lain penggemar musik terus bertambah, baik melalui komputer, pemutar MP3, dan ponsel. Raharjo (2007) menyatakan, ada tiga hal mendasar yang menyebabkan penurunan penjualan musik di seluruh dunia: disruptive technology, perubahan kebiasaan orang modern dalam memutar lagu di CD/MP3 player, dan pola bisnis baru. Dewasa ini banyak bermunculan model bisnis baru membeli lagu tidak satu album, tapi per lagu.
Sampai disini, konser musisi dunia di Indonesia akan berdampak strategis bagi Indonesia manakala karya intelektual setiap orang, khususnya musik, diapresiasi dengan cara dibeli dan dihargai dengan porsi yang pantas, bukan dibajak dengan seenaknya. Mari membudayakan sebagai bangsa yang menghormati karya intelektual sesama. Showbiz menjadi industri penting dalam mata rantai penghormatan terhadap kekayaan intelektual.
Sumber: Venue. April 2020. Hal.14-15
