KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan mengenai distribusi vaksin Covid-19, prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19, dan pelaksanaan vaksinasi. Aturan itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes itu menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan mengurangi transmisi virus korona, menurunkan angka kematian dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat, serta melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tamizi MEpid menjelaskan, berdasarkan ketersediaan vaksin, ditetapkan sejumlah kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Di antaranya, tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. “Ada pula tokoh masyarakat, tenaga pendidik, masyarakat rentan dari aspek geospasial, hingga masyarakat dari pelaku perekonomian lain,” ujarnya.
Aturan tersebut ditambah dengan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/1/368/2021 yang dikeluarkan pada 11 Februari lalu. lansia pemilik komorbid (penyakit penyerta), Covid-19 dapat diberikan kepada kelompokusia 60 tahun ke atas, komorbid, dengan lebih dulu dilakukan anamnesa tambahan. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis penyakit. dapat menjalani vaksinasi Covid-19 selama belum mengalami komplikasi yang tidak bisa menerima vaksin, antara penyakit kelainan darah, menderita penyakit gagal jantung atau ” jantung koroner, dan menderitä autoimunsa SE Kemenkes itu memuat ketentuan penyuntikan vaksin korona terhadap warga ibu menyusui, dan penyintas Covid-19.
Disebutkan dalam surat tersebut, vaksin penyintas Covid-19, dan ibu menyusui harus tetap mengikuti petunjuk teknis.
Kemudian, terkait vaksinasi pemilik komorbid, aturan pemberian vaksin Misalnya, pemilik komorbid diabetes akut. Sementara itu, golongan orang lain, mendapat terapi aktif jangka panjang sistemik seperti SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lain.
Vaksinasi juga perlu ditunda bagi penderita penyakit paru seperti asma, penyakit paru obstruktifkronis (PPOK), atau TBC sampai kondisi pasien terkontrol dengan baik. “Pemeriksaan secara menyeluruh akan kami lakukan dengan detail untuk memaksimalkan efektivitas vaksin,” ucapnya. (ree/ c18/xav)

