Untuk Mendukung Kebijakan Penanganan Covid-19
Satuan tugas penanganan Covid-19 mengajak masyarakat dan otoritas pemerintah di daerah untuk meningkatkan literasi kesehatan. Tujuannya, masyarakat memahami upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengambil kebijakan supaya tepat sasaran. Di antaranya, mengambil kebijakan terhadap para pelaku perjalanan di tingkat RT/RW atau di lingkungan instansi sosial dan ekonomi. Hal itu penting demi mencegah penularan yang disebabkan mobilitas arus balik. pascamudik Lebaran Idul Fitri.
“Apa pun kebijakan yang dirancang, jika tidak diterapkan dengan baik di lapangan, tentunya tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Dia mengingatkan otoritas di tingkat RT atau RW untuk melakukan pengawasan bagi warganya yang baru kembali bepergian selama masa mudik Lebaran. Mereka harus menjalankan prosedur karantina 5×24 jam. “Otoritas setempat harus menindak tegas apabila masyarakat melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Hal yang sama berlaku pada instansi- instansi yang kembali menjalankan kegiatan sosial ekonomi pasca liburan. Semua mesti senan asa waspada, khususnya bagi pekerja yang baru saja melakukan perjalanan selama libur Lebaran. “Pihak instansi dapat mendukung upaya ini dengan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjalani prosedur karantina 5 x 24 jam demi keselamatan bersama,” tuturnya.
Untuk itu, literasi kesehatan di tengah masyarakat perlu didorong agar kebijakan kebijakan pemerintah dipahami oleh semua pihak. Dengan demikian, kebijakan pemerintah dapat dijalankan oleh masyarakat, termasuk instansi, dalam kegiatan sosial dan ekonomi.
“Selama pandemi, khususnya dalam satu atau dua bulan ke depan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita,” lanjutnya. (als/c6/wir)
Sumber: Jawa Pos. 29 Mei 2021. Hal.5

