UC PEOPLE MENOLAK KEKERASAN SEKSUAL

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 menyoroti tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. School of Entrepreneurship and Humanistic (SEH) bekerja sama dengan Biro Mahasiswa dan Alumni (BMA) Universitas Ciputra Surabaya  turut serta ambil bagian dengan mengadakan Talkshow Anti-Kekerasan Seksual dengan tema “UC People Menolak Kekerasan Seksual” yang dibawakan oleh Dr. Pinky Saptandari, Dra., M.A. (Pengajar Departemen Antropologi FISIP Universitas Airlangga Surabaya).

Talkshow yang diadakan pada Senin, 20 Desember 2021 bertujuan meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan dan bagaimana mahasiswa dapat mencegah, merespon, serta menindaklanjuti kekerasan seksual tersebut. Pemaparan berfokus pada membongkar dominasi dan belenggu patriarki yang secara tidak sadar membuat kita merasa baik-baik saja padahal di sekitar banyak perilaku yang sepatutnya tidak dapat dibenarkan serta mendukung target Sustainable Development Goals (SDGs) terkait persamaan gender. 

Kekerasan seksual di Indonesia perlu sangat diperhatikan karena kekerasan seksual terjadi dengan tinggi tetapi data terkait hal tersebut sulit didapatkan. Selain itu, peraturan hukum dan penerapannya tidak tegas, saling bertentangan dan belum menyeluruh, sementara, aturan yang tegas malah mendapat tentangan dari berbagai pihak. Beberapa aspek yang menjadi tantangan terkait kekerasan seksual adalah aspek sosial budaya dan tingginya ideologi patriarki, ketidaksiapan masyarakat terkait perkembangan teknologi, serta hukum adat yang terkadang merugikan korban kekerasan seksual.

Perguruan Tinggi perlu dengan aktif mendorong lingkungan kampus yang responsif terkait permasalahan kekerasan seksual. Lingkungan yang responsif dapat terbentuk dengan menetapkan kebijakan dan kurikulum yang responsif terhadap gender, mengembangkan etika keilmuan dan watak intelektual, mengintegrasikan perspektif gender terhadap perencanaan kehidupan kampus serta ikut serta dalam gerakan internal dan eksternal. Perguruan Tinggi juga perlu aktif dalam menjaga lingkungan kampus bebas dari kekerasan serta memberikan layanan dan pendampingan hukum serta psikologi terhadap korban kekerasan. 
Universitas Ciputra Surabaya tidak menoleransi adanya tindak kekerasan seksual. Jika terjadi, aduan dapat dikirimkan ke email etik@ciputra.ac.id dan mendapat penanganan langsung dari Wakil Rektor 3, Prof. Dra. Jenny Lukito Setiawan, M.A., Ph.D., Psikolog. Kampus menjaga kerahasiaan dan keamanan korban atau pelapor.