
Student Representative Board Universitas Ciputra Surabaya melaksanakan sosialisasi untuk semua organisasi yang berada di Universitas Ciputra. Sosialisasi yang diadakan untuk membahas mengenai Ketetapan STUDENT REPRESENTATIVE BOARD akan bagaimana pembentukan organisasi, dan sanksi. Sosialisasi yang dilakukan pastinya diikuti oleh pengurus organisasi seperti Student Council, Student Union, Mentoring Department, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan panitia dengan mengirim perwakilan.
Organisasi dan Fungsi
Organisasi yang ada di Universitas Ciputra Surabaya memiliki tugas dan wewenang masing-masing yang mereka kerjakan untuk dapat memberikan yang terbaik kepada semua mahasiswa, adapun tugas dari setiap organisasi:
- Student Representative Board (SRB) adalah organisasi kemahasiswaan Universitas Ciputra yang memiliki fungsi legislatif dan yudikatif.
- Student Council (SC) adalah organisasi kemahasiswaan Universitas Ciputra yang memiliki fungsi eksekutif dan memiliki wewenang dalam membuat, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan aras SC.
- Mentoring Department adalah organisasi kemahasiswaaan Universitas Ciputra yang bertugas dalam mendampingi, mendukung dan menolong mahasiswa baru (mentee) beradaptasi pada tahun pertama perkuliahan untuk melakukan adaptasi di tingkat Universitas.
- Student Union (SU) adalah organisasi kemahasiswaan aras program studi yang memiliki fungsi eksekutif dan legislatif yang memiliki wewenang dalam membuat, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan aras SU.
- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah himpunan mahasiswa yang memiliki kesamaan minat, bakat, dan perhatian pada bidang tertentu yang terintegrasi dengan OK dan memiliki wewenang dalam membuat, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan aras UKM.
Setiap organisasi yang ada dengan fungsi dan tugas mereka memiliki ketentuan atau ketetapan yang diperlukan untuk bisa mengatur dan mengawasi setiap organisasi agar nantinya tidak melakukan kecurangan, pemalsuan atau kesalahan yang memberikan dampak tidak baik untuk mahasiswa dan juga Universitas. Salah satu ketetapan yang ada merupakan pembuatan kegiatan, perubahan kegiatan, pengurusan organisasi, dan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan dan diajukan kepada BMA melalui SRB, SC, Program Studi sesuai dengan ketetapan yang ada.
Pak Solo selaku pembina dari SRB menekankan untuk setiap pengurus organisasi mengenai rangkap jabatan di organisasi “Teman-teman pengurus organisasi, perlu memperhatikan peraturan yang berlaku di Universitas Ciputra ketika akan regenerasi, agar tidak terjadi rangkap jabatan”
Dengan adanya ketetapan yang sudah di buat, terdapat juga Sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang melakukan kecurangan, pemalsuan dan lain sebagainya. Sanksi yang dibuat menjadi tiga tingkat pelanggaran, yaitu pelanggaran tingkat ringan, pelanggaran tingkat sedang dan pelanggaran tingkat berat. Bilamana dari semua organisasi yang ada dan mereka melakukan salah satu pelanggaran, hal ini dapat dilaporkan dengan memberikan atau mencantumkan bukti saat melakukan laporan.
