Skip to main content

Biro Administrasi Akademik – Universitas Ciputra

Frequently Asked Questions (FAQ)

Untuk syarat dan prosedur pengajuan KRS dapat dilihat pada panduan dibawah ini :

Panduan KRS

Melalui laman student.uc.ac.id lalu pilih menu my information -> academic -> score

Melalui laman student.uc.ac.id lalu pilih menu my information -> academic -> academik transcript

Melalui laman student.uc.ac.id lalu pilih menu my information -> academic -> schedule

Cuti akademik adalah pembebasan sementara dari kegiatan perkuliahan. Berikut adalah ketentuan utamanya:
– Syarat Pengajuan: Mahasiswa minimal telah menempuh perkuliahan selama 2 semester.
– Batas Waktu: Permohonan wajib diajukan sebelum periode pengisian KRS dimulai.
– Jatah Cuti: Maksimal 2 semester selama masa studi (tidak boleh diambil secara berturut-turut).

Informasi lebih detail mengenai tata cara pengajuan dan dokumen yang dibutuhkan dapat Anda lihat pada tautan di bawah ini:
Panduan Pengajuan Cuti Akademik

Pengajuan Aktif Kembali diwajibkan bagi mahasiswa yang sebelumnya berstatus tidak aktif atau sedang cuti akademik agar bisa kembali mengisi KRS. Berikut ketentuannya:
– Batas Waktu: Pengajuan Aktif Kembali harus dilakukan sebelum periode pelaksanaan KRS dimulai.

Untuk detail prosedur dan langkah-langkah pengajuannya, silakan pelajari melalui panduan berikut:
Panduan Pengajuan Aktif Kembali

Mahasiswa yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari Universitas Ciputra dapat mengajukan permohonan resign secara online. Berikut adalah informasinya:
– Metode Pengajuan: Permohonan dilakukan secara mandiri melalui portal resmi mahasiswa di student.uc.ac.id.
– Ketentuan: Proses ini digunakan secara khusus untuk mengubah status aktif mahasiswa menjadi status resign (mengundurkan diri).

Untuk mengetahui tata cara pengisian di sistem dan detail prosedur penyelesaian administrasinya, silakan unduh panduan berikut:
Panduan Pengajuan Resign

Surat Keterangan Mahasiswa (SKM) dapat diajukan oleh mahasiswa berstatus aktif dan surat ini hanya berlaku selama satu semester. Berikut ketentuan dalam pengajuannya:
– Pengisian Data: Saat mengajukan, kolom Kategori dan Tujuan Surat WAJIB untuk diisi.
– Kategori Khusus: Apabila Anda memilih kategori ‘lain-lain’, Anda wajib menuliskan detail keperluannya secara spesifik (Contoh: Keperluan Beasiswa yang ditujukan untuk Pemda NTT).

Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan melalui sistem dan form yang harus diisi, silakan klik panduan berikut:
Panduan Pengajuan SKM

Pemulihan akses dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan reset password kepada Departemen ARD (Alumni Relation and Development) melalui kontak layanan di nomor +62 812-3807-2025.

Pembaruan data pribadi mahasiswa (meliputi nomor telepon, media sosial, dan alamat domisili) dapat dilakukan secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:

  1. Login ke portal student.uc.ac.id. 
  2. Klik Ikon Foto Profil (berada di pojok kanan atas).
  3. Pilih menu “Edit Profile”.
  4. Pilih tab “Personal” atau “Social Media” untuk melakukan perubahan data.
  5. Klik “Save Changes” untuk menyimpan pembaruan.

Apabila terdapat kesalahan data pada sistem CEdX, mahasiswa dapat mengajukan permohonan revisi data dengan mengirimkan email ke baa@ciputra.ac.id.
Dalam permohonan tersebut, harap mencantumkan rincian data yang perlu diperbaiki dan wajib melampirkan salinan ( scan ) dokumen pendukung asli yang terdiri dari:

  1. Ijazah Pendidikan Terakhir
  2. Akta Kelahiran Terbaru
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda diwajibkan untuk secara berkala mengecek email dan login ke sistem student.uc.ac.id untuk memantau perkembangan status Pendaftaran Yudisium Online Anda.

Untuk mengetahui detail alur sistem serta proses yudisium, silakan unduh panduan berikut:
Panduan Yudisium

Pengajuan Aktif Kembali diwajibkan bagi mahasiswa yang sebelumnya berstatus tidak aktif atau sedang cuti akademik agar bisa kembali mengisi KRS. Berikut ketentuannya:
– Batas Waktu: Pengajuan Aktif Kembali harus dilakukan sebelum periode pelaksanaan KRS dimulai.

Untuk detail prosedur dan langkah-langkah pengajuannya, silakan pelajari melalui panduan berikut:
Panduan Pengajuan Aktif Kembali

Mahasiswa yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari Universitas Ciputra dapat mengajukan permohonan resign secara online. Berikut adalah informasinya:
– Metode Pengajuan: Permohonan dilakukan secara mandiri melalui portal resmi mahasiswa di student.uc.ac.id.
– Ketentuan: Proses ini digunakan secara khusus untuk mengubah status aktif mahasiswa menjadi status resign (mengundurkan diri).

Untuk mengetahui tata cara pengisian di sistem dan detail prosedur penyelesaian administrasinya, silakan unduh panduan berikut:
Panduan Pengajuan Resign

Surat Keterangan Mahasiswa (SKM) dapat diajukan oleh mahasiswa berstatus aktif dan surat ini hanya berlaku selama satu semester. Berikut ketentuan dalam pengajuannya:
– Pengisian Data: Saat mengajukan, kolom Kategori dan Tujuan Surat WAJIB untuk diisi.
– Kategori Khusus: Apabila Anda memilih kategori ‘lain-lain’, Anda wajib menuliskan detail keperluannya secara spesifik (Contoh: Keperluan Beasiswa yang ditujukan untuk Pemda NTT).

Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan melalui sistem dan form yang harus diisi, silakan klik panduan berikut:
Panduan Pengajuan SKM

Pemulihan akses dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan reset password kepada Departemen ARD (Alumni Relation and Development) melalui kontak layanan di nomor +62 812-3807-2025.

Pembaruan data pribadi mahasiswa (meliputi nomor telepon, media sosial, dan alamat domisili) dapat dilakukan secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:

  1. Login ke portal student.uc.ac.id. 
  2. Klik Ikon Foto Profil (berada di pojok kanan atas).
  3. Pilih menu “Edit Profile”.
  4. Pilih tab “Personal” atau “Social Media” untuk melakukan perubahan data.
  5. Klik “Save Changes” untuk menyimpan pembaruan.

Apabila terdapat kesalahan data pada sistem CEdX, mahasiswa dapat mengajukan permohonan revisi data dengan mengirimkan email ke baa@ciputra.ac.id.
Dalam permohonan tersebut, harap mencantumkan rincian data yang perlu diperbaiki dan wajib melampirkan salinan ( scan ) dokumen pendukung asli yang terdiri dari:

  1. Ijazah Pendidikan Terakhir
  2. Akta Kelahiran Terbaru
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Untuk mengetahui tata cara pengajuan permohonan legalisir ijazah bagi alumni, dapat dilihat pada panduan berikut ini :

Panduan Legalisir Ijazah

Untuk mengetahui tata cara pengajuan permohonan legalisir dokumen BAA bagi mahasiswa, dapat dilihat pada panduan berikut ini :
Panduan Legalisir Dokumen BAA

Proses penerjemahan Ijazah akan difasilitasi oleh Departemen Language and Culture Center (LCC) Universitas Ciputra yang bekerja sama dengan penerjemah tersumpah. Layanan ini dikenakan biaya tambahan. Mahasiswa atau alumni yang membutuhkan layanan ini dapat mengajukan permohonan melalui email resmi ke: baa@ciputra.ac.id.

Pengambilan Ijazah asli dapat dilakukan secara langsung di loket Student Service, Lantai 2 Main Building, Universitas Ciputra Surabaya. Pengambil wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Apabila pengambilan diwakilkan oleh pihak lain, maka wajib melampirkan Surat Kuasa bermeterai beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

Sesuai dengan regulasi akademik, pihak universitas tidak diperkenankan untuk menerbitkan (mencetak ulang) Ijazah asli yang hilang atau rusak. Sebagai dokumen pengganti, BAA hanya dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang sah. Permohonan dapat diajukan dengan mengirimkan email ke: baa@ciputra.ac.id beserta dokumen pendukung (seperti Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk kasus ijazah hilang).

Universitas tidak dapat mencetak ulang Ijazah yang telah diterbitkan. Apabila terdapat kekeliruan data pada dokumen kelulusan, BAA akan menerbitkan Surat Keterangan yang berfungsi sebagai dokumen pendamping resmi Ijazah Anda. Pengajuan permohonan surat pendukung ini dapat dikirimkan melalui email ke: baa@ciputra.ac.id.

Batas waktu pengambilan Ijazah bebas biaya administrasi adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengumuman Ijazah diterbitkan. Apabila pengambilan dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan biaya administrasi penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.