Bagi traveler yang hobi bepergian ke luar negeri, salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah Paspor. Tentu saja, karena paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan antar negara.

Saat ini, pengurusan paspor jauh lebih mudah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Semakin mudah dengan adanya Aplikasi Antrian Paspor Online. Dengan memasukan nomor antrian pada aplikasi, kini kita tidak perlu menghabiskan banyak waktu lagi untuk mendapatkan nomor antrian pengajuan di kantor imigrasi. Karena kuota untuk pengajuan paspor sudah ditentukan per harinya.

Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut? Mari kita simak langkahnya di bawah ini.

Syarat Membuat Paspor 

Sebelum menggunakan aplikasi Antrian Paspor Online, ada baiknya Anda melengkapi persyaratan permohonan paspor RI sebagai berikut:

  1. Melampirkan berkas asli dan fotokopi untuk Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP). KTP wajib difotokopi dalam format 1 lembar HVS ukuran A4 (tidak boleh dipotong.
  2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Melampirkan berkas asli dan fotokopi Akte Kelahiran
  4. Surat Keterangan Kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa
  5. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian /perpanjangan paspor.
  6. Mengisi Formulir Permohonan yang bisa Anda dapatkan di Kantor Imigrasi.

Mendaftar Antrian Pengajuan Paspor Dengan Aplikasi 

Setelah Anda mempersiapkan semua persyaratan, maka Anda bisa melakukan pendaftaran antrian pengajuan Paspor menggunakan aplikasi Antrian Paspor Online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store. Berikut langkahnya :

1. Setelah mengunduh, Anda dapat mulai masuk dan melakukan registrasi awal.

Langkah 1

2. Langkah berikutnya adalah dengan memasukkan data Anda seperti NIK, alamat email, nomor telepon dan alamat rumah. Pilihan ini dapat Anda dapatkan dengan menekan Daftar Sekarang. Setelah itu Anda akan mendapatkan pemberitahuan pada email Anda. Apabila Anda tidak mendapatkan email pemberitahuan, maka Anda dapat check  di kolom Spam atau langsung melanjutkan ke langkah berikutnya.

Langkah 2

3. Pilih Kantor Imigrasi yang terdekat di area domisili Anda. Pada aplikasi terdapat daftar semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Langkah 3

4. Selanjutnya Anda dapat memilih jadwal, dengan (1) Memasukkan tanggal. Jika masih ada slot kosong Anda bisa masuk ke langkah berikutnya. Jika tidak, ulangi dengan tanggal lain. (2) Pilih waktu. Ada 2 (dua) pilihan untuk pagi atau siang. Jika kuota masih belum penuh, maka akan muncul tulisan Kuota Tersedia. Jika tidak, ganti pemilihan waktu. (3) Masukkan jumlah pemohon. Setiap aplikasi hanya bisa mendaftarkan hingga 3 orang. Selanjutnya, masukkan data-data pemohon yang dimaksud.

Langkah 4

5.  Jika seluruh langkah sudah berhasil, maka sistem akan memberikan QR code yang berfungsi untuk kita tunjukkan kepada petugas imigrasi. Langkah berikutnya adalah simpan QR Code Anda. Akan lebih mudah jika Anda screenshoot QR Code Anda, dan menyimpan di file yang mudah ditemukan.

Langkah 5

Jika QR code sudah Anda dapatkan, langkah berikutnya tentu saja datang ke Kantor Imigrasi yang sudah Anda pilih pada waktu yang sudah ditentukan. Persiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Ada baiknya Anda juga mempersiapkan meterai 6000 yang akan ditempelkan pada Form Permohonan di kantor Imigrasi. Cara pengajuan pembuatan paspor akan kami bahas di artikel berikutnya ya.

Selain mengantri menggunakan Aplikasi Antrian Paspor Online, Anda juga bisa mendaftar melalui website imigrasi di sini. Anda dapat melakukan langkah – langkah yang sama dengan pengisian aplikasi online. Mana yang lebih Anda suka? Baik mengantri melalui website maupun aplikasi, yang paling penting adalah Anda bisa menghemat lebih banyak waktu saat melakukan pengajuan paspor Anda. Selamat mencoba.

Penulis : Maria Wanda A.K. S.Pd.

Staff Laboratory of Tourism

Artikel lain