Photo source : indonesia.travel

 

Terakhir diperbarui : 8 Juni 2020

Sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19, beberapa bandara domestik dan internasional melakukan aturan dalam penerbangan. Silahkan mengecek info terkini untuk mengetahui perpindahan terminal dari maskapai tertentu. Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan bandara terkait.

BANDARA BALI 

  • Mulai 28 Mei 2020, setiap penumpang dengan tujuan akhir Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diwajibkan untuk menunjukkan surat kesehatan dengan hasil negatif tes swab atau PCR dari rumah sakit setempat atau lembaga terkait.
  • Masa berlaku surat kesehatan dengan hasil negatif tes swab atau PCR maksimal tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar.
  • Penumpang yang hanya melakukan transit di Bali tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab atau PCR, penumpang transit cukup menunjukkan hasil negatif tes diagnostik cepat (rapid test).
  • Penumpang harus mengisi formulir pelaku perjalanan masuk wilayah Bali di sini.

BANDARA SURABAYA

Sehubungan dengan adanya Permenhub 2020, mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 seluruh maskapai komersial rute domestik dilarang terbang. Silakan konfirmasi ke maskapai terkait untuk mengetahui tentang pembatalan penerbangan.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan & perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, serta operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

  • Penerbangan domestik Garuda Indonesia dari Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB) untuk sementara pindah ke Terminal 1.
  • Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 April 2020.

Prosedur kedatangan WNI/WNA

Seluruh WNI/WNA kedatangan dari luar negeri wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan yaitu:

  • Bagi yang melampirkan surat keterangan sehat dengan hasil PCR/swab test negatif, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan seperti pengecekan suhu, nadi, saturasi oksigen, maupun wawancara. Setelah itu, hasil tes akan divalidasi dan diberikan surat kliren/izin kesehatan untuk diperbolehkan pulang. Penumpang disarankan untuk melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
  • Namun, bagi yang tidak membawa hasil PCR/swab test negatif, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan seperti pengecekan suhu, nadi, saturasi oksigen, dan rapid test COVID-19. Jika hasil rapid test reaktif, penumpang akan diarahkan ke Rumah Sakit Rujukan COVID-19. Jika hasil rapid test non-reaktif, penumpang akan diarahkan ke tempat karantina untuk PCR test. Penumpang diwajibkan untuk tinggal di tempat karantina hingga hasil PCR test keluar.
  • Jika terdapat penumpang pesawat (WNI/WNA) yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetabek namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari.

BANDARA JAKARTA 

Sehubungan dengan adanya Permenhub 2020, seluruh maskapai komersial rute domestik dilarang terbang dalam rangka membawa penumpang komersial selain untuk kategori pengecualian. Sementara itu, beberapa penerbangan internasional masih berjalan sesuai dengan ketersediaan dan kebijakan maskapai. Silakan konfirmasi ke maskapai terkait untuk mengetahui adanya pembatalan atau perubahan jadwal.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan & perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Beberapa maskapai juga mengalami perpindahan terminal untuk operasi dan layanannya sebagai berikut:

  • Penerbangan internasional dengan AirAsia, Scoot, Jetstar, Cebu Pacific, Citilink, Malindo, Lion Air, Thai Lion, dan Batik Air akan pindah sementara ke Terminal 3 Ultimate.
  • Penerbangan rute domestik dengan Lion Air & Trigana Air akan dipusatkan ke Terminal 1A.
  • Kebijakan perpindahan terminal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ini akan berlaku mulai tanggal 1 April hingga 29 Mei 2020.

Untuk penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan wajib melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori pengecualian yang tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Persyaratan dapat dilihat di bawah ini berserta prosedur khusus Angkasa Pura II (Bandara Soekarno-Hatta):

Sebelum sampai di bandara:

  • Memastikan tiket penerbangan adalah tiket yang valid.
  • Mempersiapkan dokumen yang masih berlaku yang dibutuhkan secara umum: identitas diri, bukti hasil negative PCR / rapid test COVID-19, dan rencana perjalanan.
  • Mempersiapkan dokumen yang masih berlaku yang dibutuhkan berdasarkan maksud perjalanan:
  1. Pebisnis atau aparatur negara: surat tugas perjalanan dinas
  2. Penumpang yang membutuhkan layanan kesehatan: surat keterangan dari rumah sakit
  3. Penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras / meninggal: surat keterangan rumah sakit / kematian
  4. Repatriasi pekerja migran Indonesia: surat keterangan BPPMI / perwakilan Indonesia di luar negeri atau surat keterangan dari universitas / sekolah untuk mahasiswa dan pelajar
  5. Penumpang tujuan Bali diwajibkan untuk menunjukkan surat kesehatan dengan hasil negatif tes swab atau PCR dari rumah sakit setempat atau lembaga terkait dan mengisi formulir kedatangan.
  6. Penumpang tujuan Padang wajib menyertakan Surat Keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab/Kota daerah asal serta hasil tes negatif COVID-19 berdasarkan PCR/swab test dari rumah sakit rujukan di daerah asal.

Saat tiba di bandara:

  • Tiba di bandara 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Masuk di pintu yang telah diatur oleh bandara keberangkatan.
  • Menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir sesuai prosedur di lapangan.
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan di bandara keberangkatan, sebagai berikut:
  1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3, dengan adanya Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap titiknya.
  2. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19 dengan rapid test / PCR test, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan tujuan perjalanan.
  3. Setelah itu, calon penumpang pesawat juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP di posko tersebut.
  4. Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah lengkap diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Seluruh berkas akan dicek ulang dan setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan diberikan surat clearance dari personel KKP.
  5. Calon penumpang yang telah mendapatkan surat clearance diperbolehkan menuju konter check-in untuk mendapatkan boarding pass.
  6. Setelah selesai check-in, calon penumpang menuju Security Check Point 2 untuk diperiksa surat clearance, boarding pass, dan identitas diri oleh personel Aviation Security.
  7. Semua prosedur selesai, penumpang dapat menuju ke boarding lounge untuk menunggu jadwal keberangkatan dengan tetap melakukan social distancing dan prosedur pencegahan lainnya.

Setelah tiba di tujuan:

  • Mengikuti prosedur pelaporan kedatangan sesuai prosedur bandara kedatangan.
  • Tetap menjaga jarak atau melakukan karantina sesuai arahan pemerintah atau tenaga medis.

Kedatangan di Bandara CGK:

  • Mulai 26 Mei 2020, sesuai Pergub DKI Jakarta No. 47/2020 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint).

  • Setiap penumpang pesawat tujuan Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan wajib menjalani prosedur pemeriksaan di terminal kedatangan domestik. Untuk syarat-syarat pengajuan SIKM serta info lebih lanjut tentang dokumen wajib penerbangan domestik, dapat dicek di sini.

  • SIKM dapat diajukan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id. Berikut simpulan orang/pelaku usaha/penumpang yang memerlukan SIKM untuk penerbangan keluar/masuk CGK:

No

Kategori Penumpang

Dari CGK ke non-CGK

Dari non-CGK ke CGK tujuan akhir/ masuk/melintasi Jakarta

Dari non-CGK ke CGK tujuan akhir Bodetabek tanpa melintasi Jakarta

1

Penumpang domisili DKI Jakarta

SIKM

Tanpa SIKM

Tanpa SIKM

2

Penumpang domisili Bodetabek

Tanpa SIKM

Tanpa SIKM

Tanpa SIKM

3

Penumpang domisili non-Jabodetabek

Tanpa SIKM

SIKM

Tanpa SIKM

  • Akan ada tiga (3) checkpoint prosedur pemeriksaan di terminal kedatangan domestik, yaitu:

  1. Checkpoint 1: Pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

  2. Checkpoint 2: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

  3. Checkpoint 3: Pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Prosedur kedatangan WNI/WNA:

Seluruh WNI/WNA kedatangan dari luar negeri wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan yaitu:

  • Bagi yang melampirkan surat keterangan sehat dengan hasil PCR/swab test negatif, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan seperti pengecekan suhu, nadi, saturasi oksigen, maupun wawancara. Setelah itu, hasil tes akan divalidasi dan diberikan surat kliren/izin kesehatan untuk diperbolehkan pulang. Penumpang disarankan untuk melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
  • Namun, bagi yang tidak membawa hasil PCR/swab test negatif, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan seperti pengecekan suhu, nadi, saturasi oksigen, dan rapid test COVID-19. Jika hasil rapid test reaktif, penumpang akan diarahkan ke Rumah Sakit Rujukan COVID-19. Jika hasil rapid test non-reaktif, penumpang akan diarahkan ke tempat karantina untuk PCR test. Penumpang diwajibkan untuk tinggal di tempat karantina hingga hasil PCR test keluar.
  • Jika terdapat penumpang pesawat (WNI/WNA) yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetabek namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari.

Sumber : corporate news – infopage Covid19 – tiket.com

 

Artikel lain