Stimulus atau Insentif Sektor Pariwisata merupakan salah satu bantuan dari pemerintah, kepada pelaku industri pariwisata agar dapat bertahan melalui masa pandemic ini. Seperti yang kita ketahui, untuk mencegah penyebaran virus Corona ini, diperlukan pembatasan kunjungan secara berskala. Sedangkan sektor pariwisata juga sangat mengandalkan pemasukan dari pengunjung maupun pengguna jasa. Awal tahun juga merupakan masa low season, karena musim liburan sudah usai dan para pengunjung kembali kepada rutinitas biasanya. Karena itulah di masa ini industri pariwisata sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah agar bisa bertahan dan melewati masa waktu ini.

Insentif Sektor Pariwisata sendiri memiliki beberapa jenis bantuan yang diberikan kepada pelaku industri pariwisata. Yang pertama yaitu bentuk bantuan dalam bentuk dana (dana hibah). Pemberian stimulus dana dari pemerintah kepada sektor pariwisata sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu. Pada tahun 2020, dana hibah yang diberikan pariwisata sebesar 70% serapan dari PEN tahun 2020 untuk sektor hotel dan restoran. Di tahun yang sama juga, dana hibah yang tercatat pada PEN 2021 sebesar 3,3 triliun rupiah.

Bantuan yang kedua adalah subsidi bunga. Bantuan subsidi ini diberikan kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di bidang pariwisata dan perhotelan dengan pemberian fasilitas kredit murah. Keringanan suku bunga yang diberikan oleh pemerintah mencapai minus 6% yang berlaku pada UMKM dan pengusaha menengah. Perhitungan sistem modal rencananya akan diberikan antara Rp 10 – 75 miliar, dengan jangka waktu 3 – 5 tahun dengan pengurangan suku bunga sebesar 6%.

Bantuan ketiga berupa restrukturisasi kredit. Hingga saat ini restrukturisasi kredit yang telah dikeluarkan untuk kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif, telah mencapai 124 triliun rupiah. Hal ini juga sudah disetujui oleh OJK tentang restrukturisasi dengan pinjaman bank. Selain itu pemerintah juga telah memberikan restrukturisasi kredit multifinance dan leasing kepada industri pariwisata. Bantuan yang telah diberikan hingga saat ini mencapai 3,1 triliun rupiah. Adapun lainnya, pelaku pariwisata juga akan diberikan kemudahan untuk mengajukan dana talangan (Himbara). Pinjaman yang boleh diajukan untuk dana talangan di bawah 10 miliar. Bantuan dana yang terakhir adalah bantuan insentif untuk daerah yang termasuk kedalam desa wisata. Para pelaku usaha di bidang wisata dan kuliner bisa mengajukan bantuan dana maksimal 200 juta rupiah.

Bantuan keempat berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) pariwisata. KUR pariwisata sebenarnya sudah ada sejak Agustus 2018. Program ini dibuat sebagai salah satu upaya memperkuat permodalan sekaligus memperluas akses pembiayaan para pelaku UMKM di bidang pariwisata. Pelaku UMKM pariwisata bisa mengajukan kredit dengan bunga ringan sebesar 7% per tahun. Untuk besarannya dibagi menjadi 2, bagi pihak KUR mikro maka besarannya mencapai 25 juta rupiah per debitur sedangkan untuk pihak KUR kecil antara 25 – 500 juta rupiah. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan kredit ini yaitu termasuk kedalam UMKM yang produktif dan layak untuk 6 bulan kedepan. Bantuan kredit bisa diakses melalui bank – bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri). Dengan adanya KUR ini diharapkan para pelaku wisata bisa “naik kelas” sehingga kesejahteraan masyarakat umum bisa meningkat juga di bidang pariwisata.

Diharapkan dengan adanya beberapa bantuan yang telah dijajarkan di atas,  industri pariwisata bisa bertahan dan menciptakan banyak inovasi–inovasi baru yang berguna bagi pengembangan industri pariwisata kedepannya.

 

Artikel lain