
Berikut ini adalah informasi panduan penanganan tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Untuk kebijakan penerbangan sebelumnya bisa Anda baca di sini.
Kebijakan yang tertulis mengacu pada syarat dan ketentuan masing-masing maskapai dan dapat berubah sewaktu-waktu. Beberapa maskapai juga masih melayani penerbangan ke beberapa destinasi domestik untuk kategori penumpang dengan pengecualian, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan melengkapi dokumen yang diwajibkan. Pastikan untuk melakukan pengecekan status penerbangan dan kebijakan maskapai yang berlaku secara berkala sebelum menyelesaikan pengubahan status tiket pesawat Anda.
LION, BATIK DAN WINGS AIR
Informasi Penting
Selama masa adaptasi kebiasaan baru, seluruh pembelian tiket Lion Air (JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID) akan mengikuti ketentuan dari SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No.7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan peraturan terkait lainnya.
Calon penumpang Lion Air Group dengan periode penerbangan mulai dari 10 Juni 2020, wajib:
Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif (masa berlaku 7 hari) atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif (masa berlaku 3 hari) pada saat keberangkatan.
Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/Rapid Test, wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
Prosedur lainnya:
Penumpang wajib datang lebih awal, yakni 4 jam sebelum waktu keberangkatan dan membawa dokumen perjalanan asli untuk dilakukan verifikasi data sebelum check-in.
Penerbangan domestik Lion Air Group tetap berada di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
Menunjukkan identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah).
Penumpang diharap memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tujuan akhir. DKI Jakarta wajib memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) yang dapat diunduh di link ini. Untuk daerah Denpasar, Bali, silakan mengacu pada halaman ini.
Mengenakan masker selama berada di bandara dan selama penerbangan.
Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
Penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler: Apple Store diunduh di link ini atau untuk Google Play di sini.
Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Refund
Syarat dan ketentuan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kebijakan yang berlaku tetap akan mengikuti regulasi maskapai pada saat permintaan diajukan dan pengajuan refund harus dilakukan sebelum tanggal perjalanan awal kamu.
Refund untuk Maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air tidak diberikan dalam bentuk cash, melainkan dalam bentuk EMD/Travel Voucher. Ketentuan pengajuan refund EMD/Travel Voucher adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembelian Tiket : –
Periode Terbang Awal : –
Rute Penerbangan : Seluruh rute
Masa Berlaku EMD/Travel Voucher : Hingga 31 Oktober 2020
Kondisi Lain:
* Voucher dapat digunakan untuk pembelian tiket Lion Air, Batik Air dan Wings Air dengan rute bebas dan tanggal keberangkatan sampai dengan 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan EMD/Travel Voucher.
* Penukaran EMD/Travel Voucher hanya dapat dilakukan pada kantor perwakilan Lion Air (dapat cek di www.lionair.co.id).
* EMD/Travel Voucher dapat digunakan untuk pembelian nama yang berbeda dengan tiket awal.
* Penukaran EMD/Travel Voucher hanya dapat ditukarkan oleh pemilik voucher sesuai nama penumpang yang tertera di tiket awal, dengan verifikasi kartu identitas (KTP/passport)
* Jika harga tiket baru lebih besar dari nilai EMD/Travel Voucher yang diberikan, maka selisih akan dibayar oleh penumpang. Jika harga tiket baru lebih rendah dari EMD/Travel Voucher yang diberikan, maka selisih harga tidak akan diberikan ke penumpang.
Cara Pengajuan Penerbitan EMD/Travel Voucher:
Refund yang akan kamu terima tidak dalam bentuk cash melainkan tetap dalam bentuk EMD/Travel Voucher yang akan dikirimkan melalui email yang terdaftar pada saat pemesanan.
Reschedule
- Tidak dikenakan biaya reschedule.
- Bebas biaya reschedule hanya berlaku satu kali.
- Jika harga tiket di tanggal yang baru lebih tinggi maka selisih harga akan dibebankan ke pelanggan
- Tanggal perjalanan baru hingga 31 Oktober 2020
- Pelanggan yang masih belum dapat memastikan jadwal keberangkatan baru, dapat mengajukan penundaan keberangkatan selama 3 bulan
- Reschedule dan pengajuan penundaan keberangkatan harus dilakukan sebelum tanggal perjalanan awal penumpang
- Pengajuan reschedule dan penundaan keberangkatan dapat dilakukan melalui Call Center atau konter tiket Grup Lion Air.
Reroute
Perubahan rute tidak dapat dilakukan.
SRIWIJAYA AIR
Informasi Penting
Selama masa adaptasi kebiasaan baru, seluruh pembelian tiket exemption flight Sriwijaya akan mengikuti ketentuan dari SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No.7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan peraturan terkait lainnya.
Calon penumpang Sriwijaya Air Group dengan periode penerbangan mulai dari 08 Juni 2020, wajib menyertakan:
- Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik;
- Surat Keterangan Tes Reverse Transcription–Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dengan hasil non reaktif/negatif pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
- Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif/negatif pada periode maksimum 3 hari sebelum keberangkatan.
- Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness), bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test.
- Catatan Penting: Calon penumpang agar memperhatikan persyaratan yang dikeluarkan oleh kota keberangkatan/tujuan. DKI Jakarta wajib memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) yang dapat diunduh di sini. Untuk daerah Denpasar, Bali, silakan mengacu pada halaman ini.
- Penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. Apple Store download di sini dan untuk Google Play download di sini.
- Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
Pemeriksaan Sebelum Keberangkatan
Penumpang wajib datang lebih awal dan membawa dokumen perjalanan asli untuk dilakukan verifikasi data sebelum check-in.
Sriwijaya Air tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Tiket yang tidak sesuai persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku di internal Sriwijaya Air.
Ketentuan dan kebijakan ini dapat dihentikan sesuai kebutuhan dengan melihat situasi perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia.
Refund
Syarat dan ketentuan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kebijakan yang berlaku tetap akan mengikuti regulasi maskapai pada saat permintaan diajukan dan pengajuan refund harus dilakukan sebelum tanggal perjalanan awal kamu.
Refund sesuai ketentuan regulasi Maskapai sebagai berikut:
Tanggal Pembelian Tiket : –
Periode Terbang : 24 April – 07 Juni 2020
Rute : Seluruh Rute
Ketentuan Refund : Refund sebesar nilai biaya dari maskapai
Kondisi Lain:
*Pengajuan refund harus dilakukan sebelum tanggal keberangkatan
*Jika terdapat tiket pulang-pergi dan tanggal pulangnya di luar dari tanggal yang disebutkan di atas (lebih dari 7 Juni 2020) maka refund segmen pulang sesuai dengan ketentuan regulasi normal maskapai
Reschedule
- Perubahan jadwal tidak dikenakan biaya perubahan (Gratis)
- Bila kelas berbeda akan dikenakan biaya penambahan selisih tariff.
- Perubahan jadwal maksimal 1 tahun dari tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket sebelumnya.
Reroute
- Perubahan rute diperbolehkan.
- Perubahan rute memperhitungkan selisih nilai tiket lama dengan tiket baru.
- Perubahan rute tidak mengembalikan nilai tiket lama jika terdapat kelebihan.
*Informasi Tambahan:
- Biaya perubahan di atas GRATIS untuk perubahan diatas 4 jam sebelum keberangkatan
- Biaya sebesar 90% dari harga tiket akan dikenakan apabila melakukan perubahan kurang dari 4 jam sebelum keberangkatan.
- Perubahan untuk tanggal keberangkatan Peak Season, dikenakan potongan dari harga tiket:
a. 25%, perubahan lebih dari 72 Jam dari keberangkatan
b. 50%, perubahan 24 Jam s/d 72 Jam dari keberangkatan
c. 70%, perubahan 4 Jam s/d 24 Jam dari keberangkatan
d. 90%, perubahan kurang dari 4 Jam dari keberangkatan
Untuk perubahan jadwal ataupun perubahan rute dengan ketentuan di atas dapat dilakukan di seluruh kantor penjualan maupun call center Sriwijaya Air.
Sumber : Corporate News – Infopage Covid19 – Tiket.com